HUKUM HEWAN SAPI YANG DIGUNAKAN UNTUK AQIQAH SEKALIGUS
QURBAN
Ibu fatimah di karuniai anak tepat lahir di bulan
1 Dzulhijah, lalu ibu fatimah mempuyai inisiatif pada tgl 10 Dzulhijah
berqurban 1 ekor sapi sekaligus Aqiqah anaknya yang baru lahir.
Lantas bagaimana hukum aqiqah dan qurban dengan
sapi tersebut ?
Boleh ber-Aqiqoh dan Qurban dengan satu sapi.
أَمَّا لَوْ ذَبَحَ بَدَنَةً أَوْ
بَقَرَةً عَنْ سَبْعَةِ أَسْبَابٍ مِنْهَا ضَحِيَّةٌ وَعَقِيقَةٌ وَالْبَاقِي
كَفَّارَاتٌ فِي نَحْوِ الْحَلْقِ فِي النُّسُكِ فَيُجْزِئُ ذَلِكَ وَلَيْسَ هُوَ
مِنْ بَابِ التَّدَاخُلِ فِي شَيْءٍ لِأَنَّ كُلَّ سَبْعٍ يَقَعُ مُجْزِئًا عَمَّا
نُوِيَ بِهِ (الفتاوى الفقهية الكبرى : ج 4، ص 256(
“Adapun
seandainya menyembelih Unta atau sapi
urunan dari 7 orang, lalu diantara pesertanya ada yang untuk kurban dan ada
yang untuk aqiqah, ada juga yang untuk bayar kafarat karena memotong rambut
ketika ibadah haji, maka hal itu diperbolehkan, dan ini tidak termasuk kategori
ibadah yang boleh dicampur, karena 7 orang tersebut ibadahnya sah sesuai yang
mereka niati.” (al-Fatawi al-Fiqhiyyah al-Qubro, 4:256)
وَتَجُوزُ مُشَارَكَةُ جَمَاعَةٍ
سَبْعَةٍ فَأَقَلَّ فِي بَدَنَةٍ أَوْ بَقَرَةٍ سَوَاءٌ كَانَ كُلُّهُمْ عَنْ
عَقِيقَةٍ أَوْ بَعْضُهُمْ عَنْ أُضْحِيَّةٍ أَوْ لَا. (حاشيتا قليوبي وعميرة : ج 4، ص 255)
“Boleh
tujuh orang atau kurang bersekutu untuk menyembelih unta atau sapi baik
semuanya berniat aqiqah atau sebagian aqiqah dan sebagian yang lain berqurban”
(Hasyiyata
Qulyubiy wa umairoh, 4:255).
Posting Komentar untuk "HUKUM HEWAN SAPI YANG DIGUNAKAN UNTUK AQIQAH SEKALIGUS QURBAN"