Mengulang Shalat Fardhu

Sifat dasar Manusia yaitu melakukan kesalahan dan lupa, tak terkecuali dalam melaksanakan shalat lima waktu. Akibat dari salah satu sifat dasar manusia yang sering lupa, tidak menutup kemungkinan kita melakukan shalat fardhu  dua kali dalam satu waktu tanpa ada sebab qadha’ sebagai bentuk ihtiyath (hati-hati). Lantas bagaimana pandangan fiqih tentang status shalat fardhu yang kedua?
Shalat yang ke dua menjadi shalat  sunnah mutlaq. Sebagaimana dijelaskan di bawah ini:

وَيُؤْخَذُ جَوَابُهُ مِنْ تَعْلِيلِنَا الثَّانِي وَبِمَا ذَكَرَ عُلِمَ أَنَّهُ يَكْفِي لِلنَّفْلِ الْمُطْلَقِ (فتح الوهاب، ج 1، ص45. حاشية البجيرمي على شرح المنهج، ج 1، ص 187. حاشيه الجمل على شرح المنهج، ج 2، ص 9)

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "Mengulang Shalat Fardhu"

Posting Komentar