TNI dan Polisi adalah perangkat
negara yang betugas menjaga keamanan negara dan masyarakat, namun dalam
menjalankan tugasnya terkadang ia harus meninggalkan hal-hal yang diwajibkan
agama seperti tidak dapat melaksanakan shalat Jum’at. Bagaimanakah hukum
meninggalkan shalat Jum’at karena tuntutan tugas?
Tidak diwajibkan mengikuti shalat
Jum’at bagi aparat keamanan baik Polisi, TNI, satpam ataupun Banser pada saat
menjalankan tugas untuk menjaga keamanan harta benda atau menjaga keamanan
seseorang yang sedang terancam.
وَلاَ تَجِبُ
عَلَى الْخَائِفِ عَلَى نَفْسِهِ اَوْمَالِهِ لِماَّ رَوَى اِبْنُ عَبَّاسٍ رَضِيَ
اللهُ عَنْهُ اَنَّ رَسُوْلَ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ مَنْ
سَمِعَ النِّدَاءَ فَلَمْ يُجِبْهُ فَلاَ صَلاَةَ لَهُ اِلاَّ مِنْ عُذْرٍ
قَالُوْا يَارَسُوْلَ اللهِ وَمَا الْعُذْرُ؟ قَالَ خَوْفٌ اَوْ مَرَضٌ (المهذب، ج
1، ص 178)
Tidak diwajibkan shalat Jum’at bagi orang yang khawatir pada
keamanan diri dan hartanya, berdasarkan riwayat Ibnu Abbas ra. Sesungguhnya
Rasulullah Saw. bersabda “Barang siapa mendengarkan adzan dan dia tidak
menjawabnya maka tidak dianggap shalat baginya, kecuali karena udzur”. Sahabat
bertanya, “Apakah udzurnya Ya Rasulallah Saw.? Rasulullah menjawab: ”Udzurnya
adalah khawatir atau sakit”.
(al-Muhadzab, juz 1, hal.109)
0 Response to "Shalat Jum’at bagi TNI, POLRI, Satpam dan Banser yang Sedang Bertugas"
Posting Komentar