Hukum nonmuslim masuk ke dalam masjid dan berdiam di dalamnya secara mutlak adalah boleh, dengan syarat bisa menjaga kehormatan masjid. Hal ini dijelaskan dalam kitab al-Kurdii ‘ala al-Minhaj al-Qawim, halaman 98. Dan dalam kitab Busyra al-Kariim juz 1 halaman 37:
وَأَمَّا الْكَافِرُ فَلَا يُمْنَعُ الْمُكْثُ فِيْهِ اَىْ فِي الْمَسْجِدِ. (الكردى على المنهاج القويم ص 98)
Adapun orang-orang non muslim tidak dilarang diam di dalam masjid. (al-Kurdii ‘ala al-Minhaj al-Qawim, hal. 98)
وَأَمَّا الْكَافِرُ وَغَيْرُ الْمُكَلَّفِ وَالصَّـِبيُّ فَلاَ يَحْرُمُ عَلَيْهِمُ الْمُكْثُ بِهِ مُطْلَقاً اهـ. (بشرى الكريم الجزء 1 ص 37)
Adapun orang-orang nonmuslim, orang yang tidak mukallaf dan bocah, tidak haram diam di dalam masjid secara mutlak. (Busyra al-Karim, juz 1, hal. 37)
Dalam kitab al-Majmu’ pengikut Imam Syafi’i (ulama’ madzhab Syafi’iyah) berpendapat; bahwa orang nonmuslim boleh masuk bahkan menginap di dalam masjid (kecuali Masjidil Haram Makah), dengan seizin kaum muslimin;
قَالَ أَصْحَابُناَ لاَ يُمْكِنُ كاَفِرٌ مِنْ دُخُوْلِ حَرَمِ مَكَّةَ، وَأَمَّا غَيْرُهُ فَيَجُوْزُ أَنْ يَدْخُلَ كُلَّ مَسْجِدٍ وَيَبِيْتُ فِيْهِ بِإِذْنِ الْمُسْلِمِيْنَ وَيُمْنَعُ مِنْهُ بِغَيْرِ إِذْنٍ (المجموع شرح المهذب ج 2، ص 198)
Menurut Ashhabuna (pengikut Imam Syafi’i) bahwa orang nonmuslim tidak diperbolehkan memasuki tanah haram Mekah, adapun masuk dan menginap di masjid selain tanah haram Mekkah diperbolehkan dengan izin kaum muslimin, dan dilarang jika tanpa ada izin”. (al-Majmu’ Syarah al-Muhadzab, juz 2, hal. 198)
0 Response to "Hukum Nonmuslim Masuk ke Dalam Masjid "
Posting Komentar