HUKUM HEWAN SAPI YANG DIGUNAKAN UNTUK AQIQAH SEKALIGUS QURBAN

 

HUKUM HEWAN SAPI YANG DIGUNAKAN UNTUK AQIQAH SEKALIGUS QURBAN

Ibu fatimah di karuniai anak tepat lahir di bulan 1 Dzulhijah, lalu ibu fatimah mempuyai inisiatif pada tgl 10 Dzulhijah berqurban 1 ekor sapi sekaligus Aqiqah anaknya yang baru lahir.

Lantas bagaimana hukum aqiqah dan qurban dengan sapi tersebut ?

Boleh ber-Aqiqoh dan Qurban dengan satu sapi.

أَمَّا لَوْ ذَبَحَ بَدَنَةً أَوْ بَقَرَةً عَنْ سَبْعَةِ أَسْبَابٍ مِنْهَا ضَحِيَّةٌ وَعَقِيقَةٌ وَالْبَاقِي كَفَّارَاتٌ فِي نَحْوِ الْحَلْقِ فِي النُّسُكِ فَيُجْزِئُ ذَلِكَ وَلَيْسَ هُوَ مِنْ بَابِ التَّدَاخُلِ فِي شَيْءٍ لِأَنَّ كُلَّ سَبْعٍ يَقَعُ مُجْزِئًا عَمَّا نُوِيَ بِهِ (الفتاوى الفقهية الكبرى : ج 4، ص 256(

“Adapun seandainya  menyembelih Unta atau sapi urunan dari 7 orang, lalu diantara pesertanya ada yang untuk kurban dan ada yang untuk aqiqah, ada juga yang untuk bayar kafarat karena memotong rambut ketika ibadah haji, maka hal itu diperbolehkan, dan ini tidak termasuk kategori ibadah yang boleh dicampur, karena 7 orang tersebut ibadahnya sah sesuai yang mereka niati.” (al-Fatawi al-Fiqhiyyah al-Qubro, 4:256)

وَتَجُوزُ مُشَارَكَةُ جَمَاعَةٍ سَبْعَةٍ فَأَقَلَّ فِي بَدَنَةٍ أَوْ بَقَرَةٍ سَوَاءٌ كَانَ كُلُّهُمْ عَنْ عَقِيقَةٍ أَوْ بَعْضُهُمْ عَنْ أُضْحِيَّةٍ أَوْ لَا. (حاشيتا قليوبي وعميرة : ج 4، ص 255)

“Boleh tujuh orang atau kurang bersekutu untuk menyembelih unta atau sapi baik semuanya berniat aqiqah atau sebagian aqiqah dan sebagian yang lain berqurban” (Hasyiyata Qulyubiy wa umairoh, 4:255).

Posting Komentar untuk "HUKUM HEWAN SAPI YANG DIGUNAKAN UNTUK AQIQAH SEKALIGUS QURBAN"