Bagaimanakah hukum dari jual beli kucing, karena sekarang ini
semakin marak masyarakat yang melakukan transaksi perdagangan hewan kucing,
bahkan banyak pasar yang khusus menjual macam-macam kucing?
Diperbolehkan menjual hewan yang bisa diambil manfaatya, seperti
digunakan untuk berburu, diambil kulitnya atau madunya, disamping hewan
tersebut ada dan dapat disaksikan oleh pembeli yakni hadir pada tempatnya juga
harus memenuhi beberapa kriteria sebagai berikut:
1.
Hewan yang dijual dalam keadaan suci.
2.
Dapat diambil manfaatnya sesuai dengan yang dimaksudkan.
3.
Dapat diserahkan pada pihak pembeli.
Hal ini diterangkan dalam kitab Ihya’ Ulum ad-Din, juz 2,
hal. 67 penerbit al-Hidayah dan hal. 62 terbitan Dar al-Kutub Beirut, serta
kitab Raudhah at-Thalibin, hal. 505:
وَيَجُوْزُ بَيْعُ الْهِرَّةِ وَالنَّحِلِ
وَبَيْعُ اْلفَهْدِ وَاْلأَسَدِ وَمَايَصْلُحُ لِصَيِّدِ اَوْيَنْتَفِعُ بِـجِلْدِهِ
Diperbolehkan menjual kucing, lebah, harimau
dan hewan yang dapat digunakan untuk berburu atau diambil kemanfaatannya.
(Ihya’ Ulum ad-Din, juz 2, hal. 67)
وَمِمَّا يَنْتـَفِعُ بِهِ اَلْقِرْدُ
وَاْلفِيْلُ وَاْلهِرَّةُ وَدُوْدُ اْلقُزِّ وَبَيْعُ النَّحِلِ فِي اْلكَوَارَةِ صَحِيْحٌ
إِنْ شَاهِدَ جَمِيْعُهُ وَإِلاَّ فَهُوَ مِنْ بَيْعِ اْلغَائِبِ
Diantara hewan yang dapat diambil manfaatnya
antara lain, kera, kucing, ulat sutra, dan menjual lebah yang masih dalam
sarangnya hukumnya shahih apabila dapat di lihat semuanya (barang yang dijual
dapat disaksikan), apabila tidak maka termasuk kategori jual beli barang ghaib.
(Raudhah at-Thalibin, hal. 505)
0 Response to "Hukum Jual Beli Kucing"
Posting Komentar