Hukum harta zakat dialokasikan pada pembangunan masjid, pondok
pesantren, sekolahan atau yang semacamnya:
a.
Menurut
mayoritas ulama’ tidak boleh memberikan kepada selain delapan golongan.
وَيَحْرُمُ عَلَى غَيْرِ مُسْتَحِقِّهَا
اَخْذُهَا وَيَحْرُمُ اِعْطَاءُهَا لَهُ (تنوير القلوب ص 227)
b.
Menurut sebagian ulama’ ahli fiqih yang dikutip oleh Imam Qoffal, mengalokasikan harta zakat untuk pembangunan masjid, pondok pesantren atau
semacamnya, hukumnya boleh karena arti fii sabilillah bersifat umum, yaitu hal-hal yang mempunyai nilai kebaikan.
وَنَقَلَ الْقَفَّالُ عَنْ بَعْضِ الْفُقَهَاءِ
أَنَّهُمْ أَجاَزُوْا صَرْفَ الصَّدَقاَتِ إِلَى جَمِيْعِ وُجُوْهِ الْخَيْرِ: مِنْ تَكْفِيْنِ الْمَوْتىَ وَبِناَءِ الْحُصُوْنِ
وَعِمَارَةَ الْمَسْجِدِ لِأَنَّ قَوْلُهُ تَعاَلَى فِىْ سَبِيْلِ اللهِ عاَمٌ فِى اْلكُلِّ (تفسير المنير، ج 1 ص
344)
Menurut sebagian ulama’ ahli Fiqih yang
dikutip oleh al-Qoffal bahwa sesungguhnya mereka itu memperbolehkan pentasarufan
zakat untuk semua bentuk kebaikan, seperti untuk mengkafani mayit, membangun
benteng dan memperbaiki masjid, karena firman Allah Swt. Fii sabilillah itu
umum bisa mencakup semuanya. (Tafsir al-Munir, juz 1, hal. 344)
Posting Komentar untuk "Hukum Zakat untuk Masjid dan Pesantren"