Namun pertanyaannya, apakah alasan menyamarkan (membaca dengan sirri) bacaan shalat ketika siang hari dan mengeraskan (membaca dengan jahr) bacaan ketika shalat pada malam hari?
Alasan mengeraskan bacaan shalat ketika malam hari adalah:
1. Karena waktu malam adalah saat yang sunyi dan dianjurkan untuk terjaga, maka dianjurkan membaca bacaan shalat dengan keras untuk mendapatkan kenikmatan bermunajat kepada Allah Swt. Kemudian bacaan jahr disunnahkan pada rakaat pertama dan kedua karena pada saat itu orang yang shalat masih dalam keadaan bersemangat.
2. Sedangkan di waktu siang hari adalah saat-saat sibuk dan berkumpulnya manusia sehingga dianjurkan membaca samar sebab tidak adanya masalah yang mendesak untuk me-nyempurnakan munajat ketika siang hari. Sebagaimana diterangkan dalam kitab I’anah at-Thalibin:
قَوْلُهُ: (يُسَنُّ الْجَهْرُ) أَيْ وَلَوْ خَافَ الرِّيَاءَ قال ع ش وَالْحِكْمَةُ فِي الْجَهْرِ فِي مَوْضِعِهِ أَنَّهُ لَمَّا كَانَ اللَّيْلُ مَحَلَّ الْخَلْوَةِ وَيَطِيْبُ فِيْهِ السَّمْرُ شُرِعَ الْجَهْرُ فِيهِ طَلَبًا لِلَذَّةِ مُنَاجَاةِ الْعَبْدِ لِرَبِّهِ، وَخُصَّ بِالْأَوَّلَيَيْنِ لِنَشَاطِ الْمُصَلِّي فِيهِمَا وَالنَّهَارُ لِمَا كَانَ مَحَلَّ الشَّوَاغِلِ وَاْلاِخْتِلاَطِ بِالنَّاسِ طُلِبَ فِيهِ الْإِسْرَارُ لِعَدَمِ صَلَاحِيَّتِهِ لِلتَّفَرُّغِ لِلْمُنَاجَاةِ، وَأُلْحِقَ الصُّبْحُ بِالصَّلَاةِ اللَّيْلِيَّةِ لِأَنَّ وَقْتَهُ لَيْسَ مَحَلاًّ لِلشَّوَاغِلِ (إعانة الطالبين، ج 1 ص 179، دار ابن عصاصه)
Perkataan musannif, (disunnahkan mengeraskan bacaan) meskipun kuatir riya’. Imam Ali Syibramulisy berkata “Adapun hikmah mengeraskan bacaan pada tempatnya yaitu sesungguhnya ketika adanya malam itu tempat kholwat (menyepi) dan enak dibuat ngobrol, maka disyari’atkan mengeras-kan bacaan untuk mencari nikmatnya munajat seorang hamba kepada Tuhannya, dan dikhususkan pada dua rakaat pertama karena semangatnya orang yang shalat berada di dalam dua rakaat tersebut. Dan ketika siang itu tempat berbagai macam kesibukan dan berkumpul dengan manusia, maka dianjurkan membaca dengan suara lirih karena tidak adanya maslahah untuk menyempurnakan munajat, dan shalat shubuh disamakan dengan shalat malam, karena waktunya bukan tempat kesibukan”. (I’anah at-Thalibin, juz 1, hal. 179, Dar Ibn ‘Ashashah)
0 Response to "Shalat Sirri dan Shalat Jahr"
Posting Komentar