Shalat jenazah adalah fardlu kifayah (yang mengerjakan satu
menggugurkan kewajiban yang lain). Shalat jenazah bagi wanita hukumnya adalah
sah. Tatapi ulama’ masih khilaf tentang apakah shalat jenazah orang wanita
dapat menggugurkan kewajiban shalat jenazah bagi orang laki-laki?
a. Menurut Imam Ibnu Muqri dan dikukuhkan oleh imam al-Romli
bahwa shalatnya orang perempuan sah dan hanya dapat menggugurkan fardu kifayah
dari golongan perempuan saja, artinya tidak dapat menggugurkan kewajiban kaum
laki-laki.
وَاِذَا صَلَّتْ اَلْمَرْأَةُ سَقَطَ
اَلْفَرْضُ عَنِ النِّسَاءِ (شرح المنهج ج 2، ص 181)
Perempuan yang shalat jenazah hanya bisa menggugurkan kewajiban
bagi kalangan perempuan saja (tidak bisa menggugurkan kewajiban bagi laki-laki). (Sarayh, al-Minhaj, juz II, hal.
181)
b. Menurut Ibnu Hajar,
melaksanakan shalat jenazah bagi perempuan sah dan bisa menggugurkan kewajiban
shalat jenazah bagi yang lain dengan syarat tidak ada orang laki-laki. Dan shalat jenazah tersebut disunnahkan pula berjama’ah bagi
golongan perempuan.
أَمَّا إِذاَ لَمْ يَكُنْ غَيْرُهُنَّ
فَتَلْزَمُهُنَّ وَتَسْقُطُ بِفِعْلِهِنَّ وَتُسَنُّ لَهُنَّ الْجَمَاعَةُ (شرح
المنهج، ج 2، ص 181)
(Shalat
jenazah) boleh bagi perempuan selagi tidak ada yang lain (orang laki-laki) dan
juga dapat menggugurkan kewajiban orang laki-laki serta disunnahkan pelaksanaan
shalat jenazah dengan berjama’ah. (Syarh al-Minhaj, juz II, hal. 181)
0 Response to "Shalat Jenazah bagi Wanita"
Posting Komentar