Sering terlihat di sebagian kalangan dan kadang menjadi tradisi atau trend menindik (melubangi) hidung atau telinga guna memasang anting atau sejenisnya baik laki-laki maupun perempuan.
Bagaimanakah pandangan fiqih apabila orang laki-laki menindik
hidung atau telinga?
a. Haram mutlak bagi anak atau orang laki-laki
menindik/melubangi hidung atau telinganya, menurut Ulama’ Syafi’iyah
(وَحَرَمٌ تَثْقِيْبُ)
أَنْفٍ مُطْلَقًا (وَأُذُنِ) صَبِيٍّ قَطْعًا وَصَبِيَّةٍ عَلَى اْلأَوْجُهِ
لِتَعْلِيْقِ الْحَلْقِ كَمَا صَرَحَ بِهِ الْغَزَالِى وَغَيْرُهُ لِأَنَّهُ
إِيْلاَمٌ لَمْ تَدْعُو إِلَيْهِ حَاجَةٌ
Haram mutlak menindik (melubangi) hidung, para
ulama’ sepakat atas keharaman menindik telinga anak laki-laki yang masih kecil
guna memasang anting, sedangkan pada anak perempuan yang masih kecil menurut
qoul aujah juga haram sebab hal itu menyakiti sebelum ada keperluan. (I’anah
at-Thalibin, juz 4, hal. 175-178)
b. Makruh bagi anak laki-laki yang masih balita,
menurut sebagian Ulama’ Hambaliyah.
وَفِي الرِّعَايَةِ لِلْحَنَابِلَةِ
يَجُوْزُ فِي الصَّبِيَّةِ لِغَرْضِ الزِّيْنَةِ. وَيُكْرَهُ فِي الصَّبِيِّ. إهـ
Dalam kitab Ri’ayah karangan pengikut madzhab
Hanbali menyatakan boleh menindik anak perempuan yang masih kecil, sebab
bertujuan sebagai perhiasan, sedangkan pada anak laki-laki yang masih kecil
hukumnya makruh.
c.
Boleh, menurut Imam Zarkasyi, melubangi telinga
laki-laki yang masih balita.
وَجَوَّزُهُ الزَّرْكَشِىُّ
وَاسْتَدَلَّ بِمَا فِي حَدِيْثِ أُمِّ زَرْعٍ فِي الصَّحِيْحِ، وَفِي فَتَاوِى
قَاضِيْخَان مِنَ الْحَنَفِيَّةِ أَنَّهُ لاَبَأْسَ بِهِ لِأَنَّهُمْ كَانُوْا
يَفْعَلُوْنَهُ فِي الْجَاهِلِيَّةِ فَلَمْ يَنْكِرُ عَلَيْهِمْ رَسُوْلُ اللهِ
صلى الله عليه وسلم
Imam Zarkasyi memperlobehkannya berdasarkan
hadits Ummi Zarin di dalam hadits Shahih. Fatwa-fatwa Syech Qodikhon pengikut
Madzhab Hanafi, menyatakan bahwa tidak mengapa melakukan hal itu sebab pernah
dilakukan pada zaman jahiliyah, sedangkan Nabi Saw. tidak mengingkarinya.
Menindik telinga bagi perempuan kebanyakan ulama’ tidak melarang
karena hal itu ada hak baginya untuk memperindah dan menghiasi dirinya. Asalkan
saat menindik tidak menimbulkan dampak negatif.
وَالتَّعْذِيْبُ فِي مِثْلِ هَذِهِ
الزِّيْنَةِ الدَّاعِيَةِ لِرَغْبَةِ اْلأَزْوَاجِ إِلَيْهِنَّ سَهِلَ مُحْتَمِلٌ
وَمُغْتَفِرٌ لِتِلْكَ الْمَصْلَحَةِ، فَتَأَمَّلَ ذَلِكَ فَإِنَّهُ مُهِمٌّ
(إعانة الطالبين، ج 4، ص 175-178)
Sedangkan menyakiti demi untuk perhiasan yang
dapat menimbulkan rasa cinta suami pada istrinya itu sangat ringan dan tidak
masalah sebab ada unsur kemaslahatan. (I’anah at-Thalibin, juz 4, hal. 175 –
178)
0 Response to "Hukum Tindik bagi Laki-Laki"
Posting Komentar