Hukum Jual Beli Secara Inden

     Sudah kita ketahui bersama, sering sekali di masyarakat berlaku transaksi jual beli suatu barang, seperti mobil, sepeda motor dan lain-lain dengan menggunakan cara inden (inden yaitu: memesan barang tertentu yang dikirim melalui pos atau jasa pengiriman dengan harga tertentu dan pembeli diharuskan membayar sebelum menerima dan melihat barang tersebut dengan nominal yang telah disepakati).
Dari fenomena di atas bagaimanakah hukum jual beli secara inden tersebut?

a.       Tidak sah. Menurut qoul yang lebih kuat jual beli dengan cara inden adalah tidak sah, karena jual beli dengan cara inden mengandung unsur penipuan. Sebagaimana keterangan dalam kitab Mughni al-Muhtaj:
(وَاْلأَظْهَرُ أَنَّهُ لاَ يَصِحُّ بَيْعُ الْغَائِبِ) وَهُوَ ماَ لَمْ يَرَهُ الْمُتَعاَقِّدَانِ أَوْ أَحَدُهُمَا وَإِنْ كاَنَ حاَضِرًا لِلنَّهِيْ عَنْ بَيْعِ الْغُرُرِ (مغنى المحتاج الباب فرع يصح البيع، ج 2، ص 26)
Menurut qoul yang lebih jelas, sesungguhnya tidak sah jual beli barang yang tidak tampak (yaitu penjual dan pembeli atau salah satunya tidak mengetahui barang yang diperjualbelikan), dilarang karena mengandung unsur penipuan. (Mughni al-Muhtaj bab Far’un Yasihhu al-Bai’, juz 2, hal. 26)

b.      Sah. Dengan syarat menyebutkan kriteria dan jenis barang yang diperjualbelikan secara jelas.
(وَالثاَّنِيْ يَصِحُّ) إِذاَ وُصِفَ بِذِكْرِ جِنْسِهِ وَنَوْعِهِ اِعْتِمَادًا عَلىَ الْوَصْفِ فَيَقُوْلُ بِعْتُكَ عَبْدِيْ اَلتُّرْكِي أَوْ فَرْسِي أَوْ العَرَبِيّ أَوْ نَحْوَ ذَلِكَ وَهَذَا لاَ بُدَّ مِنْهُ عَلَى هَذَا (مغنى المحتاج الباب فرع يصح البيع، ج 2 ص 26)
Pendapat yang kedua adalah sah, apabila barang yang diperjualbelikan dijelaskan sifat-sifatnya, jenisnya, dan macam-macamnya secara jelas, karena menjadi dasar bagi orang yang menerima pesanan, seperti ucapan si penjual:”aku menjual kepadamu budakku yang beretnis turki atau persia atau arab dan lainnya. (Mughni al-Mukhtaj bab Far’un Yasihhu al-Bai’, juz 2, hal. 26)

     Dan apabila si pemesan mendapati barang yang dipesan tidak sesuai dengan pesanannya, maka pemesan berhak melakukan khiyar (memilih untuk melanjutkan atau membatalkan perjanjian), karena ada hadits yang menyatakan bahwa khobar itu tidak sama dengan kenyataan, sebagaimana diriwayatkan oleh Imam Ahmad, Ibnu Hibban dan Imam al-Ghozali dalam kitab al-Ausath;

(وَيَثْبُتُ الْخِيَارُ) لِلْمُشْتَرِي (عِنْدَ الرُّؤْيَةِ) وَإِنْ وَجَدَهُ كَمَا وُصِفَ لِحَدِيْثٍ لَيْسَ الْخَبَرُ كاَلْمُعَايَنَةِ رَوَاهُ بِهَذَا اللَّفْظِ اْلإِماَمُ أَحْمَدُ وَابْنُ حِبَانٍ وَالْغَزَالِيُّ فِي اْلأَوْسَطِ (مغنى المحتاج الباب فرع يصح البيع، ج 2 ص 26)

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "Hukum Jual Beli Secara Inden"

Posting Komentar