Hukum Mengqadha’ atau Membayar Fidyah untuk Mayit yang Meninggalkan Shalat dan Puasa dengan Dijama’ (Dilakukan secara Bergiliran oleh Orang Banyak)

     Fidyah yaitu denda yang dikeluarkan sebagai tebusan dari kewa-jiban yang telah ditinggalkan oleh seseorang yang telah meninggal yang belum sempat mengqadha’ seperti shalat fardhu, puasa fardhu.
     Bagi keluarga seyogyanya untuk menebus tanggungan-tanggungan yang telah di tinggalkan oleh si mayit dengan mengqadha’ shalat atau puasa yang telah ditinggalkannya, atau bisa dengan cara yang lebih praktis yaitu dengan membayar fidyah yaitu dengan bersedekah 6 ons  beras (1 mud) sebagai tebusan 1 kali shalat/puasa fardhu, dan selan-jutnya dikalikan dengan jumlah shalat atau puasa yang ditinggalkan.
     Membayar fidyah bisa menggunakan harta tinggalan si mayit, apabila si mayit tidak meninggalkan harta maka keluarga bisa mensiasatinya yaitu: mengqadha’ shalat, puasa atau menebus dengan membayar fidyah yang dilaksanakan dengan cara dijama’. Hal ini hukumnya adalah sah, karena bertujuan untuk meringankan keluarga yang kurang mampu. Keterangan dari kitab I’anah al-Thalibin;
وَلَوْ لَمْ يَتْرُكْ مَالًا يَسْتَقْرِضْ وَارِثُهُ نِصْفَ صَاعٍ مَثَلًا وَيَدْفَعُهُ لِفَقِيرٍ ثُمَّ يَدْفَعُهُ الْفَقِيرُ لِلْوَارِثِ ثُمَّ وَثُمَّ حَتَّى يَتِمَّ . (اعانة الطالبين، ج 1 ص 24)
Kalau si mayit tidak meninggalkan harta, maka ahli warisnya meminjam setengah sha’ makanan, kemudian dibayarkan kepada orang fakir (sebagai fidyah), kemudian orang fakir tersebut menyerahkan kembali makanan itu kepada ahli waris lagi, kemudian diserahkan lagi, diserahkan lagi, diserahkan lagi, sampai sempurna (fidyahnya). (I’anah al-Thalibin, juz 1, hal.24)

Catatan:
Bagi keluarga yang mampu lebih utama untuk melaksanakan fidyah dengan sempurna, (membayar secara penuh/tidak dijama’) karena hal itu kurang ada manfaatnya bagi si mayit dan menandakan kepada sifat bakhil atau pelit.

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "Hukum Mengqadha’ atau Membayar Fidyah untuk Mayit yang Meninggalkan Shalat dan Puasa dengan Dijama’ (Dilakukan secara Bergiliran oleh Orang Banyak)"

Posting Komentar