Sifat dasar Manusia yaitu melakukan kesalahan dan lupa, tak
terkecuali dalam melaksanakan shalat lima waktu. Akibat dari salah satu sifat
dasar manusia yang sering lupa, tidak menutup kemungkinan kita melakukan shalat
fardhu dua kali dalam satu waktu tanpa
ada sebab qadha’ sebagai bentuk ihtiyath (hati-hati). Lantas bagaimana
pandangan fiqih tentang status shalat fardhu yang kedua?
Shalat yang ke dua menjadi shalat
sunnah mutlaq. Sebagaimana dijelaskan di bawah ini:
وَيُؤْخَذُ جَوَابُهُ مِنْ تَعْلِيلِنَا
الثَّانِي وَبِمَا ذَكَرَ عُلِمَ أَنَّهُ يَكْفِي لِلنَّفْلِ الْمُطْلَقِ (فتح الوهاب، ج 1، ص45. حاشية
البجيرمي على شرح المنهج، ج 1، ص 187. حاشيه الجمل على شرح المنهج، ج 2، ص 9)
0 Response to "Mengulang Shalat Fardhu"
Posting Komentar