HUKUM MEMBERIKAN DAGING QURBAN KEPADA NON MUSLIM

 

HUKUM MEMBERIKAN DAGING QURBAN KEPADA NON MUSLIM

Ada suatu desa yang berpenduduk beragam agama, sebut saja desa toleransi. Sudah menjadi kebiasaan pastinya untuk saling berbagi. dalam satu momen perayaan idul adha, umat islam di desa tersebut memberikan hasil sembelihan hewan qurban ke seluruh penduduk baik beragama islam maupun tidak.

Maka bagaimanakah pendapat ulama dalam memberikan hukum memberikan daging qurban kepada non muslim?

A.     Tidak boleh

Tidak boleh memberikan daging qurban kebada orang non muslim baik qurban wajib atau sunnah

لَوْ ‌ضَحَّى ‌عَنْ ‌غَيْرِهِ ‌أَوْ ‌ارْتَدَّ ‌فَلَا ‌يَجُوزُ ‌لَهُ ‌الْأَكْلُ ‌مِنْهَا كَمَا لَا يَجُوزُ إطْعَامُ كَافِرٍ مِنْهَا مُطْلَقًا، وَيُؤْخَذُ مِنْ ذَلِكَ امْتِنَاعُ إعْطَاءِ الْفَقِيرِ وَالْمُهْدَى إلَيْهِ مِنْهَا شَيْئًا لِلْكَافِرِ، إذْ الْقَصْدُ مِنْهَا إرْفَاقُ الْمُسْلِمِينَ بِالْأَكْلِ لِأَنَّهَا ضِيَافَةُ اللَّهِ لَهُمْ فَلَمْ يَجُزْ لَهُمْ تَمْكِينُ غَيْرِهِمْ مِنْهُ. (نهاية المحتاج إلى شرح المنهاج : ج 8، ص 141)

“Apabila seseorang berkurban untuk orang lain atau ia menjadi murtad, maka ia tidak boleh memakan daging kurban tersebut sebagaimana tidak boleh memberikan makan dengan daging kurban kepada orang kafir secara mutlak. Dari sini dapat dipahami bahwa orang fakir atau orang yang diberi daging kurban tidak boleh memberikan sedikitpun kepada orang kafir. Sebab, tujuan dari kurban adalah memberikan belas kasih kepada kaum Muslim dengan memberi makan kepada mereka, karena kurban itu sendiri adalah jamuan Allah untuk mereka. Maka tidak boleh bagi mereka memberikan kepada selain mereka” (Nihayat al-Muhtaj ila Syarh al-Minhaj 8:141).

B.     Boleh

Boleh memberikan daging “qurban sunnah” kepada orang faqir dari kafir dzimmi (non muslim yang dilindungi). Tetapi untuk “qurban wajib” hukumnya haram.

(حاشية ابن قاسم العبادي) يَجُوزُ إطْعَامُ فُقَرَاءِ الذِّمِّيِّينَ مِنْ أُضْحِيَّةِ التَّطَوُّعِ دُونَ الْوَاجِبَةِ أَيْ كَمَا يَجُوزُ إعْطَاءُ صَدَقَةِ التَّطَوُّعِ لَهُ وَقَضِيَّةُ النَّصِّ أَنَّ الْمُضَحِّيَ لَوْ ارْتَدَّ لَمْ يَجُزْ لَهُ الْأَكْلُ مِنْهَا وَبِهِ جَزَمَ بَعْضُهُمْ وَأَنَّهُ يَمْتَنِعُ التَّصَدُّقُ مِنْهَا عَلَى غَيْرِ الْمُسْلِمِ، وَالْإِهْدَاءُ إلَيْهِ اهـ.  (تحفة المحتاج في شرح المنهاج وحواشي الشرواني والعبادي : ج 9، ص 365)

“Boleh memberikan daging qurban sunnah kepada orang faqir dari kafir dzimmi selama bukan qurban wajib. Sebagaimana diperbolehkan memberikan shodaqoh sunnah kepada orang non muslim, berdasarkan nashnya imam syafi’i bahwa orang berqurban kemudian murtad maka dia tidak boleh memakan daging qurban tersebut. Oleh karena itu sebagian ulama’ melarang memberikan daging qurban dan memberi hadiah kepada non muslim” (Tuhfah al-Muhtaj fi Syarh al-Minhaj, 9: 465).

Posting Komentar untuk "HUKUM MEMBERIKAN DAGING QURBAN KEPADA NON MUSLIM"