Kewajiban Untuk Melaksanakan Amar Ma’ruf Nahi Munkar

Memerintah pada kebaikan (amar ma’ruf) dan mencegah dari kemunkaran (nahi munkar) adalah sebuah kewajiban bersama. Kewajiban ini tidak harus menunggu apakah kita sudah melaksanakan perbuatan ma’ruf tersebut, atau kita telah meninggalkan perbuatan munkar tersebut. Sebagaimana dijelaskan dalam hadits berikut:
رَوَى أَبُوْ هُرَيْرَةَ رَضِيَ اللهُ تَعَالَى عَنْهُ عَنِ النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ مُرُوْا بِالْمَعْرُوْفِ وَإِنْ لَمْ تَعْمَلُوْا بِهِ وَانْهَوْا عَنِ الْمُنْكَرِ وَإِنْ لَمْ تَنْتَهُوْا عَنْهُ (تنبيه الغافلين ص 32)
Abu Hurairah ra. meriwayatkan hadits dari Nabi saw., beliau bersabda: “Memerintahlah kalian kepada kebajikan, meskipun kalian belum melaksanakannya. Dan melaranglah kalian dari perbuatan munkar, meskipun kalian belum meninggalkannya”. (Tanbiihul Ghaafiliin, hlm. 32)
Namun, kewajiban untuk melaksanakan amar ma’ruf nahi munkar tersebut memiliki batasan-batasan tersendiri, sesuai dengan kadar keimanan dan kemampuan yang dimiliki.
  1. Amar ma’ruf nahi munkar dengan kekuasaan, yaitu untuk pemerintah/aparat yang berwajib (penegak hukum).
  2. Amar ma’ruf nahi munkar dengan lisan, yaitu untuk para ulama (ilmuwan).
  3. Amar ma’ruf nahi munkar dengan hati, yaitu untuk orang awam.
وَرَوَى أَبُوْ سَعِيْدٍ الْخُدْرِيِّ رَضِيَ اللهُ تَعَالَى عَنْهُ عَنِ النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَنَّهُ قَالَ إِذَا رَأَى أَحَدُكُمْ مُنْكَرًا فَلْيُغَيِّرْ بِيَدِهِ فَإِنْ لَمْ يَسْتَطِعْ فَبِلِسَانِهِ فَإِنْ لَمْ يَسْتَطِعْ فَبِقَلْبِهِ وَذَلِكَ أَضْعَفُ اْلإِيْمَانِ يَعْنِي أَضْعَفُ فِعْلِ أَهْلِ اْلإِيْمَانِ قَالَ بَعْضُهُمْ التَّغْيِيْرُ بِالْيَدِ لِلأُمَرَاءِ وَبِاللِّسَانِ لِلْعُلَمَاءِ وَبِالْقَلْبِ لِلْعَامَّةِ وَقَالَ بَعْضُهُمْ كُلُّ مَنْ قَدَرَ عَلَى ذَلِكَ فَالْوَاجِبُ عَلَيْهِ أَنْ يُغَيِّرَهُ (تنبيه الغافلين ص 33)
Abu Sa’iid al-Khudhriy ra. meriwayatkan hadits dari Nabi saw., beliau bersabda: “Jika seseorang di antara kalian ada yang melihat kemunkaran, maka hendaknya dia merubahnya dengan tangannya (kekuasaannya). Namun, jika tidak mampu, maka hendaknya dengan lisannya. Namun, jika tidak mampu, maka dengan hatinya (do’a). Dan yang demikian itu adalah iman yang paling lemah. Maksudnya adalah hal tersebut adalah perbuatan yang paling lemah dari orang-orang yang memiliki keimanan. Sebagian ulama menyatakan bahwa yang dimaksud dengan perbuatan merubah dengan tangan adalah untuk pemerintah/aparat yang berwajib (penegak hukum), merubah dengan lisan adalah bagi ulama (ilmuan), dan merubah dengan hati adalah bagi orang awam. Dan sebagian ulama lainnya juga menyatakan bahwa tiap orang yang memiliki kemampuan untuk merubah kemunkaran tersebut, maka hal itu adalah wajib baginya untuk merubahnya. (Tanbiihul Ghaafiliin, hlm. 33)

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "Kewajiban Untuk Melaksanakan Amar Ma’ruf Nahi Munkar"

Posting Komentar