Akhir-akhir ini makin banyak kita jumpai fenomena yang unik yaitu
tren bunuh diri sebagai gaya dan pilihan hidup, baik itu dilakukan oleh
komunitas (kelompok atau organisasi) atau
perorangan yang mungkin karena salah paham atau bahkan paham yang salah
terhadap ideologi atau keyakinan. Misalnya adalah anggota teroris yang
berkeyakinan bahwa “mati bom bunuh diri dengan cara membunuh nonmuslim atau
orang yang suka melakukan kemaksiatan maka itu dihukumi sebagai jihad dan
matinya dihukumi syahid, kelak akan masuk surga dan mendapatkan
bidadari-bidadari surga”. Selanjutnya bagaimanakah pandangan Ulama’ dalam hal
ini?
Dalam hal ini, dengan tegas para Ulama’ menyatakan bahwa keyakinan
mereka tersebut adalah sangat salah karena sudah jelas hal itu adalah
bertentangan dengan apa yang telah diajarkan oleh Rasulullah Saw. yaitu agar
kita saling menyayangi dan saling mengasihi antar sesama manusia. Dan
orang-orang yang telah membunuh manusia yang tidak bersalah dengan cara
mengebom atau cara-cara yang lainnya maka orang yang melakukan bom bunuh diri
itu tidak dihukumi mati syahid tetapi tetap dihukumi mati bunuh diri.
Sedangkan orang yang mati bunuh diri adalah telah melakukan dosa besar dan
tempat mereka adalah di neraka Jahannam untuk selama-lamanya. Sebagaimana
keterangan di bawah ini:
تَتِمَّةٌ: مِنَ اْلكَباَئِرِ قَتْلُ
اْلأِنْسَانِ نَفْسَهُ لِقَوْلِهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مَنْ تَرَدَّى
مِنْ جَبَلٍ فَقَتَلَ نَفْسَهُ فَهُوَ فِيْ نَارِ جَهَنَّمَ يُتَرَدَّى فِيْهَا
خَالِدًا مُخَلِّدًا فِيْهَا أَبَدَا وَقَوْلُهُ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ
اَلَّذِيْ يَخْنَقُ نَفْسَهُ يَخْنَقُهَا فِي النَّارِ اهـ . (إسعاد الرفيق ، ج 2 ص 99)
Sebagian dari dosa besar adalah seseorang yang membunuh dirinya
sendiri (bunuh diri) sebagaimana hadits Nabi Saw. “Barangsiapa yang menjatuhkan
dirinya dari gunung kemudian dia mati maka dia masuk neraka, dia dijatuhkan ke
dalam neraka jahannam kekal dan abadi selama-lamanya”. Hadits Nabi yang lain
“Seseorang yang mencekik lehernya sendiri sampai mati maka kelak dia akan
disiksa dengan dicekik lehernya di neraka. (Keterangan dalam kitab Is’ad
ar-Rafiq juz 2 hal.99 dan juga bisa dilihat keterangan dalam kitab Shahih
Muslim bab ghildhu Tahrim Qotl al-Insan, juz 1, hal.72)
تَـنْبِيْهٌ. يَحْرُمُ عَلىَ
الْمُتَأَلِّمِ قَتْلُ نَفْسِهِ وَإِنْ زَادَ أَلَمُهُ وَلَمْ يُطْـقِهِ لِأَنَّ
بُرْأَهُ مَرْجُوٌّ ,اهـ (قليوبي وعميرة، ج 4، ص 210)
Haram bagi orang yang sakit untuk bunuh diri walaupun sakitnya
bertambah parah dan dia tidak mampu untuk menahannya karena dengan cara
membunuh dirinya sendiri dia berharap atau ingin segera bebas dari rasa sakit
tersebut. (Qolyubi wa ‘Umairah, juz 4, hal. 210)
Maka dari itu kita harus waspada terhadap ajakan-ajakan atau
doktrin-doktrin ajaran kelompok seseorang yang sering menanamkan benih-benih
kedengkian, kebencian dan hasutan terhadap sesama manusia, karena kalau kita
tidak waspada maka kita akan masuk perangkapnya yang perangkapnya itu hanya
akan mengajak kita ke dalam kenistaan, kegelapan dan kehancuran belaka. Na’udzubillahi
min dzalik.
0 Response to "Bom Bunuh Diri"
Posting Komentar