Setiap sebelum dan sesudah shalat
maktubah di anjurkan untuk melaksanakan shalat sunnah, yang disebut shalat
qobliyah dan ba’diyah, lalu bagaimanakah dengan shalat sunnah sebelum dan
sesudah shalat jum’ah (shalat sunnah qobliyah dan ba’diyah Jum’at) adakah dasar
hukumnya?
Hadits Nabi Saw.:
عَنْ نَافِعٍ
قَالَ كَانَ ابْنُ عُمَرَ يُطِيلُ الصَّلاَةَ قَبْلَ الْجُمُعَةِ وَيُصَلِّى
بَعْدَهَا رَكْعَتَيْنِ فِى بَيْتِهِ وَيُحَدِّثُ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صلى الله
عليه وسلم كَانَ يَفْعَلُ ذَلِكَ (سنن ابى داود، رقم 953)
Dari Nafi’, ia berkata: Ibnu Umar memperpanjang shalat sebelum
shalat Jum’at, lalu mengerjakan shalat dua rakaat setelah shalat Jum’at di
rumahnya kemudian ia menceritakan bahwa hal itu dilakukan oleh Rasulullah Saw.
(Sunan Abi Dawud, hadits nomor 953)
عَنْ أَبِى هُرَيْرَةَ قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صلى الله عليه وسلم «إِذَا صَلَّى أَحَدُكُمُ الْجُمُعَةَ فَلْيُصَلِّ بَعْدَهَا أَرْبَعًا» (صحيح مسلم رقم 1457)
Dari Abi Hurairah beliau berkata: Rasulullah bersabda: Apabila
salah satu diantara kamu shalat Jum’at, maka hendaklah melakukan shalat sunnah
empat rakaat sesudahnya. (Shahih Muslim, hadits nomor 1457)
عَنْ اِبْنِ
مَسْعُوْدٍ كاَنَ يُصَلَّى قَبْلَ الْجُمْعَةِ اَرْبَعًا وَبَعْدَهَا اَرْبَعًا
(سنن الترمذى، رقم 481)
Ibnu Mas’ud berkata: bahwasanya Rasulullah Saw. melaksanakan shalat
4 rakaat sebelum shalat Jum’at dan 4 rakaat sesudah shalat Jum’at. (Sunan
al-Tirmidzi, hadits nomor 481)
Berdasarkan keterangan hadits di
atas maka sunnah melaksanakan shalat qobliyah dan ba’diyah
Jum’at. Sebagaimana perkataan Imam an-Nawawi:
فَرْعٌ فِيْ
سُنَّةِ الْجُمْعَةِ بَعْدَهَا وَقَبْلَهَا: تُسَنُّ قَبْلَهَا وَبَعْدَهَا
صَلاَةٌ وَأَقَلُّهَا رَكْعَتاَنِ قَبْلَهَا وَرَكْعَتاَنِ بَعْدَهَا
وَاْلاَكْمَلُ اَرْبَعٌ قَبْلَهَا وَاَرْبَعٌ بَعْدَهاَ (المجموع، ج 4، ص 9)
(Bagian) menerangkan tentang sunnah shalat Jum’at, setelah dan
sebelumnya. Sebelum dan setelahnya di sunnahkan melakukan shalat sunnah. Paling
sedikit 2 roka’at, sebelum dan sesudahnya. Dan lebih sempurna, 4 raka’at
sebelum dan sesudahnya. (al-Majmu’, juz 4, hal. 09)
Maka menjadi jelas bahwa dianjurkan
melakukan shalat sunnah sebelum dan sesudah shalat Jum’at sama halnya dengan
shalat Dhuhur.
0 Response to "Shalat Sunnah Qobliyah dan Ba’diyah Jum’at"
Posting Komentar