Shalat Jum’at bagi TNI, POLRI, Satpam dan Banser yang Sedang Bertugas

     TNI dan Polisi adalah perangkat negara yang betugas menjaga keamanan negara dan masyarakat, namun dalam menjalankan tugasnya terkadang ia harus meninggalkan hal-hal yang diwajibkan agama seperti tidak dapat melaksanakan shalat Jum’at. Bagaimanakah hukum meninggalkan shalat Jum’at karena tuntutan tugas?
     Tidak diwajibkan mengikuti shalat Jum’at bagi aparat keamanan baik Polisi, TNI, satpam ataupun Banser pada saat menjalankan tugas untuk menjaga keamanan harta benda atau menjaga keamanan seseorang yang sedang terancam.
وَلاَ تَجِبُ عَلَى الْخَائِفِ عَلَى نَفْسِهِ اَوْمَالِهِ لِماَّ رَوَى اِبْنُ عَبَّاسٍ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ اَنَّ رَسُوْلَ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ مَنْ سَمِعَ النِّدَاءَ فَلَمْ يُجِبْهُ فَلاَ صَلاَةَ لَهُ اِلاَّ مِنْ عُذْرٍ قَالُوْا يَارَسُوْلَ اللهِ وَمَا الْعُذْرُ؟ قَالَ خَوْفٌ اَوْ مَرَضٌ (المهذب، ج 1، ص 178)
Tidak diwajibkan shalat Jum’at bagi orang yang khawatir pada keamanan diri dan hartanya, berdasarkan riwayat Ibnu Abbas ra. Sesungguhnya Rasulullah Saw. bersabda “Barang siapa mendengarkan adzan dan dia tidak menjawabnya maka tidak dianggap shalat baginya, kecuali karena udzur”. Sahabat bertanya, “Apakah udzurnya Ya Rasulallah Saw.? Rasulullah menjawab: ”Udzurnya adalah khawatir  atau sakit”. (al-Muhadzab, juz 1, hal.109)


Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "Shalat Jum’at bagi TNI, POLRI, Satpam dan Banser yang Sedang Bertugas"

Posting Komentar