Bagaimana hukum menulis, mencetak al-Qur’an dengan benda najis? bahwa hal tersebut dihukumi haram. Sebagimana diterangkan dalam kitab Hasyiah al-Jamal ‘Ala Syarh al-Minhaj, juz I, hlm. 126:
وَتَحْرُمُ كِتَابَةُ مُصْحَفٍ بِنَجَسٍ وَمَسُّهُ بِعَضْوِ نَجْسٍ وَالسَّفَرُ بِهِ إِلَى بِلَادِ الْكُفْرِ (حاشية الجمل على شرح المنهج، ج ١، ص ١26)
Hal ini juga dijelaskan di dalam kitab Syarh al-Minhaj, juz I, hlm. 79 dan Fath al-Wahab, juz I, hlm. 19.
0 Response to "Hukum Menulis al-Qur’an dengan Benda Najis"
Posting Komentar