HUKUM MENYERAHKAN HEWAN QURBAN DENGAN SYARAT MEMINTA KEMBALI SEBAGIAN BESAR HASIL SEMBELIHANNYA

 

HUKUM MENYERAHKAN HEWAN QURBAN DENGAN SYARAT MEMINTA KEMBALI SEBAGIAN BESAR HASIL SEMBELIHANNYA

Qurban merupakan sunnah Rasul yang dianjurkan bagi orang Islam yang mampu. Qurban dilaksanakan pada bulan Dzulhijjah. Pada saat itu seluruh umat sangat antusias menyambut hari raya tersebut, saling bergotong royong untuk melakukan penyembelihan hewan qurban, kemudian dibagi rata pada masyarakat yang membutuhkan. 

Lantas, apakah hukum menyerahkan hewan qurban kepada panitia qurban dengan syarat meminta bagian dengan jumlah tertentu (seperempat, setengah, sepertiga) untuk diambil kembali?

A.     Boleh

Ketika qurban yang dilakukan itu adalah tergolong qurban sunnah. Orang yang berqurban sangat dianjurkan untuk memakan sebagian dari qurban tersebut.

(وَلَا يَأْكُلُ الْمُضَحِّي شَيْئًا مِنْ الْأُضْحِيَّةِ الْمَنْذُورَةِ) بَلْ يَتَصَدَّقُ وُجُوبًا بِجَمِيعِ أَجْزَائِهَا (وَيَأْكُلُ) أَيْ يُسْتَحَبُّ لِلْمُضَحِّي أَنْ يَأْكُلَ (مِنْ الْأُضْحِيَّةِ الْمُتَطَوِّعِ بِهَا) ثُلُثًا فَأَقَلُّ. (فتح القريب المجيب ص 63)

(Orang yang berkurban tidak boleh memakan sedikit pun dari ibadah kurban yang dinazarkan [wajib]) tetapi ia wajib menyedekahkan seluruh bagian hewan kurbannya. (Ia memakan) maksudnya orang yang berkurban dianjurkan memakan (daging kurban sunnah) sepertiga bahkan lebih sedikit dari itu. (Fath al Qarib al Mujib, hal 63).

B.     Tidak Boleh

Ketika qurban yang dilakukan termasuk dalam qurban nadzar. Orang yang berqurban tidak boleh memakannya, sedikit pun tidak diperbolehkan untuk dikonsumsi secara pribadi. Larangan memakan daging kurban wajib juga berlaku untuk segenap orang yang wajib ditanggung nafkahnya, seperti anak, istri, dan lain sebagainya. Syekh Muhammad Nawawi bin Umar menegaskan:  

وَلَا يَأْكُلُ الْمُضَحِّي وَلَا مَنْ تَلْزَمُهُ نَفَقَتُهُ شَيْأً مِنْ الْأُضْحِيَّةِ الْمَنْذُورَةِ حَقِيقَةً أَوْ حُكْمًا. (توشيح على ابن القاسم ص 271)

Orang berkurban dan orang yang wajib ia nafkahi tidak boleh memakan sedikitpun dari kurban yang dinazari, baik secara hakikat atau hukumnya. (Tausyikh ‘Ala Ibni Qasim, hal 271).

Posting Komentar untuk "HUKUM MENYERAHKAN HEWAN QURBAN DENGAN SYARAT MEMINTA KEMBALI SEBAGIAN BESAR HASIL SEMBELIHANNYA"