Hukum Ngamen, atau Meminta-minta (Ngemis) dan Hukum Memberi Uang pada Keduanya

     Sering kita jumpai para pengamen atau pengemis yang meminta uang dengan berbagai cara dan metode, baik itu di pasar, pember-hentian lampu merah, maupun di mobil-mobil angkutan umum. Namun, kenyataan yang ada tidak semua pengamen atau pengemis tersebut dari golongan orang-orang yang tidak mampu secara ekonomi. Dalam arti lain, mengemis atau mengamen sudah menjadi profesi atau pekerjaan mereka.
     Tentang hal ini, bagaimanakah pandangan fiqh terhadap pemberian uang kepada para pengamen atau pengemis sebagaimana kenyataan yang telah dijelaskan di atas?

a.       Haram, jika pemberian itu sebagai upah atau menolong kemaksiatan (menurut pendapat yang mengharamkan memakai alat-alat musik)
وَجُعِلَ فِى التَّنْبِيْهِ مِنَ الْمُحَرَّمَاتِ الغِنَاءُ وَفِيْهِ كَلاَمٌ ذَكَرْتُهُ فِي شَرْحِهِ وَلاَيَجُوْزُ أَخْذُ الْعِوَضِ عَلَى شَيْءٍ مِنْ ذَلِكَ كَبَيْعِ الْمَيِّتَةِ أَمَّا اْلاِسْتِئْجَارُ عَلَى حَمْلِ الْخَمْرِ لِلإِرَاقَةِ أَوْ حَمْلِ الْمُحْتَرَمَةِ فَجَائِزٌكَنَقْلِ الْمَيِّتَةِ إِلَى الْمَزْبَلَةِ وَكَمَا يَحْرُمُ أَخْذُ اْلأُجْرَةِ عَلَى الْمُحَرَّمِ يَحْرُمُ إِعْطَاؤُهَا إِلاَّ لِضَرُوْرَةٍ كَفَكِّ اْلأَسِيْرِ وَإِعْطَاءِ الشَّاعِرِ لِئَلاَّ يَهْجَوْهُ الظَّالِمُ لِيَدْفَعَ ظَلَمَهُ وَالْحَاكِمُ لِيَحْكُمَ بِالْحَقِّ فَلاَ يَحْرُمُ الإِعْطَاءُ عَلَيْهَا (مغنى المحتاج، ج 2، ص 456)
Dalam kitab Tanbih, menyanyi dikategorikan haram, sehingga tidak boleh mengambil upah atau ganti rugi atas sesuatu yang diharamkan. Adapun menyewa seseorang untuk membawa khomer untuk dibuang atau membawa sesuatu yang diharamkan seperti memindah bangkai ke tempat sampah hukumnya boleh. Sama halnya haram meminta upah, haram juga memberikannya kecuali karena dhorurot seperti menebus sandera atau memberi tukang syair agar tidak menyindir untuk menolak kedholiman atau memberi hakim supaya memutuskan hukum dengan benar maka tidak haram memberikan kepada mereka. (Mughni al-Muhtaaj, juz 2, hal 456)

b.      Boleh, jika pemberian tersebut sebatas agar pengamen segera menyudahi lagunya dan tidak bermaksud menolong kemaksiatan.
(فائدة) صَدَقَةُ التَّطَوُّعِ سُنَّةٌ مُؤَكَّدَةٌ لِلأَحَادِيْثِ الشَّهِيْرَةِ وَقَدْ تَحْرُمُ كَأَنْ ظَنَّ أَخْذَهَا يَصْرِفُهَا فِى مَعْصِيَةٍ وَقَدْ تَجِبُ كَأَنْ وَجَدَ مُضْطَرًّا وَمَعَهُ مَا يُطْعِمُهُ لَكِنْ بِبَدَلِهِ (بغية المسترشدين، ص 107)
Shodaqoh tatowwu’ sunnah muakkad berdasarkan hadits masyhur dan terkadang bisa menjadi haram apabila menyangka digunakan untuk maksiat dan juga bisa menjadi wajib seperti orang yang dalam keadaan dlorurot dan ia mempunyai sesuatu untuk diberikannya tetapi dengan ganti rugi. (Bughyah al-Mustarsyidin, hal 107)

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "Hukum Ngamen, atau Meminta-minta (Ngemis) dan Hukum Memberi Uang pada Keduanya"

Posting Komentar