Ketika di suatu desa terdapat salah satu warga yang meninggal
dunia, dan kebetulan waktu meninggalnya setelah Ashar dan jamaah shalat Ashar
telah selesai dilaksanakan. Setelah dimandikan dan dikafani, jenazah segera
dishalati kemudian dikebumikan.
Pertanyaannya, bagaimanakah hukum mendirikan shalat jenazah setelah
shalat Ashar, atau pada waktu-waktu yang diharamkan melakukan shalat sunnah?
Hukum mendirikan shalat jenazah pada waktu yang diharamkan untuk
melaksanakan shalat sunnah adalah boleh, karena shalat jenazah itu
termasuk shalat yang mempunyai sebab yang mendahului, yaitu sebab kematian
seseorang.
Seperti halnya shalat jenazah yaitu shalat lisyukril wudhu’
(karena syukur setelah wudhu’), shalat tahiyyatul masjid (sebab untuk
peng-hormatan kepada masjid), shalat thowaf (sebab akan melakukan
thowaf), shalat gerhana matahari/gerhana bulan dan shalat-shalat sunnah yang
lainnya yang mempunyai sebab (dzati sabab). Sebagaimana keterangan dalam
kitab Hasyiah al-Bajuri ‘ala Ibn Qasim al-Ghuzy:
(قوله إما متقدم) أَىْ
عَلَى الصَّلاَةِ أَوْ عَلىَ وَقْتِ اْلكَرَاهَةِ عَلَى الْخِلاَفِ فِى ذلِكَ
(قَوْلُهُ كَاْلفَائِتَةِ) مِثَالٌ لِمَا لَهُ سَبَبٌ مُتَقَدِّمٌ فَإِنَّ
سَبَبَهَا اْلوَقْتُ اْلمَاضِى سَوَاءٌ كَانَتْ الفَائِتَةُ فَرْضًا أَوْ نَفْلاً
لِاَنَّهُ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ صَلَّى بَعْدَ اْلعَصْرِ رَكْعَتَيْنِ
وَقَالَ هُمَا اللَّتَانِ بَعْدَ الظُّهْرِ وَمِثَالُ اْلفَائِتَةِ صَلاَةُ
الْجَنَازَةِ وَالْمَنْذُوْرَةُ وَاْلمُعَادَةُ وَسُنَةُ اْلوُضُوْءِ
وَالتَّحِيَةُ مَا لَمْ يَدْخُلِ اْلمَسْجِدَ فِى اْلوَقْتِ اْلكَرَاهَةِ
بِنِيَّتِهَا فَقَطْ وَيُلْحَقُ بِذَلِكَ سَجْدَةُ التِّلاَوَةِ وَالشُّكْرُ
إِلاَّ إِنْ قَرَأَ آيَةَ سَجْدَةٍ لِيَسْجُدَ لَهَا فِى وَقْتِ اْلكَرَاهَةِ
وَلَوْ قَرَأَهَا قَبْلَهُ (حاشية الباجورى على ابن
قاسم الغزى، ج 1، ص 190)
(Perkataan Musonnif “adakalanya mendahului”) yaitu sebab yang
mendahului shalat atau mendahului waktu makruh yang ada perbedaan tentang hal
itu (perkataan musannif “seperti shalat yang terlambat”) semisal shalat yang
memiliki sebab yang mendahului, maka sesungguhnya sebabnya adalah waktu yang
telah lewat, baik yang terlambat itu shalat fardhu atau sunnah, karena beliau
Rasulullah Saw, mendirikan shalat dua rakaat setelah shalat Ashar, beliau
bersabda “keduanya adalah shalat dua rakaat setelah dhuhur”. Dan contoh yang
terlambat yaitu shalat jenazah, shalat yang dinadzarkan, shalat mu’aadah,
shalat sunnah wudhu, shalat tahiyyatul masjid sebelum memasuki masjid di waktu
makruh dengan niat tahiyyat saja, dan yang disamakan dengan itu adalah sujud
tilawah dan sujud syukur kecuali jika ia membaca ayat sajdah agar dia sujud
karenanya di waktu yang makruh walau membaca ayat sajdah tersebut sebelum waktu
karohah. (Hasyiah al-Bajuri ‘ala Ibn Qasim al-Ghuzi, juz 1, hal. 190)
0 Response to "Hukum Mendirikan Shalat Jenazah Setelah Shalat Ashar"
Posting Komentar