Sudah kita ketahui bersama, sering sekali di masyarakat berlaku
transaksi jual beli suatu barang, seperti mobil, sepeda motor dan lain-lain
dengan menggunakan cara inden (inden yaitu: memesan barang tertentu yang
dikirim melalui pos atau jasa pengiriman dengan harga tertentu dan pembeli
diharuskan membayar sebelum menerima dan melihat barang tersebut dengan nominal
yang telah disepakati).
Dari fenomena di atas bagaimanakah hukum jual beli secara inden
tersebut?
a.
Tidak sah. Menurut qoul yang lebih
kuat jual beli dengan cara inden adalah tidak sah, karena jual beli dengan cara
inden mengandung unsur penipuan. Sebagaimana keterangan dalam kitab Mughni
al-Muhtaj:
(وَاْلأَظْهَرُ أَنَّهُ لاَ
يَصِحُّ بَيْعُ الْغَائِبِ) وَهُوَ ماَ لَمْ يَرَهُ الْمُتَعاَقِّدَانِ أَوْ أَحَدُهُمَا
وَإِنْ كاَنَ حاَضِرًا لِلنَّهِيْ عَنْ بَيْعِ الْغُرُرِ (مغنى المحتاج الباب فرع يصح
البيع، ج 2، ص 26)
Menurut qoul yang lebih jelas, sesungguhnya
tidak sah jual beli barang yang tidak tampak (yaitu penjual dan pembeli atau
salah satunya tidak mengetahui barang yang diperjualbelikan), dilarang karena
mengandung unsur penipuan. (Mughni al-Muhtaj bab Far’un Yasihhu al-Bai’, juz 2,
hal. 26)
b.
Sah. Dengan syarat menyebutkan kriteria dan jenis
barang yang diperjualbelikan secara jelas.
(وَالثاَّنِيْ يَصِحُّ) إِذاَ
وُصِفَ بِذِكْرِ جِنْسِهِ وَنَوْعِهِ اِعْتِمَادًا عَلىَ الْوَصْفِ فَيَقُوْلُ بِعْتُكَ
عَبْدِيْ اَلتُّرْكِي أَوْ فَرْسِي أَوْ العَرَبِيّ أَوْ نَحْوَ ذَلِكَ وَهَذَا لاَ
بُدَّ مِنْهُ عَلَى هَذَا (مغنى المحتاج الباب فرع يصح البيع، ج 2 ص 26)
Pendapat yang kedua adalah sah, apabila barang
yang diperjualbelikan dijelaskan sifat-sifatnya, jenisnya, dan macam-macamnya
secara jelas, karena menjadi dasar bagi orang yang menerima pesanan, seperti
ucapan si penjual:”aku menjual kepadamu budakku yang beretnis turki atau persia
atau arab dan lainnya. (Mughni al-Mukhtaj bab Far’un Yasihhu al-Bai’, juz 2, hal.
26)
Dan apabila si pemesan mendapati barang yang dipesan tidak sesuai
dengan pesanannya, maka pemesan berhak melakukan khiyar (memilih untuk
melanjutkan atau membatalkan perjanjian), karena ada hadits yang menyatakan
bahwa khobar itu tidak sama dengan kenyataan, sebagaimana diriwayatkan oleh
Imam Ahmad, Ibnu Hibban dan Imam al-Ghozali dalam kitab al-Ausath;
(وَيَثْبُتُ الْخِيَارُ) لِلْمُشْتَرِي
(عِنْدَ الرُّؤْيَةِ) وَإِنْ وَجَدَهُ كَمَا وُصِفَ لِحَدِيْثٍ لَيْسَ الْخَبَرُ كاَلْمُعَايَنَةِ
رَوَاهُ بِهَذَا اللَّفْظِ اْلإِماَمُ أَحْمَدُ وَابْنُ حِبَانٍ وَالْغَزَالِيُّ فِي
اْلأَوْسَطِ (مغنى المحتاج الباب فرع يصح
البيع، ج 2 ص 26)
0 Response to "Hukum Jual Beli Secara Inden"
Posting Komentar