Hukum Meminum Air Kaki Ibu (Banyu Tungkak)

Sumber Gambar: pngtree


HUKUM MEMINUM AIR KAKI IBU (AIR TUMIT) (BANYU TUNGKAK)

Air kaki ibu merupakan air bekas cucian kaki ibu guna untuk diminum, kegiatan ini sering kali dianggap sebagai tanda bakti, penghormatan dan kasih sayang seorang anak terhadap ibunya, serta air kaki ibu dipercaya bisa mendatangkan berkah,  apakah anggapan tersebut bisa mengarah pada hal syirik?

  1. Tidak Boleh

Jika berkeyakinan bahwa keberkahan datang karena meminum air cucian kaki ibu, maka kegiatan ini  mengarah kepada perbuatan syirik, dan dihukumi kafir menurut ijma'.

  1. Boleh

Meminum air bekas cucian kaki ibu jika dipandang sebagai bentuk penghormatan dan keyakinan bahwa keberkahan datang semata-mata dari Allah SWT melalui perantaraan ibu maka tidak mengarah kepada syirik.


أَعْلَمُ أَنَّ الْعُقَلَاءَ عَلَى أَرْبَعَةِ أَقْسَامٍ: فَمِنْهُمْ مَنْ اعْتَقَدَ أَنَّ الْأَسْبَابَ الْعَادِيَّةَ تُؤَثِّرُ فِي مُسَبَّبَاتِهَا بِطَبْعِهَا وَذَاتِهَا وَالتَّلاَزُمَ بَيْنَهُمَا عَقْلِيٌّ، وَهَذَا كَافِرٌ إِجْمَاعًا.

وَمِنْهُمْ مَنْ اعْتَقَدَ أَنَّ الْأَسْبَابَ الْعَادِيَّةَ تُؤَثِّرُ فِي مُسَبَّبَاتِهَا بِقُوَّةٍ أَوْدَعَهَا اللهُ فِيهَا وَالتَّلاَزُمَ بَيْنَهُمَا عَادِيٌّ وَهَذَا فِي كُفْرِهِ قَوْلَانِ وَالصَّحِيحُ عَدَمُ كُفْرِهِ وَمِنْ هَذَا يُعْلَمُ أَنَّ الصَّحِيحَ عَدَمُ كُفْرِ الْمُعَتَزِلَةِ لِأَنَّهُمْ يَقُولُونَ إِنَّ الْعَبْدَ يَخْلُقُ أَفْعَالَ نَفْسِهِ الْاِخْتِيَارِيَّةَ بِقُوَّةٍ أَوْدَعَهَا اللهُ فِيهِ، وَهِيَ الْقُدْرَةُ الْحَادِثَةُ الَّتِي خَلَقَهَا فِيهِ وَمِنْهُمْ مَنْ يَعْتَقِدُ أَنَّ الْمُؤَثِّرَ فِي الْمُسَبَّبَاتِ الْعَادِيَّةِ كَالْإِحْرَاقِ وَالرِّيِّ وَالشِّبَعِ هُوَ اللهُ وَحْدَهُ إِلَّا أَنَّهُ يَعْتَقِدُ أَنَّ الْمُلاَزَمَةَ بَيْنَ الْأَسْبَابِ وَالْمُسَبَّبَاتِ عَقْلِيَّةٌ لَا يُمْكِنُ تَخَلُّفُهَا فَمَتَى وُجِدَتِ النَّارُ وُجِدَ الْإِحْرَاقُ وَمَتَى وَجَدَ الْأَكْلُ وُجِدَ الشِّبَعُ وَهَذَا غَيْرُ كَافِرٍ إِجْمَاعًا إِلَّا أَنَّ هَذَا الْاعْتِقَادَ جَهْلٌ، وَرُبَّمَا جَرَّهُ ذَلِكَ الْجَهْلُ إِلَى الْكُفْرِ لِأَنَّهُ يَلْزَمُهُ إِنْكَارُ مَا خَالَفَ الْعَادَةَ فَرُبَّمَا أَنْكَرَ الْبَعْثَ وَإِحْيَاءَ الْمَوْتَى فَيُكْفَرُ وَذَٰلِكَ لِأَنَّ الْعَادَةَ أَنْ الْمَيْتَ إِذَا مَاتَ وُضِعَ فِي الْقَبْرِ وَلَا يُحْيَا بَعْدَ ذَٰلِكَ فَرُبَّمَا اعْتَقَدَ أَنَّهُ لَا يُمْكِنُ تَخَلُّفُ ذَٰلِكَ فَيُنكِرُ الْبَعْثَ وَإِحْيَاءَ الْمَوْتَى فَيُكْفَرُ وَمِنْهُمْ مَنْ يَعْتَقِدُ أَنَّ الْمُؤَثِّرَ فِي الْمُسَبَّبَاتِ الْعَادِيَّةِ هُوَ اللهُ وَحْدَهُ وَأَنَّ الْمُلاَزَمَةَ وَالْمُقَارَنَةَ بَيْنَ الْأَسْبَابِ وَالْمُسَبَّبَاتِ عَادِيَّةٌ يُمْكِنُ تَخَلُّفُهَا بِأَنْ وَجَدَ السَّبَبُ دُونَ الْمُسَبَّبِ، وَهَذَا الْاعْتِقَادُ هُوَ الْمُنْجِيُ عِندَ اللهِ وَهُوَ اعْتِقَادُ أَهْلِ السُّنَّةِ. (حاشية الدسوقي علا أم البرهين، ص ٤٧)

