Sholat Jum’at adalah salah sholat
yang diwajibkan bagi muslim mukallaf yang menetap pada suatu tempat.
Namun, adakah kewajiban untuk melaksanakan sholat Jum’at bagi para pelaut atau
Anak Buah Kapal (ABK) yang berada di atas kapal hingga berbulan-bulan? Dan
sahkah sholat Jum’at yang dilakukan di atas kapal bagi para pelaut tersebut?
Tentang hal ini, tidak ada khilaf
(perbedaan pendapat) di antara Imam Madzhab empat. Para ulama telah sepakat
bahwa tidak ada kewajiban sholat Jum’at bagi orang yang tidak menetap pada
suatu tempat (daerah). Apalagi bagi para pelaut yang tentunya terus
berpindah-pindah dari satu daerah ke daerah lainnya. Dan sholat Jum’at yang
mereka laksanakan di atas kapal juga tidak sah.
وَلَوْ لَمْ
يُلاَزِمْهُ أَبَدًا بِأَنِ انْتَقَلُوْا عَنْهُ فِى الشِّتَاءِ أَوْ غَيْرِهِ
فَلاَ جُمْعَةَ عَلَيْهِمْ جَزْمًا وَلاَ تَصِحُّ مِنْهُمْ فِيْ مَوْضِعِهِمْ
(هامش القليوبي، ج 1، ص 672)
Andaikan mereka tidak menetap untuk selamanya, seperti misalnya
mereka berpindah dari tempatnya hujan atau lainnya, maka tidak ada kewajiban
jum’atan bagi mereka, dan tidak sah pula mereka melaksanakan jum’atan di tempat
mereka. (Hamisy al-Qolyubiy, juz 1, hal. 672)
0 Response to "Mendirikan Sholat Jum’at di Atas Kapal"
Posting Komentar