HUKUM MENCARI ILMU DI PESANTREN (MONDOK) TANPA
RESTU ORANG TUA
Menuntut ilmu merupakan suatu kewajiban bagi
setiap umat muslim. Salah satu wadah umat muslim untuk menuntut ilmu ialah
pesantren. Pesantren termasuk lembaga tertua di indonesia, ulama nusantara yang
telah mendirikan lembaga belajar tersebut, pesantren tidak hanya menekankan
pengajaran akhlak santrinya saja, akan tetapi perhatian terhadap aspek
kognitif. Namun, ada sebagian orang tua yang keberatan memasukkan anaknya untuk
belajar dipesantren, padahal si anak berkeinginan sekali belajar di pesantren.
Bagaimana hukumnya mondok tanpa restu orang tua?
A. Haram
Jika yang dicari adalah ilmu yang berhukum fardlu
kifayah
(وَ) حَرُمَ جِهَادُ وَلَدٍ
بِلَا إِذْنِ أَصْلِهِ الْمُسْلِمِ وَإِنْ عَلَا أَوْ كَانَ رَقِيقًا لِأَنَّهُ
فَرْضُ كِفَايَةٍ وَبِرُّ أَصْلِهِ فَرْضُ عَيْنٍ بِخِلَافِ أَصْلِهِ الْكَافِرِ
فَلَا يَجِبُ اسْتِئْذَانُهُ. (فتح الوهاب شرح منهج الطلاب: ج 2، ص 209)
Haram
jihadnya seorang anak tanpa restu orang tua karena jihad termasuk fardlu
kifayah sedangkan berbakti kepada orang tua itu fardlu ain, berbeda dengan
orang tua yang kafir maka tidak wajib meminta izin untuk berjihad (Fath al-Wahab Syarah Manhaj at-Thalab,
5:190).
وَإنْ كَانَ لِرَجُلٍ أَبَوَانِ
مُسْلِمَانِ أَوْ أَحَدُهُمَا لَمْ يَجُزْ لَهُ أَنْ يُجَاهِدْ مِنْ غَيْرِ
إذْنِ الْمُسْلِمِ مِنْهُمَا؛ لمِاَ رَوَى أَبُوْ سَعِيْدٍ الْخُدْرِيِّ: أنَّ رَجُلًا
هَاجَرَ إلَى النَّبِيِّ - صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ - مِنَ الْيَمَنِ، فَقَالَ
لَهُ النَّبِيُّ - عَلَيْهِ الصَّلَاةُ وَالسَّلَامُ -: " هجرت الشرك وبقي
هجرة الجهاد "، ثُمَّ قَالَ لَهُ: " ألَكَ أَحَدٌ بِالْيَمَنِ؟ " فَقَالَ
أَبَوَايِّ، فَقَالَ: " أذَنَا لَكَ؟ " فَقَالَ لَا، فَقَالَ: " مَرَّ
إلَيْهِمَا فَاسْتَأْذَنَهُمَا، فَإنْ أَذَنَا لَكَ فَجَاهِدْ وَإنْ لَمْ يَأْذَنَا
لَكَ فَبِرَّهُمَا (البيان في مذهب الإمام الشافعي: ج 12، ص 110)
“Jika ada seseorang yang masih memiliki ke dua orang tua muslim, tidak
diperbolehkan seseorang berjihad tanpa izin kedua orang tuanya tersebut.
Berdasarkan atas hadist yang diriwayatkan dari Abu Sa’id al-Khudri sesungguhnya
ada laki-laki yang berhijrah datang kepada nabi SAW dari Yaman, maka laki-laki
tersebut berkata kepada nabi, “saya meninggalkan (hijrah) kesyirikan, yang
belum saya lakukan adalah jihad”, Nabi pun menjawab; “Apakah kamu memiliki
orang tua di Yaman?” Laki-laki tersebut pun menjawab. “Kedua orang tua saya.”
Nabi bertanya “Apakah kamu sudah meminta izin kepadanya?” laki-laki tersebut
pun menjawab: “Tidak.” Kemudian Nabi berkata “Mintalah izin kepada mereka, jika
mereka mengizinkan maka jihadlah, dan apabila tidak mendapatkan izin maka
berbuatlah bagus kepada mereka” (al-Bayan fi madzhab al-Imam al-Syafi'I,
12:110).
B. Boleh
Boleh
mencari ilmu tanpa izin kepada orang tua (khusus ilmu agama) baik ilmu fardhu
‘ain atau ilmu fardhu kifayah seperti ilmu sharaf, nahwu,
dan lain-lain.
(لَا) سَفَرَ (لِتَعَلُّمِ
فَرْضٍ) وَلَو كِفَايَةً كَصُنْعَةٍ وَطَلَبِ دَرَجَةٍ الْفَتْوَى فَلَا يَحْرُمُ
عَلَيْهِ وَإِنْ لَمْ يَأْذَنْ أَصْلُهُ وَالْحَاصِلُ أَنَّهُ لَا يُعْتَبَرُ إِذن
الأَصْل فِي السّفر لطلب علم شَرْعِي أَو آلَة لَهُ وَلَو كَانَ فرض كِفَايَة
(نهاية الزين: ص363)
Tidak
diharamkan bepergian untuk menuntut ilmu fardlu, walaupun fardlu kifayah,
misalnya belajar ilmu industri dan mencari derajat fatwa maka tidak haram
baginya walaupun tidak mendapat izin dari orang tuanya. Kesimpulannya bahwa
tidak disyaratkan meminta izin kepada orang tua untuk mencari ilmu syari’at
atau ilmu alat meskipun berhukum fardhu kifayah” (Nihayah zain: 363).
Catatan :
Imam Ghazali mengkategorikan tentang pembagian
hukum mencari ilmu dalam kitab Ihya’ Ulumuddin juz 1 hal 21, dimana pembagian
tersebut ada 2 macam yaitu:
• Fardlu ‘ain
Adapun menurut pendapat para ahli fiqih mengatakan
bahwa ilmu yang wajib itu ilmu fiqh karena ilmu tersebut dapat diketahui
ibadat, halal dan haram, mu’amalat yang halal dan yang haram. Berikut beberapa
ilmu yang berhukum fardlu ‘ain yakni ilmu kalam, ilmu fiqih, ilmu tasawuf, ilmu
al-Qur’an dan Hadist.
• Fardlu Kifayah
Sedangkan fardlu kifayah adalah setiap ilmu yang
dibutuhkan dalam menegakkan urusan-urusan dunia, seperti ilmu kedokteran, ilmu
politik, ilmu waris dan ilmu perindustrian.
0 Response to "HUKUM MENCARI ILMU DI PESANTREN (MONDOK) TANPA RESTU ORANG TUA"
Posting Komentar