Hukum Melaksanakan Shalat Jenazah Tanpa Wudlu

     Pada suatu saat, setelah melaksanakan shalat jenazah, si Fulan ditanya temannya kenapa kamu shalat jenazah tanpa sesuci? Shalat itu kan harus punya wudlu’? Bagaimanakah status shalat si Fulan dalam kasus di atas?
Hukumnya khilaf:

a. Tidak sah. Menurut ijma’ ulama’, setiap bentuk shalat yang diawali takbir dan diakhiri dengan salam harus dalam kondisi suci meskipun dalam shalat jenazah tanpa ruku’, i’tidal, sujud dan tahiyyat.
(فَرْعٌ) ذَكَرَناَ مَذْهَبُناَ أَنَّ صَلاَةَ الْجَنَازَةِ لاَتَصِحُّ إِلاَّ بِطَهَارَةٍ وَمَعْناَهُ إِنْ تَمَكَّنَ مِنَ اْلوُضُوْءِ لَمْ تَصِحَّ إِلاَّ بِهِ، وَإِنْ عَجَزَ تَيَمَّمَ، وَلَا يَصِحُّ التَّيَمُّمِ مَعَ إِمْكَانِ الْمَاءِ، وَإِنْ خَافَ فَوْتَ الْوَقْتِ (المجموع شرح المهذب، ج 5، ص177)
Telah saya sebutkan bahwa sesungguhnya shalat jenazah itu tidaklah sah kecuali dengan bersuci. Artinya apabila seseorang masih mungkin berwudlu’, maka shalat jenazah tersebut tidak sah kecuali dilakukan dengan memakai wudlu’. (al-Majmu’ syarh al-Muhadzab, juz 5, hal. 177)

b.   Sah. Menurut Imam Ibnu Jarir dan Imam Syi’bi. Karena shalat jenazah merupakan bentuk do’a bukan seperti shalat maktubah atau yang lain.
وَقاَلَ الشَّعْبِىْ وَمُحَمَّدُ ابْنُ جَرِيْرٍ اَلطَّبَرِيّ وَالشِّيْعَةُ تَجُوْزُ صَلاَةُ الْجَناَزَةِ بِغَيْرِ الطَّهَارَةِ مَعَ إِمْكَانِ الْوُضُوْءِ وَالتَّيَمُّمِ لِأَنَّهَا دُعَاءٌ (المجموع شرح المهذب، ج 5، ص 177)
Asya’bi, Muhammad bin Jarir al-Thabari dan kaum syi’ah berkata diperbolehkan shalat jenazah dengan tanpa bersuci, meskipun masih memungkinkan untuk mengerjakan wudlu’ dan tayammum, karena shalat jenazah itu hanya sekedar do’a. (al-Majmu’ syarh al-Muhadzab, juz 5, hal. 177)

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "Hukum Melaksanakan Shalat Jenazah Tanpa Wudlu"

Posting Komentar