Hukum Berkurban Menggunakan Ayam

 Hukum Berkurban Menggunakan Ayam

Dimas adalah seorang santri yang sangat menekuni syariat yang di ajarkan saat di pesantren, namun tidak semua syariat dimas laksanakan, karena kurang mampu dimas tidak sanggup membeli kambing untuk di qurbankan. Maka dimas berqurban dengan ayam.

Bagaimanakah pendapat ulama mengenai problematika di atas?

A.     Boleh

Boleh bagi orang yang belum mampu meskipun berQurban dengan ayam jago ataupun angsa menurut syaikh Al-Midany mengikuti pendapat ibnu Abbas.

(فَائِدَةٌ) : عَنِ ابْنِ عَبَّاسَ رَضِيَ اللّهُ عَنْهُمَا : أَنَّهُ يَكْفِي فِي الْأُضْحِيَةِ إِرَاقَةُ الدَّمِ وَلَوْ مِنْ دُجَاجَةٍ وَإِوَزَةٍ كَمَا قَالَهُ الْمِيْدَانِي ، وَكَانَ شَيْخُنَا يَأْمُرُ الْفَقِيْرَ بِتَقْلِيْدِهِ وَيَقِيْسُ عَلَى الْأُضْحِيَةِ الْعَقِيْقَةَ، وَيَقُوْلُ لِمَنْ وُلِدَ لَهُ  مَوْلُوْدٌ : عِقَّ بِالدِّيْكَةِ عَلَى مَذْهَبِ ابْنِ عَبَّاسَ اهـ باجوري. ( بغية المسترشدين : ص٤٢٢ )

“(Diriwayatkan) dari Ibnu Abbas, sesungguhnya kurban cukup mengalirkan darah walaupun dari ayam atau angsa seperti yang telah diucapkan Al-Maidani. Dan Guru kita memerintahkan orang-orang fakir untuk mengikuti (taqlid) pendapat tersebut. Dan beliau mengqiyaskan terhadap kurban ini yaitu aqiqah untuk anak yang dilahirkan dengan menggunakan ayam, menurut Madzhab Ibnu Abbas” (Bughyah al-Mustarsyidin: 422).

B.     Tidak Sah

Sebab pendapat ibnu Abbas hanya mengarah kepada tercapainya barokah Qurban atau Aqiqoh itu bukan dalam keabsahannya.

فَلَا تُجْزِئُ الْعَقِيْقَةُ كَالْأُضْحِيَةِ بِغَيْرِ النَّعَمِ كَمَا قَالَ الْإِمَامُ النَّوَوِيُ فِي الْمَجْمُوْعِ وَوَقَعَ فِي حَاشِيَةِ الْعَلَّامَةِ إِبْرَاهِيْمَ الْبَيْجُوْرِي أَنَّ شَيْخَهُ كَانَ يُفْتِي لِلْفُقَرَاءِ بِذَبْحِ الدِّيْكِ عَقِيْقَةٌ وَأَنَّ الْعَلَّامَةَ الْمَيْدَانِي مِنْ مُتَأَخِّرِي أَئِمَّتِنَا كَانَ يُفْتِي بِهَذَا وَيَقُوْلُ إِنَّهُ مَذْهَبُ ابْنِ عَبَّاسَ رَضِيَ اللّهُ عَنْهُ قُلْتُ هَذَا مَحْمُوْلٌ عَلَى حُصُوْلِ مُطْلَقِ الْبَرَكَةِ بِذَبْحِ غَيْرِ النَّعَمِ أَمَّا حُصُوْلُ نَفْسِ الْعَقِيْقَةِ وَسُقُوْطِ طَلَبِهَا بِذَلِكَ فَلَا يَقَعُ. (القول المحمود في احكام المولود. ابو المعالي امجد رشید: ص ۸۲۸ )

