Di kalangan masyarakat terkadang melakukan upaya membakar kemenyan
(dupo) di kuburan, pada waktu mulai membangun rumah, ataupun pada waktu mulai
menanam padi dan acara selamatan-selamatan lainnya. Bagaimanakah hukum perilaku
masyarakat seperti di atas?
Perilaku masyarakat di atas terkait dengan keyakinan dan
pengharapan, dengan demikian hukumnya ditafsil:
a. Haram dan kufur, bila beri’tikad bahwa kemenyan yang dibakar memberikan pengaruh, misalnya
dapat mendatangkan kebe-runtungan dan
rizki.
b. Boleh, melakukan upaya membakar kemenyan untuk meng-hilangkan bau yang tidak nyaman dan beri’tikad bahwa semua kemanfaatan yang dihasilkan hanya datang dari Allah. (Bughyah al-Mustarsyidin, hal. 249)
جَعَلَ الْوَسَائِطِ بَيْنَ الْعَبْدِ
وَبَيْنَ رَبِّهِ، فَإِنْ صاَرَ يَدْعُوْهُمْ كَمَا يَدْعُوْ اللهَ فِي
اْلأُمُوْرِ وَيَعْتَقِدُ تَأْثِيْرُهُمْ فِي شَيْءٍ مِنْ دُوْنِ اللهِ تَعاَلَى
فَهُوَ كُفُرٌ، وَإِنْ كاَنَ نِيَتُهُ التَّوَسُّلَ بِهِمْ إِلَيْهِ تَعَالَى فِي
قَضَاءِ مُهِمَّاتِهِ، مَعَ اعْتِقَادٍ أَنَّ اللهَ هُوَ النَّافِعُ الضَّارُّ
الْمُؤْثِرُ فِي اْلأُمُوْرِ دُوْنَ غَيْرِهِ، فاَلظَّاهِرُ عَدَمُ كُفْرِهِ
وَإِنْ كاَنَ فِعْلُهُ قَبِيْحاً (بغية المسترشدين، ص 249)
0 Response to "Membakar Kemenyan di Kuburan "
Posting Komentar