Pada suatu saat, setelah melaksanakan shalat jenazah, si Fulan
ditanya temannya kenapa kamu shalat jenazah tanpa sesuci? Shalat itu kan harus
punya wudlu’? Bagaimanakah status shalat si Fulan dalam kasus di atas?
Hukumnya khilaf:
a. Tidak sah. Menurut ijma’ ulama’, setiap bentuk shalat yang diawali takbir
dan diakhiri dengan salam harus dalam kondisi suci meskipun dalam shalat
jenazah tanpa ruku’, i’tidal, sujud dan tahiyyat.
(فَرْعٌ) ذَكَرَناَ
مَذْهَبُناَ أَنَّ صَلاَةَ الْجَنَازَةِ لاَتَصِحُّ إِلاَّ بِطَهَارَةٍ
وَمَعْناَهُ إِنْ تَمَكَّنَ مِنَ اْلوُضُوْءِ لَمْ تَصِحَّ إِلاَّ بِهِ، وَإِنْ عَجَزَ
تَيَمَّمَ، وَلَا يَصِحُّ التَّيَمُّمِ مَعَ إِمْكَانِ الْمَاءِ، وَإِنْ خَافَ
فَوْتَ الْوَقْتِ (المجموع شرح المهذب، ج 5، ص177)
Telah saya sebutkan bahwa sesungguhnya shalat jenazah itu tidaklah
sah kecuali dengan bersuci. Artinya apabila seseorang masih mungkin berwudlu’,
maka shalat jenazah tersebut tidak sah kecuali dilakukan dengan memakai wudlu’.
(al-Majmu’ syarh al-Muhadzab, juz 5, hal. 177)
b. Sah.
Menurut
Imam Ibnu Jarir dan Imam Syi’bi. Karena shalat jenazah merupakan bentuk do’a
bukan seperti shalat maktubah atau yang lain.
وَقاَلَ الشَّعْبِىْ وَمُحَمَّدُ
ابْنُ جَرِيْرٍ اَلطَّبَرِيّ وَالشِّيْعَةُ تَجُوْزُ صَلاَةُ الْجَناَزَةِ
بِغَيْرِ الطَّهَارَةِ مَعَ إِمْكَانِ الْوُضُوْءِ وَالتَّيَمُّمِ لِأَنَّهَا
دُعَاءٌ (المجموع شرح المهذب، ج 5، ص 177)
Asya’bi, Muhammad bin Jarir al-Thabari dan kaum syi’ah berkata
diperbolehkan shalat jenazah dengan tanpa bersuci, meskipun masih memungkinkan
untuk mengerjakan wudlu’ dan tayammum, karena shalat jenazah itu hanya sekedar
do’a. (al-Majmu’ syarh al-Muhadzab, juz 5, hal. 177)
0 Response to "Hukum Melaksanakan Shalat Jenazah Tanpa Wudlu"
Posting Komentar