Hukum Mengucapkan Salam Menggunakan Selain Bahasa Arab

     Ucapan salam sering kita dengar di suatu acara atau setiap kali bertemu sanak famili, teman maupun saudara, namun salam yang diucapkan itu berbeda-beda, ada yang menggunakan bahasa arab dan juga ada yang menggunakan bahasa selain bahasa arab (selain ucapan Assalamu’alaikum Warahmatullahi Wabarakatuh) seperti dengan bahasa Jawa (sugeng injing, sugeng dalu), dengan bahasa Indonesia seperti selamat pagi, selamat siang, selamat sore, selamat malam, salam kebangsaan, salam damai, salam sejahtera atau dengan bahasa Inggris seperti hello, good morning, good afternoon dan masih banyak lagi bahasa yang lain.
     Bagaimanakah pandangan fiqih mengenai hukum ucapan salam selain bahasa arab tersebut?

     Menurut imam Rafi’i ada tiga pendapat:
a.    Tidak cukup
b.    Sudah mencukupi
c.  Jika mampu menggunakan bahasa arab maka tidak mencukupi, tetapi kalau tidak bisa bahasa arab maka sudah mencukupi.
d.  Sah dan wajib menjawab bagi orang yang disalami jika bisa memahami maksudnya (pendapat yang shahih bahkan benar).

     Keterangan kitab al-Majmu’, juz 4, hal. 505:
حَكَى الرَّافِعِىُّ فِي السَّلاَمِ بِالْعَجَمِيَّةِ ثَلاَثَةَ أَوْجُهٍ أَحَدُهَا لاَ يُجْزِئُ وَالثَّانِيْ يُجْزِئُ وَالثَّالِثُ إِنْ قَدَرَ عَلَى الْعَرَبِيَّةِ لَمْ يُجْزِئْهُ وَإِلاَّ فَيُجْزِئُهُ وَالصَّحِيْحُ بَلِ الصَّوَابُ صِحَّةُ سَلاَمِهِ بِالْعَجَمِيَّةِ وَوُجُوْبُ الرَّدِّ عَلَيْهِ إِذَا فَهِمَهُ الْمُخَاطَبُ سَوَاءٌ عَرَفَ الْعَرَبِيَّةَ أَمْ لاَ لِأَنَّهُ يُسَمَّى تَحِيَّةً وَسَلاَمًا، وَأَمَّا مَنْ لاَ يَسْتَقِيْمُ نُطْقَةً بِالسَّلاَمِ فَيَسْلِمُ كَيْفَ أَمْكَنَهُ بِاْلاِتِّفَاقِ لِأَنَّهُ ضَرُوْرَةٌ إهـ (المجموع شرح المهذب الباب صفة السلام وأحكامه، ج 4 ص 505)
Imam Rofi’i mengemukakan tiga pendapat tentang salam dengan menggunakan bahasa selain bahasa arab, 1. Tidak cukup, 2. Cukup, 3. Jika mampu menggunakan bahasa arab maka tidak cukup, tetapi kalau tidak bisa maka cukup, sedangkan pendapat yang shahih bahkan benar salam sah menggunakan bahasa apa saja selain bahasa arab dan wajib menjawab bagi orang yang disalami jika bisa dipahami maksudnya baik yang mengucapkan salam bisa bahasa arab atau tidak bisa, karena salam selain bahasa arab bisa disebut sebagai penghormatan dan ucapan selamat, sedangkan bagi orang yang tidak mampu mengucapkan salam maka para ulama’ sepakat baginya tetap disunnahkan salam sebisanya karena darurat. (al-Majmu’ Syarh al-Muhadzdzab, bab Shifat as-Salam wa Ahkamuhu, juz 4, hal. 505)

     Penjelasan:

     Ucapan “Assalamu’alaikum warahmatullahi wabarakatuhu” adalah sebagai tanda penghormatan dan ucapan doa selamat, demikian pula ucapan salam dengan menggunakan berbagai bahasa yang bisa dimengerti, bahkan menurut kesepakatan para ulama’ “bagi orang yang tidak mampu mengucapkan salam dengan bahasa arab disunnahkan mengucapkan salam dengan menggunakan bahasa selain bahasa Arab yang mudah dimengerti atau mudah dipahami.

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "Hukum Mengucapkan Salam Menggunakan Selain Bahasa Arab"

Posting Komentar