Di Ponpes Ngalah sering kali kedatangan tamu tokoh-tokoh dari
lintas agama baik itu pendeta, romo, uskup, biarawati dan lain sebagainya.
Ketika berada di Ponpes para tamu itu oleh sang Kyai Ngalah diajak mengikuti
suatu acara (pengajian seninan, pengajian selosoan, pengajian tafsir dan
berdoa) bersama-sama masyarakat di dalam masjid. Bagaimanakah hukum nonmuslim
masuk ke dalam masjid dan berdiam di dalamnya?
Hukum nonmuslim masuk ke dalam masjid dan berdiam di dalamnya
secara mutlak adalah boleh, dengan syarat bisa menjaga kehormatan
masjid. Hal ini dijelaskan dalam kitab al-Kurdii ‘ala al-Minhaj al-Qawim,
halaman 98. Dan dalam kitab Busyra al-Kariim juz 1 halaman 37:
وَأَمَّا الْكَافِرُ فَلَا يُمْنَعُ
الْمُكْثُ فِيْهِ اَىْ فِي الْمَسْجِدِ. (الكردى على المنهاج القويم ص 98)
Adapun orang-orang non muslim tidak dilarang diam di dalam masjid.
وَأَمَّا الْكَافِرُ وَغَيْرُ
الْمُكَلَّفِ وَالصَّـِبيُّ فَلاَ يَحْرُمُ عَلَيْهِمُ الْمُكْثُ بِهِ مُطْلَقاً
اهـ. (بشرى الكريم الجزء 1 ص 37)
Adapun orang-orang nonmuslim, orang yang tidak mukallaf dan bocah,
tidak haram diam di dalam masjid secara mutlak. (Busyra al-Karim, juz 1, hal.
37)
Dalam kitab al-Majmu’ pengikut Imam Syafi’i (ulama’ madzhab
Syafi’iyah) berpendapat; bahwa orang nonmuslim boleh masuk bahkan menginap di
dalam masjid (kecuali Masjidil Haram Makah), dengan seizin kaum muslimin;
قَالَ أَصْحَابُناَ لاَ يُمْكِنُ كاَفِرٌ
مِنْ دُخُوْلِ حَرَمِ مَكَّةَ، وَأَمَّا غَيْرُهُ فَيَجُوْزُ أَنْ يَدْخُلَ كُلَّ
مَسْجِدٍ وَيَبِيْتُ فِيْهِ بِإِذْنِ الْمُسْلِمِيْنَ وَيُمْنَعُ مِنْهُ بِغَيْرِ
إِذْنٍ (المجموع شرح المهذب ج 2، ص 198)
Menurut Ashhabuna (pengikut Imam Syafi’i) bahwa orang nonmuslim
tidak diperbolehkan memasuki tanah haram Mekah, adapun masuk dan menginap di
masjid selain tanah haram Mekkah diperbolehkan dengan izin kaum muslimin, dan dilarang
jika tanpa ada izin”. (al-Majmu’ Syarah al-Muhadzab, juz 2, hal. 198)
0 Response to "Hukum Nonmuslim Masuk ke Dalam Masjid"
Posting Komentar