HUKUM BER QURBAN DENGAN HEWAN YANG SAKIT PMK
Pasca
pandemi covid 19 sering kita mendengar banyaknya penyakit-penyakit yang muncul
diantaranya, penyakit PMK (penyakit mulut dan kuku) pada hewan ternak dan yang
paling banyak terinfeksi adalah hewan sapi sedangkan sebentar lagi hari raya
Qurban sehingga Masyarakat mengalami kegelisahan atas penyakit PMK tersebut,
termasuk masyarakat yang mau melakukan ibadah qurban. Tidak sedikit kita
mendengar banyak hewan qurban yang terinfeksi atau bahkan divonis PMK.
Bagaimana hukum berqurban dengan hewan yang terkena
sakit PMK?
Tidak sah karena sapi
atau hewan qurban yang terkena penyakit PMK menimbulkan Gejala klinis yang
ditandai dengan lepuhan besar yang jika pecah maka akan meninggalkan luka,
pincang, penurunan berat badan, penurunan produksi susu secara signifikan,
bahkan bisa sampai pada kematian hewan ternak sedangkan penyakit yang seperti
ini di dalam ilmu fiqih menyebabkan hewan tersebut tidak sah dijadikan hewan
qurban.
وَمِنْهَا الْمَرِيضَةُ لِلْخَبَرِ
فَالْمَرِيضَةُ إِنْ كَانَ مَرَضُهَا يَسِيرًا لَمْ يَمْنَعْ الْإِجْزَاءَ وَإِنْ
كَانَ بَيِّنًا يَظْهَرُ بِسَبَبِهِ الْهُزَالُ وَفَسَادُ الْلَحْمِ مَنَعَ
الْإِجْزَاءَ هَذَا هُوَ الْمَذْهَبُ وَفِي قَوْلٍ أَنَّ الْمَرَضَ لَا يَمْنَعُ
مُطْلَقًا وَالْمَرَضُ مَحْمُوْلٌ فِي الحَدِيْثِ عَلَى الْجَرْبِ وَفِي وَجْهٍ أَنَّ
الْمَرَضَ يَمْنَعُ مُطْلَقًا وَإِنْ كَانَ يَسِيرًا حَكَاهُ الْمَاوَرْدِيُّ
قَوْلًا وَمِنَ الْمَرَضِ الهَيَامُ وَهُوَ شِدَّةُ الْعَطْشِ فَلَا تَرْوِي مِنَ الْمَاءِ
قَالَ أَهْلُ اللُّغَةِ هُوَ دَاءٌ يَأْخُذُهَا فَتَهْيَمُ فِيْ الأَرْضِ فَلَا
تَرْعِى (كفاية الأخيار في حل غاية الاختصار: ج 2، ص 236)
“Diantara hewan yang tidak sah dijadikan hewan
qurban adalah hewan yang sakit, karena adanya hadist. Jika sakitnya ringan maka
tidak mencegah keabsahannya sebagai hewan qurban dan jika sakitnya parah,
sampai menyebabkannya kurus dan merusak daging maka tidak boleh digunakan untuk
qurban, inilah pendapat madzhab syafi’i. Tetapi menurut pendapat yang lain
sakit tidak menjadi penghalang keabsahan sebagai hewan qurban secara mutlak.
Karena sakit yang dimaksud pada hadist tersebut adalah penyakit kudis (gudik).
Adapun pendapat lain menyatakan sakit menjadi penghalang secara mutlak,
meskipun ringan seperti yang dikatakan oleh al-Mawardi. Termasuk sakit adalah
Hiyam yaitu sangat dahaga sehingga tidak puas minum air. Kata ahli bahasa
al-Hayam adalah penyakit yang menyebabkan bingung dipadang gembalaan sehingga
tidak mau makan rumput” (Kitab kifayatul akhyar, 2:238)
ضَابِطُ الْمُجْزِىءِ فِي الْأُضْحِيَّةِ
السَّلَامَةِ مِنْ عَيْبٍ يَنْقُصُ اللَّحْمَ أَو غَيْرَهُ مِمَّا يُؤْكَلُ.
(الإقناع في حل ألفاظ أبي شجاع: ج 2، ص 590)
“Kriteria ternak yang memadai sebagai hewan kurban
adalah terbebas dari aib yang dapat mengurangi daging atau bagian tubuh lainnya
yang biasa dikonsumsi”
(Al-Iqna fi Halli Alfazhi Abi Syuja’, 2:590).
Posting Komentar untuk "HUKUM BER QURBAN DENGAN HEWAN YANG SAKIT PMK"