Shalat Jenazah bagi Wanita

     Shalat jenazah adalah fardlu kifayah (yang mengerjakan satu menggugurkan kewajiban yang lain). Shalat jenazah bagi wanita hukumnya adalah sah. Tatapi ulama’ masih khilaf tentang apakah shalat jenazah orang wanita dapat menggugurkan kewajiban shalat jenazah bagi orang laki-laki?

a.  Menurut Imam Ibnu Muqri dan dikukuhkan oleh imam al-Romli bahwa shalatnya orang perempuan sah dan hanya dapat menggugurkan fardu kifayah dari golongan perempuan saja, artinya tidak dapat menggugurkan kewajiban kaum laki-laki.
وَاِذَا صَلَّتْ اَلْمَرْأَةُ سَقَطَ اَلْفَرْضُ عَنِ النِّسَاءِ (شرح المنهج ج 2، ص 181)
Perempuan yang shalat jenazah hanya bisa menggugurkan kewajiban bagi kalangan perempuan saja (tidak bisa menggugurkan kewajiban bagi laki-laki). (Sarayh, al-Minhaj, juz II, hal. 181)

b.   Menurut Ibnu Hajar, melaksanakan shalat jenazah bagi perempuan sah dan bisa menggugurkan kewajiban shalat jenazah bagi yang lain dengan syarat tidak ada orang laki-laki. Dan shalat jenazah tersebut disunnahkan pula berjama’ah bagi golongan perempuan.
أَمَّا إِذاَ لَمْ يَكُنْ غَيْرُهُنَّ فَتَلْزَمُهُنَّ وَتَسْقُطُ بِفِعْلِهِنَّ وَتُسَنُّ لَهُنَّ الْجَمَاعَةُ (شرح المنهج، ج 2، ص 181)

(Shalat jenazah) boleh bagi perempuan selagi tidak ada yang lain (orang laki-laki) dan juga dapat menggugurkan kewajiban orang laki-laki serta disunnahkan pelaksanaan shalat jenazah dengan berjama’ah. (Syarh al-Minhaj, juz II, hal. 181)

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "Shalat Jenazah bagi Wanita"

Posting Komentar