Hukum mengobati mata dengan meneteskan obat cair ke dalam mata adalah:
1. Tidak boleh, karena celak atau obat tersebut akan bisa sampai pada tenggorokan.
ثُمَّ تُنَاقِضُهُمْ فِي الْكُحْلِ عَجَبَ جِدًّا وَهُوَ أَشَدُّ وُصُوْلاً إِلَى الْحَلَقِ، وَمَجْرَى الطَّعَامِ مِنَ الْقُطُوْرِ فِي الْأُذُنِ (المحلي لابن حزم، ج 6، ص 215)
2. Boleh dan tidak membatalkan puasa, karena obat mata yang terasa ditenggorokan tersebut masuk tidak melalui lubang-lubang tubuh yang bisa membatalkan puasa, melainkan melalui pori-pori, dan hal yang demikian itu tidak membatalkan puasa. Diterangkan dalam kitab Mughni al-Muhtaj, juz 1, hal. 578:
وَلاَيَضُرُّ اْلاِكْتِحَالُ وَاِنْ وُجِدَ طَعَمُهُ اَىْ الْكُحْلُ بِحَلَقِهِ لِأَنَّ الْوَاصِلَ إِلَيْهِ مِنَ الْمَسَامِ. وَقَدْ رَوَى الْبَيْهَقِيْ: أَنَّهُ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ كَانَ يَكْتَحِلُ بِالْإِثْمِدِ وَهُوَ صَائِمٌ " فَلَا يُكْرَهُ الْاِكْتِحَالُ لِلصَّائِمِ" (مغني المحتاج، ج، 1، ص 578)
0 Response to "Hukum Mengobati Mata ketika sedang Berpuasa"
Posting Komentar