Yang dimaksud dengan non muslim adalah orang yang bukan beragama
Islam termasuk orang Yahudi, Nasrani, Kristen, Katholik, Hindu, Budha, Konghucu
dan lain-lain.
Dalam hal memberi salam kepada orang non muslim, para ulama’
berbeda pandangan mengenai hal ini:
a. Sebagian ulama’ berpendapat bahwa memberi salam kepada
orang non muslim itu tidak boleh.
لَا يَجُوْزُ السَّلاَمُ عَلَى
الْكُفَّارِ، هَذَا هُوَ الْمَذْهَبُ الصَّحِيْحُ وَبِهِ قَطَعَ الْجُمْهُوْرُ.
(المجموع شرح المهذب، ج 4، ص 507)
Tidak diperbolehkan memberi salam terhadap orang-orang kafir,
menurut pendapat (madzhab) yang sahih yang disepakati mayoritas ulama’. (al-Majmu’ Syarh al-Muhadzdzab, juz
4, hal. 507)
رُوِىَ عَنْ سَهْلِ بْنِ أَبِىْ
صَالِحٍ عَنْ أَبِيْهِ عَنْ أَبِىْ هُرَيْرَةَ رَضِىَ اللهُ عَنْهُ أَنَّ
النَّبِىَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قاَلَ لاَ تَبْدَأُوْا الْيَهُوْدَ
وَالنَّصَارَى بِالسَّلاَمِ وَإِذاَ لَقِيتُمْ فِى الطَّرِيْقِ فَاضْطَرُّوْهُ
إِلَى أَضْيَقِهِ (المجموع شرح المهذب، ج 4، ص 508)
Diceritakan dari sahal bin Abi shaleh, dari
ayahnya, dari Abu Hurairah ra. Bahwa Nabi bersabda: janganlah engkau memberi
salam kepada orang Yahudi dan orang Nasrani, dan ketika kamu bertemu di jalan, maka bergeserlah ke jalan yang
lebih sempit. (al-Majmu’
Syarh al-Muhadzdzab, juz 4, hal. 508)
b. Sebagian ulama’ berpendapat bahwa memberi salam kepada
orang non muslim hukumnya boleh.
وَحَكَى الْمَاوَرْدِي فِي الْحَاوِي
فِيْهِ وَجْهَيْن أَحَدُهُمَا هَذَا، وَالثَّانِيْ: يَجُوْزُ ابْتِدَاؤُهُمْ
بِالسَّلَامِ، لَكِنْ يَقُوْلُ السَّلاَمُ عَلَيْكَ، وَلَا يَقُوْلُ عَلَيْكُمْ.
وَهَذَا شَاذُّ ضَعِيْفٌ. (المجموع شرح المهذب، ج 4، ص 507)
Dalam kitab Hawy Imam
Mawardi menceritakan bahwa memberi salam kepada orang non muslim ada dua macam: yang pertama tidak boleh, kedua: boleh memberi salam kepada
orang non muslim, akan tetapi dengan mengucapkan as-Salamu ‘Alaika. Jangan mengucapkan as-Salamu ‘alaikum. Pendapat ini lemah dan
langka. (al-Majmu’ Syarh al-Muhadzdzab, juz 4, hal.
507)
عَنْ أَبِىْ أُمَامَةِ اْلبَاهِلِى
أَنَّهُ كاَنَ لاَيَمُرُّ بِأَحَدٍ مِنَ الْيَهُودِي وَالنَّصَارَى إِلاَّ
بِإِفْشاَءِ السَّلاَمِ
عَلَيْهِمْ وَقاَلَ أَمَرَناَ رَسُوْلُ اللهِ عَلَيْهِ الصَّلاَةُ وَالسَّلَامُ
عَلىَ سَلاَمِ كُلِّ مُسْلِمٍ وَمُعَاهَدٍ
Diceritakan dari Abi Umamah al-Bahali,
sesungguhnya dia tidak pernah berjalan bertemu orang yahudi kecuali dengan
memberi salam kepada mereka. Abu Umamah berkata: Rasulullah
memerintah kepada kita supaya menebar salam kepada setiap orang Islam dan orang
kafir mu’ahad (orang kafir yang berjanji kepada pemerintah akan tunduk dan patuh pada
undang-undang Negara).
0 Response to "Hukum Mengucapkan Salam Kepada Non Muslim"
Posting Komentar