Menikah lagi bagi Perempuan yang Kehilangan Kabar Berita Suami

    Mencari nafkah adalah salahsatu bentuk kewajiban bagi suami, mulai dari Tenaga Kerja Indonesia (TKI) di luar negeri, tugas kedinasan luar daerah. Sehingga dalam beberapa tahun tidak diketahui kabar beritanya. Bagaimanakah hukum menikah lagi bagi Istri yang ditinggal oleh suami?

a.  Tidak boleh karena masih dalam ikatan pernikahan.

b.  Boleh, dengan syarat:
1.    Istri harus yakin kalau suaminya sudah meninggal dunia
2.    Yakin kalau suami sudah menjatuhkan talaq
3.    Hakim boleh merusak nikahnya sebab suami tidak diketahui kabarnya. 
غَابَ زَوْجُهَا عَنِ الْبَلَدِ وَتَعَذَّرَ عَلَيْهَا إِثْبَاتُ إِعْسَارِهِ عِنْدَ الْحَاكِمِ جَازَ لَهَا أَنْ تَسْتَقْبَلَ بِالْفَسْخِ عَلَى الْمُعْتَمَدِ (بغيةالمرتشين، ص 244)

c.  Menurut qoul qodim: istri boleh menikah lagi dengan syarat tidak ada kabar dari suami selama 4 tahun.
     Sebagaimana yang telah dijelaskan dalam kitab Mughni al-Muhtaj, juz 3, hal. 105.
وَمَنْ غَابَ وَانْقَطَعَ خَبَرُهُ لَيْسَ لِزَوْجَتِهِ نِكَاحٌ حَتَّى يُتَيَقَّنَ مَوْتُهُ أَوْ طَلَاقُهُ، وَفِي الْقَدِيمِ تَرَبَّصُ أَرْبَعَ سِنِينَ ثُمَّ تَعْتَدُّ لِوَفَاةٍ وَتَنْكِحُ (مغنى المحتاج، ج 3، ص 105)
Keterangan yang sama bisa dilihat dalam kitab al-Minhaj lii an-Nawawi bab Kitab al-‘Idadi, juz 1, halaman 372, kibtab bughya al-Murtasyidin, halaman 244-245 dan Minhaj at-Thalibin juz 1, halaman 116.

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "Menikah lagi bagi Perempuan yang Kehilangan Kabar Berita Suami"

Posting Komentar