Seiring perkembangan zaman, banyak masyarakat yang mem-budidayakan
serta memperjualbelikan jangkrik dan cacing tanah. Mereka memanfaatkannya dalam
berbagai keperluan, misalnya diguna-kan sebagai pakan burung piaraan.
Bagaimanakah hukum budidaya serta memperjualbelikan jangkrik dan cacing atau
hewan semisalnya?
a.
Tidak boleh, apabila tidak ada manfaat yang
bisa di ambil dari hewan tersebut.
Sebagaimana hal ini disebutkan dalam kitab al-Bajuri, juz 1,
halaman 343 dan kitab Bujairami ‘ala al-Minhaj, juz 2 halaman 178 berikut ini:
وَلاَبَيْعُ مَا لاَمَنْفَعَةَ فِيهِ كَعَقْرَبٍ
وَنَمْلٍ (البيجورى، ج 1، ص 343)
Tidak boleh jual beli barang yang tidak ada
manfaat padanya, seperti kalajengking dan semut. (al-Bajuri, juz 1, hal. 343)
فَلاَ يَصِحُّ بَيْعُ حَشَرَاتٍ لاَ تَنْفَعُ.
قاَلَ الشَّارِحُ إِذْ عَدَمُ النَّفْعِ إِمَّا لِلْقِلَّةِ كَحَبَّتَيْ بُرٍّ وَإِمَّا
لِلْخِسَّةِ كَالْحَشَرَاتِ (بجيرمي على المنهاج، ج 2، ص 178)
Maka tidak sah menjual hewan yang melata yang
tidak ada manfaatnya. Adakalanya tidak adanya manfaat itu dikarenakan sedikit,
seperti dua biji gandum, dan ada kalanya remeh, seperti hewan melata.
(Bujairami ‘ala al-Minhaj, juz 2, hal. 178)
b.
Boleh, dalam kitab Bulghah as-Salik li Aqrob
al-Masalik dijelaskan tentang diperbolehkanya jual beli ulat yang ada
manfaatnya, seperti halnya ulat yang dimanfaatkan sebagai pakan ikan. Dari
hukum diperbolehkannya jual beli ulat, maka hukum membudidayakan-nya juga diperbolehkan,
karena budidaya tersebut termasuk upaya untuk memenuhi kebutuhan tersebut.
Berikut ini adalah nukilan dari teks tentang pendapat yang
menyatakan kebolehan untuk menjual ulat:
(قَوْلُهُ لاَ نَفْعَ بِهِ)
اُحْتُرِزَ بِذَلِكَ عَنِ الدُّوْدِ الَّذِيْ
بِهِ النَّفْعُ فَإِنَّهُ جَائِزٌ مِثْلُ دُوْدِ الْحَرِيْرِ وَالدُّوْدِ الَّذِيْ يُتَّخَذُ لِطَعْمِ السَّمَكِ (بلغاة السالك لأقرب المسالك،
ج 2، ص 6)
(Ucapan
Mushannif: Sama sekali tidak ada manfaat padanya), harus dijaga dengan ucapan
tersebut dari ulat yang ada manfaatnya, maka ulat tersebut boleh dijual seperti
ulat sutera dan ulat yang dipergunakan untuk memberi makan ikan. (Bulghah as-Salik li Aqrob al-Masalik,
juz 2, hal. 6)
Dan dalam kitab al-Mughni ‘ala Syarh al-Kabir, cacing adalah
termasuk hewan yang suci, maka diperbolehkan juga memanfaat-kannya:
وَلَنَا أَنَّ الدُّوْدَ حَيَوَانٌ طَاهِرٌ
يَجُوْزُ اِقْتِنَاءُهُ لِتَمَلُّكِ مَا يُخْرَجُ مِنْهُ أَشْبَهَ الْبَهَائِمُ (المغنى
على شرح الكبير، ج 4 ص 239)
Sesungguhnya cacing itu hewan yang suci, maka
diperbolehkan untuk membudidayakannya untuk memiliki/mengambil apa yang
dihasilkannya seperti hewan yang lainnya.
(al-Mughni ‘ala Syarh al-Kabir, juz 4, hal. 239)
وَيَصِحُّ بَيْعُ الْحَشَرَاتِ وَالْهَوَامِ
كاَلْحَياَتِ وَالْعَقَارِبِ إِذَا كاَنَ يُنْتَفِعُ بِهِ. وَالضَّابِطُ عِنْدَهُمْ (اَلْمَالِكِيَّةُ) أَنَّ كُلَّ ماَ فِيْهِ
مَنْفَعَةٌ تَحِلُّ شَرْعًا لِأَنَّ اْلأَعْياَنَ خُلِقَتْ لِمَنْفَعَةِ اْلإِنْسَانِ بِدَلِيْلِ قَوْلِهِ تَعَالَى خَلَقَ لَكُمْ
مَا فِى اْلأَرْضِ جَمِيْعاً (الفقه الأسلامي وأدلته، وهبة الزحيلى، ج 4، ص 446
– 447)
Sah menjual hewan melata seperti ular dan
kalajengking apabila ada manfaatnya. Adapun golongan Malikiyah membatasi pada
setiap hewan yang ada manfaatnya, maka halal secara syar’i karena segala
sesuatu itu diciptakan untuk kemaslahatan manusia. (al-Fiqh al-Islami wa
Adillatuh Wahibbah az-Zakhili, juz 4, hal. 446-447)
0 Response to "Hukum Budidaya serta Jual Beli Jangkrik dan Cacing"
Posting Komentar