Termaktub dalam al-Qur’an:
حُرِّمَتْ عَلَيْكُمْ أُمَّهَاتُكُمْ وَبَنَاتُكُمْ وَأَخَوَاتُكُمْ وَعَمَّاتُكُمْ وَخَالاَتُكُمْ وَبَنَاتُ الأَخِ وَبَنَاتُ الأُخْتِ وَأُمَّهَاتُكُمُ اللاَّتِي أَرْضَعْنَكُمْ وَأَخَوَاتُكُم مِّنَ الرَّضَاعَةِ وَأُمَّهَاتُ نِسَآئِكُمْ وَرَبَائِبُكُمُ اللاَّتِي فِي حُجُورِكُم مِّنْ نِّسَآئِكُمُ اللاَّتِي دَخَلْتُمْ بِهِنَّ فَإِن لَّمْ تَكُونُواْ دَخَلْتُمْ بِهِنَّ فَلاَجُنَاحَ عَلَيْكُمْ وَحَلاَئِلُ أَبْنَائِكُمُ الَّذِيْنَ مِنْ أَصْلاَبِكُمْ وَأَنْ تَجْمَعُواْ بَيْنَ الأُخْتَيْنِ إَلاَّ مَا قَدْ سَلَفَ إِنَّ اللَّهَ كَانَ غَفُوْرًا رَّحِيْمًا (سورة النساء:23)
Diharamkan atas kamu (mengawini) ibu-ibumu, anak-anak perempuanmu; saudara-saudara perempuanmu, saudara-saudara bapakmu yang perempuan (bibi dari ayah), saudara-saudara ibumu yang perempuan (bibi dari ibu), anak-anak perempuan dari saudara-saudara laki-lakimu, anak-anak perempuan dari saudara-saudara perempuanmu, ibu-ibumu yang menyusui kamu, saudara perempuan sesusu, ibu isterimu (mertua), anak-anak isterimu yang dalam pemeliharaanmu dari isteri yang telah kamu campuri (anak tiri), tetapi jika kamu belum campur dengan isterimu itu (dan sudah kamu ceraikan), Maka tidak berdosa kamu menikahinya (anak tiri), (dan diharamkan bagimu) isteri-isteri anak kandungmu (menantu), dan mengumpulkan (dalam perkawinan) dua perempuan yang bersaudara, kecuali yang telah terjadi pada masa lampau, Sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang. (Qs. An-Nisa’: 23)Wanita-wanita yang haram dinikah dapat dikelompokkan sebagai berikut:
a. Sebab nasab ada tujuh macam:
1. Ibu sampai ke atas
2. Anak Perempuan ke bawah
3. Saudara perempuan sekandung
4. Saudara perempuan dari bapak
5. Saudara perempuan dari Ibu
6. Anak perempuan dari saudara laki-laki (keponakan)
7. Anak perempuan dari saudara perempuan (keponakan)
b. Sebab sesusu (tunggal suson) ada tujuh macam:
1. Ibu yang menyusui
2. Anak perempuan dari ibu yang menyusui
3. Saudara sesusuan
4. Saudara perempuan dari bapak (bibi bapak dari suami ibu yang menyusui)
5. Saudara perempuan dari ibu yang menyusui
6. Anak perempuan dari saudara laki-laki tunggal susu
7. Anak perempuan dari saudara perempuan tunggal susu (keponakan).
Dijelaskan dalam sebuah hadits:
عَنْ عَائِشَةَ رَضِيَ اللهُ عَنْهَا اَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ يَحْرُمُ مِنَ الرَّضَاعَةِ مَا يَحْرُمُ مِنَ الْوِلاَدَةِ.
c. Perempuan yang haram dinikahi sebab hubungan mertua, itu ada empat:
1. Istrinya bapak (ibu mertua)
2. Istrinya anak laki-laki kandung (menantu perempuan)
3. Mertua ( ibu dari istri )
4. Anak Tiri Perempuan dari istri
d. Selain dari bagian-bagian di atas ada juga perempuan yang haram dinikahi:
1. Mengawini saudara perempuan kandung istri (menghimpun)
2. Menikahi perempuan yang bersuami atau perempuan yang belum habis masa iddahnya.
0 Response to "Perempuan yang Haram Dinikah"
Posting Komentar