Nikah adalah salah satu dari sunnah Rasulullah Saw. dan sudah
maklum bagi kebanyakan orang, apabila orang laki-laki menikah dengan orang
perempuan dan sebaliknya orang perempuan menikah-nya dengan orang laki-laki.
Namun ada juga sebagian orang baik laki-laki maupun perempuan yang menikahnya
dengan khuntsa yaitu orang yang mempunyai dua jenis kelamin. Dari situ
bagaimanakah hukum menikah dengan khuntsa?
Sebelum menentukan tentang hukum menikah dengan khuntsa, terlebih
dahulu Ulama’ memberikan perincian tentang definisi khuntsa:
1. Khuntsa, yaitu seseorang yang mempunyai dua alat kelamin yaitu
penis/dzakar dan vagina. Hukum menikahnya adalah sebagai berikut:
- Apabila khuntsa itu kencing dari lubang
kelamin laki-laki (dzakar/penis), maka dia adalah dianggap laki-laki, sehingga
dia hanya boleh menikah dengan perempuan.
- Apabila khuntsa itu kencing dari lubang
kelamin perempuan (vagina), maka dia dianggap berjenis kelamin perempuan,
sehingga dia hanya boleh menikah dengan laki-laki.
2. Khuntsa Musykil, yaitu seseorang yang mempunyai dua alat kelamin yaitu
penis dan vagina, akan tetapi tidak bisa diketahui mana yang berfungsi dari
kedua alat kelaminnya tersebut, sehingga dia tidak bisa dikatakan berjenis
kelamin laki-laki atau perempuan.
Untuk Khuntsa Musykil ulama’ memberikan hukum sebagai
berikut:
a. Tidak boleh mengawinkan (menjadi wali)
b. Tidak boleh menikah, karena apabila dia
menikah dengan seorang perempuan tidak menuntut kemungkinan dia adalah seorang
perempuan juga, begitu juga sebaliknya apabila dia menikah dengan seorang
laki-laki tidak menuntut kemungkinan dia adalah seorang laki-laki juga,
sehingga pernikahannya dianggap batal.
c. Boleh menikah, apabila telah ada kejelasan
status dari jenis kelaminnya.
Sebagaimana dijelaskan dalam kitab al-Majmu’ Syarh al-Muhadzab, juz
14, halaman 375:
فَصْلٌ: اَلْخُنْثَى
اْلمُشْكِلُ: وَهُوَ اَّلذِىْ لَهُ ذَكَرٌ وَ فَرْجُ امْرَأَةٍ، وَلَيْسَ يَخْلُوَ
أَنْ يَكُوْنَ رَجُلاً وَامْرأَةً. وَحَدَّدَ اَلشَّافِعِيُّ نَوْعَهُ فَقَالَ:
"وَإِنْ كَانَ خُنْثَى يَبُوْلُ مِنْ حَيْثُ يَبُوْلُ الرَّجُلُ فَهُوَ رَجُلٌ
يُزَوِّجُ امْرَأَةً، وَإِنْ كَانَتْ تَبُوْلُ مِنْ حَيْثُ تَبُوْلُ الْمَرْأَةُ، فَهِيَ
اِمْرَأَةٌ تَتَزَوَّجُ رَجُلاً، وَإِنْ كَانَ خُنْثَى مُشْكِلاً لَمْ يُزَوِّجْ"
وَتَقَدَّمَتْ أَحْكَامُهُ فِى الطَّهَارَةِ، وَالصَّلاَةِ، وَاْلفَرَائِضِ، فَاِذاَ
كَانَ مُشْكِلاً لَمْ يَجُزْ أَنْ يُزَوِّجَ لِأَنَّهُ اِنْ تَزَوَّجَ امْرَأَةً لَمْ
يُؤْمَنْ أَنْ يَكُوْنَ امْرَأَةً، وَإِنْ تَزَوَّجَ رَجُلاً، لَمْ يُؤْمَنْ أَنْ يَكُوْنَ
رَجُلاً، وَفِى الْحَالَيْنِ يَكُوْنُ اَلنِّكَاحُ بَاطَلاً (المجموع فى شرح المهذب
ج 14 ص 375)
0 Response to "Hukum Menikah dengan Khuntsa (orang yang mempunyai dua jenis kelamin)"
Posting Komentar