JATAH RELAWAN DALAM PROSESI
PELAKSANAAN QURBAN
Idul Adha merupakan salah satu hari besar Islam,
yang mana terdapat hari khusus untuk melaksanakan penyembelihan hewan qurban.
Sering kita jumpai di masjid-masjid dan perkampungan biasanya hewan disembelih
oleh tokoh masyarakat setempat. Kemudian tokoh masyarakat meminta bantuan
kepada tetangga sekitarnya yang dengan suka rela mau menjadi relawan dalam
prosesi pelaksanaan qurban. Relawan ini biasanya ikut membantu penyembelihan,
menguliti, mencincang dan membuat paketan yang siap didistribuskan ke
masyarakat. Pada umumnya banyak dari relawan tersebut yang mendapatkan bagian
daging qurban lebih banyak dibandingkan masyarakat setempat.
Dari fenomena tersebut, bagaimanakah pandangan Islam tentang jatah relawan dalam prosesi pelaksanaan qurban?
A. Tidak Boleh
Baik qurban nadzar atau qurban sunnah jika sebagai upah untuk relawan dalam prosesi pelaksanaan qurban.
B. Boleh
Baik qurban nadzar atau qurban sunnah jika sebagai
sedekah untuk relawan dalam prosesi pelaksanaan qurban.
(وَيَحْرُمُ أَيْضًا جَعْلُهُ)
أَيِّ شَيْئٍ مِنْهَا (أُجْرَةً لِلْجَزَّارِ) لِأَنَّهُ فِي مَعْنَى الْبَيْعِ (وَلَوْ
كَانَتْ الْأُضْحِيَّةُ تَطَوُّعًا) فَإِنْ أَعْطَى لِلْجَزَّارِ لَا عَلَى سَبِيلِ
الْأُجْرَةِ بَلْ عَلَى سَبِيلِ الصَّدَقَةِ لَمْ يُحْرُمْ (وَيُطْعِمُ حَتْمًا مِنْ
الِاضْحِيَّةِ الْمُتَطَوَّعِ بِهَا الْفُقَرَاءَ وَالْمَسَاكِينُ) مِنْ الْمُسْلِمِينَ
عَلَى سَبِيلِ التَّصَدُّقِ جُزْءًا يَسِيرًا مِنْ لَحْمِهَا بِيئًا لَا غَيْرَهُ كَالْجِلْدِ
مَثَلًا وَيَكْفِي الصَّرْفُ لِوَاحِدٍ مِنْهُمْ وَلَا يَكْفِي عَلَى سَبِيلِ الْهَدِيَّةِ (توشيح على ابن قاشم : 271)
Menjadikannya sebagian dari kurban sebagai upah
bagi penjagal juga haram karena pemberian sebagai upah itu bermakna jual,
meskipun itu ibadah kurban sunnah. Jika kurbanis memberikan sebagian kurban
kepada penjagal bukan diniatkan sebagai upah, tetapi diniatkan sebagai sedekah
maka tidak haram. Wajib memberikan kurban sunnah kepada orang-orang faqir dan
miskin yang muslim dengan niat sedekah karena untuk mempermudahnya boleh
memberikan dengan daging kurban mentah, bukan selain daging seperti kulit
Pemberian daging kurban kepada salah satu dari penjagal itu memadai, tetapi
pemberian daging kepada penjagal tidak memadai bila diniatkan hadiah (Tausyih ‘Ala Ibn Qasim: 271).
Posting Komentar untuk "JATAH RELAWAN DALAM PROSESI PELAKSANAAN QURBAN"