"Ketahuilah bahwa orang-orang yang berakal terbagi menjadi empat bagian:

bagian pertama adalah orang yang meyakini bahwa sebab-sebab biasa mempengaruhi akibat-akibatnya dengan sifat dan esensinya, dan hubungan antara keduanya adalah hubungan rasional. Orang ini kafir menurut ijma' (kesepakatan ulama)

bagian kedua adalah orang yang meyakini bahwa sebab-sebab biasa mempengaruhi akibat-akibatnya dengan kekuatan yang Allah tanamkan di dalamnya, dan hubungan antara keduanya adalah hubungan biasa. Mengenai kekafiran orang ini, ada dua pendapat, dan pendapat yang benar adalah bahwa ia tidak kafir. Dari sini diketahui bahwa pendapat yang benar adalah bahwa orang-orang Mu'tazilah tidak kafir, karena mereka mengatakan bahwa seorang hamba menciptakan perbuatan-perbuatan pilihannya dengan kekuatan yang Allah tanamkan di dalam dirinya, yaitu kemampuan baru yang Allah ciptakan di dalam dirinya.

bagian ketiga adalah orang yang meyakini bahwa yang mempengaruhi akibat-akibat biasa, seperti pembakaran, pemberian minum, dan kenyang, adalah Allah semata, namun ia meyakini bahwa hubungan antara sebab dan akibat adalah hubungan rasional yang tidak mungkin terpisahkan. Artinya, jika ada api, pasti ada pembakaran, dan jika ada makan, pasti ada kenyang. Orang ini tidak kafir menurut ijma' (kesepakatan ulama), namun keyakinan ini adalah kebodohan, yang mungkin menyebabkan kebodohan itu membawanya kepada kekafiran, karena ia akan menolak hal-hal yang bertentangan dengan kebiasaan. Mungkin ia akan mengingkari kebangkitan dan kehidupan kembali orang-orang mati, sehingga ia menjadi kafir, karena kebiasaan mengatakan bahwa orang yang mati diletakkan di dalam kubur dan tidak akan hidup kembali setelah itu. Oleh karena itu, ia mungkin berkeyakinan bahwa hal tersebut tidak bisa terpisah dan akhirnya mengingkari kebangkitan dan kehidupan kembali orang mati, yang menjadikannya kafir.

bagian keempat adalah orang yang meyakini bahwa yang mempengaruhi akibat-akibat biasa adalah Allah semata, dan bahwa hubungan serta perbandingan antara sebab dan akibat adalah hubungan biasa yang memungkinkan terpisahnya keduanya, yaitu bahwa sebab bisa ada tanpa akibat. Keyakinan ini adalah keyakinan yang menyelamatkan di sisi Allah, dan ini adalah keyakinan Ahlus Sunnah."(hasyiyah dasuqi ala ummil barohain hal : 47)


Penulis         : Asti Nafisah

Perumus         : M. Khafidz Ainul Yaqin M. AP

Mushohih : Durrotun Nasikhin M. Pd


Daftar pustaka :

Muhammad bin Ahmad bin Arafah Addasuqi al-Maliki (W. 1230 H)  hasyiyah dasuqi ala ummil barohain : tannpa tahun  

==========================================
 

Posting Komentar untuk " Hukum Meminum Air Kaki Ibu (Banyu Tungkak)"