Fidyah sebagai Ganti Puasa yang Ditinggal oleh Mayit

     Ibadah puasa merupakan kewajiban yang dibebankan oleh Allah Swt. kepada seluruh umat Islam. Orang-orang yang memenuhi syarat wajib melaksanakannya. Jika pada suatu saat, orang tersebut tidak puasa ia berkewajiban mengganti puasa yang ditinggalkan tersebut pada lain hari. Persoalannya adalah, bagaimanakah jika orang itu tidak mengganti puasanya sampai ia meninggal dunia, bolehkah keluarga atau kerabatnya menggantikan puasanya tersebut?

Ada beberapa kemungkinan orang yang meninggal dunia yang belum mengganti puasanya.
a.    Pertama, orang tersebut meninggalkan puasa karena udzur, ia meninggal sebelum sempat mengganti puasanya, misalnya tidak ada waktu untuk mengqadla’ puasanya. Seperti orang yang meninggal dunia pada pertengahan puasa atau pada saat hari raya, atau karena sakit yang ia derita tak kunjung sembuh hingga ajal menjemputnya.
b.   Kedua, tidak puasa karena tidak ada udzur, tatapi orang tersebut memiliki kesempatan mengqadla’ puasanya, namun ia tidak mengganti puasa yang telah ditinggalkannya itu, baik karena malas atau alasan yang dibenarkan oleh syara’ kemudian ia meninggal dunia sebelum mengganti puasanya.
Jawaban:
a.   Pada contoh yang pertama, orang tersebut tidak punya kewajiban untuk mengganti puasanya, sebab ia tidak berbuat lalai atau meremehkan masalah agama.
b.   Pada contoh yang kedua, orang itu mati dengan meninggalkan hutang puasa. Maka ada dua pilihan yang dapat dilakukan oleh waris atau familinya, yaitu:
1.      Memberikan makanan kepada fakir miskin
2.      Mengqadla’ puasanya.
     Sebagaimana yang diterangkan dalam kitab Nihayah al-Zain, hal. 192:
وَمَنْ ماَتَ وَعَلَيْهِ صِياَمُ رَمَضَانَ أَوْ نَذَرٌ أَوْ كَفاَرَةٌ قَبْلَ إِمْكاَنِ فِعْلِهِ بِأَنْ اِسْتَمَرَّ مَرَضُهُ اَلَّذِيْ لاَ يُرْجَى بُرْؤُهُ أَوْ سَفَرُهُ الْمُباَحُ إِلَى مَوْتِهِ فَلاَ تَدَارُكَ لِلْفاَئِتِ بِالْفِدْيَةِ وَلاَ بِالْقَضَاءِ وَلاَ إِثْمَ عَلَيْهِ لِعَدَمِ تَقْصِيْرِهِ فَإِنْ تَعَدَّى بِاْلإِفْطَارِ ثُمَّ ماَتَ قَبْلَ التَّمَكُّنِ وَبَعْدَهُ أَوْ أَفْطَرَ بِعُذْرٍ وَماَتَ بَعْدَ التَّمَكُّنِ أَطْعَمَ عَنْهُ وَلِيُّهُ مِنْ تِرْكَتِهِ لِكُلِّ يَوْمٍ فاَتَهُ مُدَّ طَعاَمٍ مِنْ غاَلِبِ قُوْتِ الْبَلَدِ فَإِنْ لَمْ يَكُنْ لَهُ تِرْكَةٌ لَمْ يَلْزَمْ اَلْوَلِيَّ إِطْعاَمٌ وَلاَ صَوْمٌ بَلْ يُسَنُّ لَهُ ذلِكَ لِخَبَرٍ مَنْ ماَتَ وَعَلَيْهِ صِياَمٌ صَامَ عَنْهُ وَلِيُّهُ (نهاية الزين، ص 192)
Orang mati dengan meninggalkan puasa Ramadhan, nadar atau puasa kafarot, sedangkan ia belum sempat menggantinya, seperti sakit yang ia derita terus berkepanjangan dan sedikit harapan untuk sembuh, atau ia terus melakukan perjalanan mubah (perjalanan yang tidak untuk maksiat) sampai ia mati. Maka orang itu tidak perlu mengganti puasa yang ditinggalkannya, baik dengan puasa atau dengan membayar fidyah (makanan pokok), sebab ia tidak lalai. Tapi jika ia sengaja tidak berpuasa (tanpa sebab yang dibenarkan), kemudian orang tersebut mati, baik sebelum sempat atau telah punya waktu untuk mengganti puasanya. Atau orang itu tidak puasa karena ada alasan yang dibenarkan, kemudian meninggal setelah ia memiliki kesempatan untuk mengqadla’ puasanya, (dalam kedua masalah ini) wali atau keluarga si mayit harus memberikan satu mud makanan pokok daerah itu setiap satu hari. Makanan itu diambilkan dari tirkah (harta peninggalan) si mayit (dan diberikan kepada para fakir miskin). Apabila orang yang meninggal itu tidak memiliki harta, maka wali tidak wajib berpuasa atau membayar fidyah yang diambil dari hartanya sendiri, tapi (perbuatan itu) disunnahkan kepada si wali. Sesuai dengan hadits Nabi Saw. barang siapa yang mati sedangkan ia punya tanggungan puasa, maka walinya boleh berpuasa untuknya. (Nihayah al-Zain hal. 192)
     Ketentuan ini sesuai dengan sabda Nabi;
عَنْ ابْنِ عُمَرَ قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مَنْ مَاتَ وَعَلَيْهِ صِيَامُ شَهْرٍ فَلْيُطْعَمْ عَنْهُ مَكَانَ كُلِّ يَوْمٍ مِسْكِينٌ (سنن ابن ماجه، ج 1 ص 558، رقم 1747)
Dari Ibnu Umar ia berkata, Rasulullah Bersabda; Barang siapa yang mati dan dia mempunyai kewajiban berpuasa, maka hendaklah setiap hari (ahli warisnya) memberi makan kepada fakir miskin. (Sunan Ibnu Majah [1747])
(قَوْلُهُ فَإِطْعَامُ سِتِّيْنَ مِسْكِيْناً إلخ) تَمْلِيْكُ سِتِّيْنَ مِسْكِيْناً أَوْ فَقِيْرًا كُلُّ وَاحِدٍ مُدُّ طَعَامٍ، وَلَيْسَ الْمُرَادُ أَنْ يَجْعَلَ ذَلِكَ طَعَامًا وَيُطْعِمُهُمْ إِيَّاهُ فَلَوْ غَدَاهُمْ أَوْعَشَاهُمْ لَا يَكْفِيْ (إعانة الطالبين، جزء 2، ص240)
     Fidyah adalah membayar denda untuk mengganti kewajiban yang ditinggalkan dengan memberi makan kepada 60 orang fakir miskin, masing-masing orang, satu mud  (6 ons).

     Dengan demikian ada beberapa pilihan, apabila ada keluarga kita yang meninggal dunia dengan mempunyai hutang puasa, yakni bisa dengan mengqadla’ puasanya atau dengan membayar fidyah.

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "Fidyah sebagai Ganti Puasa yang Ditinggal oleh Mayit"

Posting Komentar