“Maka tidak sah aqiqah, sebagaimana (tidak sah) qurban, dengan selain binatang ternak (al-an‘am), sebagaimana dikatakan oleh Imam An-Nawawi dalam Al-Majmu‘. Dan disebutkan dalam Hasyiyah karya Al-‘Allamah Ibrahim Al-Baijuri bahwa gurunya memberi fatwa kepada orang-orang fakir agar menyembelih ayam jantan sebagai aqiqah. Dan bahwa Al-‘Allamah Al-Maydani dari kalangan ulama muta’akhkhirin (belakangan) dari mazhab kita juga memberi fatwa seperti itu dan berkata bahwa itu merupakan mazhab Ibnu ‘Abbas radhiyallahu ‘anhu. Aku (penulis) berkata: Ini (fatwa) dapat ditafsirkan sebagai upaya mendapatkan keberkahan secara umum dengan menyembelih selain binatang ternak, adapun terwujudnya hakikat aqiqah itu sendiri dan gugurnya tuntutannya (dengan sembelihan selain an‘am), maka hal itu tidak terjadi.” (al-Qoul al-Mahmud fi ahkami al-Maulud: 828).

اتَّفَقَ العُلَماءُ عَلَى أَنَّ الأُضْحيَّةَ لَا تَصِحُّ إِلَّا مِنْ نَعَمٍ : إِبِلٍ وَبَقَرٍ ( وَمِنْهَا الْجَامُوْسُ ) وَغَنَمٍ ( وَمِنْهَا المَعْزُ ) بِسَائِرِ أَنْوَاعِهَا ، فَيَشْمَلُ الذَّكَرَ وَالْأُنْثَىى ،  وَالْخَصِيَّ وَالْفَحْلَ ، فَلَا يُجْزِئُ غَيْرَ النَعَمِ مِنْ بَقَرِ الوَحْشِ وَغَيْرِهِ ، وَالظَّبَاءِ وَغَيْرِها ، لِقَوْلِهِ تَعَالَى : { وَلِكُلِّ أُمَّةٍ جَعَلْنَا مَنْسَكًا لِيَذْكُرُوا اسْمَ اللّهِ عَلَى مَا رَزَقَهُمْ مِنْ بَهِيْمَةِ الأَنْعَامِ } [ الحَجُّ : ٣٤ / ٢٢ ] وَلَمْ يُنْقَلْ عَنْهُ صَلَّى اللّهُ عَلَيْهِ  وَسَلَّمَ ، وَلَا عَنْ أَصْحابِهِ التَّضْحيَةُ بِغَيْرِهَا . (الفقه الإسلامي وأدلته للزحيلي : ج ٤، ص ٢٧١٩ )

Para Ulama Fiqh sepakat bahwa kurban tidak diperbolehkan kecuali dengan binatang ternak yaitu : Unta, Sapi (termasuk kerbau) dan kambing (termasuk kambing kacang) dengan segala jenisnya mencakup ternak jantan atau betina, yang dikebiri atau menjadi pejantan. Dengan demikian kurban tidak diperkenankan memakai selain binatang ternak seperti sapi liar (hutan), kijang dan lain-lain berdasarkan firman Allah “Dan bagi tiap-tiap umat telah Kami syariatkan penyembelihan (kurban), supaya mereka menyebut nama Allah terhadap binatang ternak yang telah direzekikan Allah kepada mereka” (QS. 22:34.). Dan tidak diriwayatkan dari nabi Muhammad SAW dan para sahabat berkurban memakai selain binatang ternak” (Fiqih Islam Wa Adillatuhu 4: 259).


Kesimpulan:

Meskipun terdapat pendapat dari sebagian ulama seperti Syaikh Al-Maydani yang, berdasarkan riwayat dari Ibnu Abbas, memperbolehkan orang fakir berkurban dengan selain binatang ternak seperti ayam atau angsa, namun pendapat tersebut lebih kepada bentuk ta’abbud (ibadah simbolik) demi mendapatkan barokah, bukan dalam konteks keabsahan hukum kurban itu sendiri.

Mayoritas ulama dan jumhur fuqaha sepakat bahwa hewan kurban yang sah hanyalah dari jenis bahiimatul an'am (binatang ternak), yakni unta, sapi (termasuk kerbau), dan kambing, sebagaimana ditegaskan dalam Al-Qur'an (QS. Al-Hajj: 34) dan tidak pernah dicontohkan oleh Rasulullah SAW ataupun para sahabat berkurban dengan selain hewan-hewan tersebut.

Posting Komentar untuk "Hukum Berkurban Menggunakan Ayam"