Hukum Anak Laki-laki menjadi Wali Nikah bagi Ibunya

    Dalam suatu keluarga terdiri dari ayah, ibu dan anak. Bila seorang ayah meninggal dan ibu ingin menikah lagi, kemudian yang menjadi wali nikah adalah anak laki-lakinya. Bagaimanakah hukum seorang anak laki-laki menjadi wali bagi ibunya? 

a.  Tidak boleh, seorang anak laki-laki menjadi wali bagi ibunya. Hasyiah al-Jamal ala Syarhi al-Minhaj, juz VI, hlm. 309:
فالسلطان فيزوج من في محل ولايته بالولاية العامة ولا يزوج ابن أمه وإن علت ببنوة لأنه لا مشاركة بينه وبينها في النسب فلا يعتني بدفع العار عنه بل يزوجها (حاشية الجمل على شرح المنهج، ج 6، ص 309)

b.  Boleh, menurut Abu Hanifah anak laki-laki menikahkan ibunya yang gila selama tidak ada wali yang lain dari pihak ibu. Al-Mausu’ah al-Fiqhiyah al-Muqâranah al-Tajrid, juz IX, hlm. 4386:
21333 - قال أبو حنيفة: يجوز للابني تزويج أمه المجنونة و إن لم يكن من قبيلتها (الموسوعة الفقهية المقارنة التجريد ج 9، ص 4386)

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "Hukum Anak Laki-laki menjadi Wali Nikah bagi Ibunya"

Posting Komentar