Bom Bunuh Diri



Akhir-akhir ini makin banyak kita jumpai fenomena yang unik yaitu tren bunuh diri sebagai gaya dan pilihan hidup, baik itu dilakukan oleh komunitas (kelompok atau organisasi) atau  perorangan yang mungkin karena salah paham atau bahkan paham yang salah terhadap ideologi atau keyakinan. Misalnya adalah anggota teroris yang berkeyakinan bahwa “mati bom bunuh diri dengan cara membunuh nonmuslim atau orang yang suka melakukan kemaksiatan maka itu dihukumi sebagai jihad dan matinya dihukumi syahid, kelak akan masuk surga dan mendapatkan bidadari-bidadari surga”. Selanjutnya bagaimanakah pandangan Ulama’ dalam hal ini?
Dalam hal ini, dengan tegas para Ulama’ menyatakan bahwa keyakinan mereka tersebut adalah sangat salah karena sudah jelas hal itu adalah bertentangan dengan apa yang telah diajarkan oleh Rasulullah Saw. yaitu agar kita saling menyayangi dan saling mengasihi antar sesama manusia. Dan orang-orang yang telah membunuh manusia yang tidak bersalah dengan cara mengebom atau cara-cara yang lainnya maka orang yang melakukan bom bunuh diri itu tidak dihukumi mati syahid tetapi tetap dihukumi mati bunuh diri. Sedangkan orang yang mati bunuh diri adalah telah melakukan dosa besar dan tempat mereka adalah di neraka Jahannam untuk selama-lamanya. Sebagaimana keterangan di bawah ini:
تَتِمَّةٌ: مِنَ اْلكَباَئِرِ قَتْلُ اْلأِنْسَانِ نَفْسَهُ لِقَوْلِهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مَنْ تَرَدَّى مِنْ جَبَلٍ فَقَتَلَ نَفْسَهُ فَهُوَ فِيْ نَارِ جَهَنَّمَ يُتَرَدَّى فِيْهَا خَالِدًا مُخَلِّدًا فِيْهَا أَبَدَا وَقَوْلُهُ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ اَلَّذِيْ يَخْنَقُ نَفْسَهُ يَخْنَقُهَا فِي النَّارِ اهـ . (إسعاد الرفيق ، ج 2 ص 99)
Sebagian dari dosa besar adalah seseorang yang membunuh dirinya sendiri (bunuh diri) sebagaimana hadits Nabi Saw. “Barangsiapa yang menjatuhkan dirinya dari gunung kemudian dia mati maka dia masuk neraka, dia dijatuhkan ke dalam neraka jahannam kekal dan abadi selama-lamanya”. Hadits Nabi yang lain “Seseorang yang mencekik lehernya sendiri sampai mati maka kelak dia akan disiksa dengan dicekik lehernya di neraka. (Keterangan dalam kitab Is’ad ar-Rafiq juz 2 hal.99 dan juga bisa dilihat keterangan dalam kitab Shahih Muslim bab ghildhu Tahrim Qotl al-Insan, juz 1, hal.72)
تَـنْبِيْهٌ. يَحْرُمُ عَلىَ الْمُتَأَلِّمِ قَتْلُ نَفْسِهِ وَإِنْ زَادَ أَلَمُهُ وَلَمْ يُطْـقِهِ لِأَنَّ بُرْأَهُ مَرْجُوٌّ ,اهـ (قليوبي وعميرة، ج 4، ص 210)
Haram bagi orang yang sakit untuk bunuh diri walaupun sakitnya bertambah parah dan dia tidak mampu untuk menahannya karena dengan cara membunuh dirinya sendiri dia berharap atau ingin segera bebas dari rasa sakit tersebut. (Qolyubi wa ‘Umairah, juz 4, hal. 210)
Maka dari itu kita harus waspada terhadap ajakan-ajakan atau doktrin-doktrin ajaran kelompok seseorang yang sering menanamkan benih-benih kedengkian, kebencian dan hasutan terhadap sesama manusia, karena kalau kita tidak waspada maka kita akan masuk perangkapnya yang perangkapnya itu hanya akan mengajak kita ke dalam kenistaan, kegelapan dan kehancuran belaka. Na’udzubillahi min dzalik.

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "Bom Bunuh Diri"

Posting Komentar