Hukum Menggunakan Uang Sedekah yang tidak Sesuai dengan Pesan Pemberi Sedekah

 

Sumber Gambar: antara news


HUKUM MENGGUNAKAN UANG SHODAQOH YANG TIDAK SESUAI DENGAN PESAN PEMBERI SHODAQOH


Disalah satu pondok pesantren di Jawa Timur diketahui sedang melaksanakan pembangunan, terdapat dari berbagai kalangan yang menyalurkan dana bantuan melalui rekening pondok pesantren tersebut, terdapat salah satu wali santri yang mentransfer uang bantuan dengan menyertakan keterangan untuk pembelian semen, namun oleh pihak pondok uang tersebut digunakan untuk pembayaran tukang dan kebutuhan lainnya.

Apakah boleh uang hasil shodaqoh untuk pembelian semen, dibuat untuk pembelian yang lain atau untuk membayar gaji tukang ?

Tidak Boleh 

Dalam kitab Bughyah al-Mustarsyidin, tidak boleh menggunakan uang shodaqoh yang tidak sesuai dengan pesan si pemberi, ucapan si pemberi shodaqoh jelas atau tidak termasuk ucapan yang hanya pemanis bibir saja, seperti halnya keterangan yang ditulis pemberi shodaqoh ketika mentransfer uang tersebut kepada pihak pesantren, maka wajib menggunakan uang tersebut untuk membeli barang yang telah disampaikan oleh si pemberi. 

فرع: أَعْطَى اَخَرَ دَرَاهِمَ لِيَشْتَرِيَ بِهَا عِمَامَةً مَثَلاً، وَلَمْ تَدَلَّ قَرِيْنَةً حَالِهِ عَلَى أَنَّ قَصْدَهُ مُجَرَّدُ التَّبَسُّطِ الْمُعْتَادِ لَزمَهُ شِرَاءُ مَا ذُكِرَ وَإِنَّ مَلَكَهُ لِأَنَّهُ مِلْكُ مُقَيَّدٌ يُصَرِّفُهُ فِيْمَا عَيَّنَهُ الْمُعْطِيْ  (بغية المسترشدين: ص   ٢٩۰)

Ketika seseorang memberikan sejumlah uang kepada orang lain untuk membeli sorban, dan tidak ada bukti yang menunjukkan bahwa maksudnya hanya untuk memberikan bantuan biasa, maka orang tersebut wajib membeli apa yang telah disebutkan. Meskipun dia sudah memiliki uang tersebut, kepemilikan itu terbatas dan harus digunakan sesuai dengan apa yang ditentukan oleh pemberi. (Bughyah al-Mustarsyidin: 290)

Catatan dan Solusi 

Dalam kitab Roudhoh at- Tholibin boleh menggunakan uang shodaqoh yang tidak sesuai dengan pesan si pemberi dengan catatan pesan yang disampaikan si pemberi hanyalah ucapan pemanis bibir, contoh seorang kakek yang memberikan uang kepada cucunya dan berkata “ini uang untuk kau beli permen”, maka cucu tersebut boleh untuk menggunakan uang tersebut selain untuk membeli permen, dikarenakan ucapan kakek tersebut hanyalah pemanis bibir. 

التَّاسِعَةُ : اَعْطَاهُ دِرْهَمًا وَقَالَ : اُدْخُلْ بِهِ الْحَمَامَ، اَوْ دَرَاهِمَ وَقَالَ : اِشْتَرِبِهَا لِنَفْسِكَ عِمَامَةً وَنَحْوُ ذَلِكَ، فَفِي فَتَاوَى اَلْقَفَالْ : أَنَّهُ إِنْ قَالَ ذَلِكَ عَلَى سَبِيْلِ التَّبَسُّطِ اَلْمُعْتَادِ مِلْكُهُ وَتُصَرِّفَ فِيْهِ كَيْفَ شَاءَ وَإِنْ كَانَ غَرَضُهُ تَحْصِيْلُ مَا عَيَّنَهُ لِمَا رَأَى بِهِ مِنَ الشَّعْثِ وَالْوَسَخِ، اَوْ لِعِلْمِهِ بِاَنَّهُ مَكْشُوْفُ الرَّأْسِ، لَمْ يَجُزْ صَرْفُهُ اِلَى غَيْرِ مَا عَيَّنَهُ (روضة الطالبين وعمدة المفتين : ج ۵، ص ۳٦٨)

Ketika seseorang memberikan kepadanya dirham dan berkata, "Masukkan dirham ini ke dalam pemandian" atau "beberapa dirham ini, dan pemilik dirham itu berkata belikan untuk dirimu sebuah sorban" dan semacamnya, maka dalam kitab fatawa Al-Qafal, jika dia mengucapkan itu sebagai bentuk pemberian yang biasa, maka dia memiliki hak untuk mengelola dan menggunakan uang tersebut sesuka hatinya. jika tujuan awalnya adalah untuk mendapatkan apa yang dia sebutkan, karena dia merasa perlu sebab rambutnya berantakan atau kotor, atau karena dia tahu bahwa kepalanya terbuka (tanpa penutup), maka dia tidak diperbolehkan untuk menggunakan uang tersebut untuk hal lain selain apa yang telah dia tentukan (Roudhoh ath Tholibin 5:368) 

Penulis         : Rizqi Sabila

Perumus         : Teguh Pradana, S.P

Mushohih : Ust. Syafiuddin F, M.Pd


Daftar Pustaka

Umar, Abdurrahman bin Muhammad bin Husain (W. 1320H), Bughyah al-      Mustarsyidin, Darul Fikr, 1414 H/ 1994 M.

Imam Nawawi (W. 676 H), Roudhoh at- Tholibin, al maktaba al islami, Cet. Ketiga, (1412 H/ 1991 M), Sebanyak 12 jilid.


=============================


=============================






Posting Komentar untuk "Hukum Menggunakan Uang Sedekah yang tidak Sesuai dengan Pesan Pemberi Sedekah"