Ucapan salam sering kita dengar di suatu acara atau setiap kali
bertemu sanak famili, teman maupun saudara, namun salam yang diucapkan itu
berbeda-beda, ada yang menggunakan bahasa arab dan juga ada yang menggunakan
bahasa selain bahasa arab (selain ucapan Assalamu’alaikum Warahmatullahi
Wabarakatuh) seperti dengan bahasa Jawa (sugeng injing, sugeng
dalu), dengan bahasa Indonesia seperti selamat pagi, selamat siang, selamat
sore, selamat malam, salam kebangsaan, salam damai, salam sejahtera atau dengan
bahasa Inggris seperti hello, good morning, good afternoon
dan masih banyak lagi bahasa yang lain.
Bagaimanakah pandangan fiqih mengenai hukum ucapan salam selain
bahasa arab tersebut?
Menurut imam Rafi’i ada tiga pendapat:
a. Tidak cukup
b. Sudah mencukupi
c. Jika mampu menggunakan bahasa arab maka tidak mencukupi, tetapi kalau tidak
bisa bahasa arab maka sudah mencukupi.
d. Sah dan wajib menjawab bagi orang yang disalami jika bisa memahami
maksudnya (pendapat yang shahih bahkan benar).
Keterangan kitab al-Majmu’, juz 4, hal. 505:
حَكَى الرَّافِعِىُّ فِي السَّلاَمِ
بِالْعَجَمِيَّةِ ثَلاَثَةَ أَوْجُهٍ أَحَدُهَا لاَ يُجْزِئُ وَالثَّانِيْ
يُجْزِئُ وَالثَّالِثُ إِنْ قَدَرَ عَلَى الْعَرَبِيَّةِ لَمْ يُجْزِئْهُ وَإِلاَّ
فَيُجْزِئُهُ وَالصَّحِيْحُ بَلِ الصَّوَابُ صِحَّةُ سَلاَمِهِ بِالْعَجَمِيَّةِ
وَوُجُوْبُ الرَّدِّ عَلَيْهِ إِذَا فَهِمَهُ الْمُخَاطَبُ سَوَاءٌ عَرَفَ الْعَرَبِيَّةَ
أَمْ لاَ لِأَنَّهُ يُسَمَّى تَحِيَّةً وَسَلاَمًا، وَأَمَّا مَنْ لاَ
يَسْتَقِيْمُ نُطْقَةً بِالسَّلاَمِ فَيَسْلِمُ كَيْفَ أَمْكَنَهُ بِاْلاِتِّفَاقِ
لِأَنَّهُ ضَرُوْرَةٌ إهـ (المجموع شرح المهذب الباب صفة السلام وأحكامه، ج 4 ص
505)
Imam Rofi’i mengemukakan tiga pendapat tentang
salam dengan menggunakan bahasa selain bahasa arab, 1. Tidak cukup, 2. Cukup,
3. Jika mampu menggunakan bahasa arab maka tidak cukup, tetapi kalau tidak bisa
maka cukup, sedangkan pendapat yang shahih bahkan benar salam sah menggunakan
bahasa apa saja selain bahasa arab dan wajib menjawab bagi orang yang disalami
jika bisa dipahami maksudnya baik yang mengucapkan salam bisa bahasa arab atau
tidak bisa, karena salam selain bahasa arab bisa disebut sebagai penghormatan
dan ucapan selamat, sedangkan bagi orang yang tidak mampu mengucapkan salam
maka para ulama’ sepakat baginya tetap disunnahkan salam sebisanya karena
darurat. (al-Majmu’ Syarh al-Muhadzdzab, bab Shifat as-Salam wa Ahkamuhu, juz
4, hal. 505)
Penjelasan:
Ucapan “Assalamu’alaikum warahmatullahi wabarakatuhu” adalah
sebagai tanda penghormatan dan ucapan doa selamat, demikian pula ucapan salam
dengan menggunakan berbagai bahasa yang bisa dimengerti, bahkan menurut
kesepakatan para ulama’ “bagi orang yang tidak mampu mengucapkan salam dengan
bahasa arab disunnahkan mengucapkan salam dengan menggunakan bahasa selain
bahasa Arab yang mudah dimengerti atau mudah dipahami.
0 Response to "Hukum Mengucapkan Salam Menggunakan Selain Bahasa Arab"
Posting Komentar