Hukum Ganti Kelamin

   
Seiring kemajuan zaman, ilmu pengetahuan dan teknologi seakan-akan tiada habisnya dalam memunculkan temuan-temuan baru yang semakin hari semakin mutakhir. Dari bayi tabung, cloning, hingga ganti kelamin pun seakan bukan hal aneh. Sehingga tidak jarang pula didapati dalam berbagai media tentang adanya berita pria yang berganti kelamin menjadi wanita.
      Mengenai ganti kelamin, bagaimanakah pandangan agama terhadap hal ini?
a.   Tidak boleh. Dengan alasan untuk mempercantik, memperindah, karena hal ini sama halnya merubah fitrah ciptaan Allah.
b.  Boleh. Jika bagian-bagian tubuh menyebabkan rasa sakit (secara dhohir), maka boleh memotongnya atau membuangnya.
قَالَ أَبُوْ جَعْفَرٍ الطَّبَرِيُّ: حَدِيْثُ ابْنِ مَسْعُوْدٍ دَلِيْلٌ عَلَى أَنَّهُ لاَ يَجُوْزُ تَغْيِيْرُ شَيْءٍ مِنْ خَلْقِهَا الَّذِيْ خَلَقَهَا اللهُ عَلَيْهِ بِزِيَادَةٍ أَوْ نُقْصَانٍ إِلَى أَنْ قَالَ قَالَ عِيَاضٌ: وَيَأْتِيْ عَلَى مَا ذَكَرَهُ أَنَّ مَنْ خُلِقَ بِأُصْبُعٍ زَائِدَةٍ أَوْ عُضْوٍ زَائِدٍ لاَ يَجُوْزُ قَطْعُهُ وَلاَ نَزْعُهُ مِنْ تَغْيِيْرِ خَلْقِ اللهِ إِلاَّ أَنْ تَكُوْنَ هَذِهِ الزَّوَائِدُ تُؤْلِمُهُ فَلاَ بَأْسَ بِنَزْعِهَا عِنْدَ أَبِيْ جَعْفَرٍ وَغَيْرِهِ. (تفسير الجامع لأحكام القرآن للقرطبي، ج 3، ص 1963).
Abu Ja’far at-Thobariy berkata: “Hadits Ibnu Mas’ud menjadi petunjuk tentang tidak diperbolehkannya merubah apapun dari bodinya yang telah Allah ciptakan bagi dirinya, baik dengan perubahan berupa menambah atau mengurangi. Selanjutnya Abu Ja’far at-Thobariy berkata, ‘Iyadh berkata: Berdasarkan apa yang disebutkan oleh Ibnu Mas’ud dipahami bahwa seorang yang diciptakan Allah dengan jari yang lebih atau anggota tubuh yang lebih, maka tidak boleh baginya untuk memotong, membuang, dan berbagai bentuk usaha untuk merubah apa yang Allah ciptakan baginya, kecuali jika memang bagian-bagian tubuh yang lebih tersebut dapat membuatnya sakit, maka boleh baginya untuk membuang bagian tubuh yang lebih itu (menurut Abu Ja’far dan para imam lainnya)”. (Tafsir al-Jaami’ li Ahkam al-Qur’an li al-Qurthubiy, juz 3, hal. 1963)
قَوْلُهُ تَعَالَى (وَلَأَمُرَنَّهُمْ فَلَيُغَيِّرَنَّهُمْ خَلْقَ اللهِ) قَالَ ابْنُ عَبَّاسٍ يَعْنِي دِيْنَ اللهِ وَتَغْيِيْرَ دِيْنِ اللهِ، وتَحْلِيْلَ الْحَرَامِ وتَحْرِيْمَ الْحَلاَلِ وَقِيْلَ تَغْيِيْرُ خَلْقِ اللهِ تَغْيِيْرُ الْفِطْرَةِ الَّتِيْ فَطَرَ الْخَلْقَ عَلَيْهَا إِلَى أَنْ قَالَ وَقِيْلَ: يَحْتَمِلُ أَنْ يُحْمَلَ هَذا التَّغْيِيْرُ عَلَى تَغْيِيْرِ أَحْوَالٍ تَتَعَلَّقُ بِظَاهِرِ الْقَلْبِ مِثْلِ الْوَشْمِ وَوَصْلِ الشَّعْرِ.... (تفسير الخازن، ج 1، ص 405)

Firman Allah: “(setan berkata) niscaya akan benar-benar kusuruh mereka sehingga mereka akan merubah ciptaan Allah”. Ibnu ‘Abbas berkata: “(Yang dimaksud dengan ciptaan Allah) adalah agama Allah dan merubahnya, menghalalkan yang haram, mengharamkan yang halal. Dikatakan pula merubah ciptaan Allah adalah merubah fitrah yang telah diberikan Allah kepada makhluknya”. Ibnu ‘Abbas juga berkata: “Dikatakan bahwa termasuk dalam kategori merubah (ciptaan Allah atas diri) adalah merubah keadaan dhohir seperti tato, menyambung rambut”… (Tafsir al-Khozin, juz 1, hal. 405)

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "Hukum Ganti Kelamin"

Posting Komentar