Hukum Shalat Menggunakan Kantong Kolostomi

 

Sumber Gambar: orami

HUKUM SHALAT MENGGUNAKAN KANTONG KOLOSTOMI 

Ostomy merupakan suatu jenis tindakan operasi yang diperlukan dengan membuat lubang (stoma) pada bagian tubuh tertentu, bagi penderita keganasan pada saluran cerna (usus besar) atau saluran kemih sehingga kehilangan kemampuan untuk buang air besar atau buang air kecil secara normal. Hal ini mengakibatkan penderita harus menggunakan suatu alat buatan melalui stomanya berupa kantong kolostomi untuk mengumpulkan hasil pembuangan tubuh, baik berupa urine atau tinja. Sementara itu, setiap orang yang mukallaf diwajibkan mendirikan shalat dalam keadaan bagaimanapun dirinya suci dari hadas.

Bagaimanakah shalatnya orang tersebut? 

  1. Wajib I’adah

Shalatnya dengan niat lihurmatil waqti dan wajib i’adah ketika setelah membersihkan kantong kolostomi, jika ada kemungkinan untuk sembuh. 

أَمَّا حُكْمُ الْمَسْأَلَةِ فَإِذَا كَانَ عَلَى بَدَنِهِ نَجَاسَةٌ غَيْرُ مَعْفُوٍّ عَنْهَا وَعَجَزَ عَنْ إزَالَتِهَا وَجَبَ أَنْ يُصَلِّيَ بِحَالِهِ لِحُرْمَةِ الْوَقْتِ لِحَدِيثِ أَبِي هُرَيْرَةَ رضي الله عنه أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ ﷺ قَالَ «وَإِذَا أَمَرْتُكُمْ بِشَئٍ فأْتُوْا مِنْهُ مَا اسْتَطَعْتُمْ» رَوَاهُ الْبُخَارِيُّ وَمُسْلِمٌ وَتَلْزَمُهُ الْإِعَادَةُ، لِمَا ذَكَرَهُ الْمُصَنِّفُ (المجموع شرح المهذب، ج ٣ ص ١٤٢)

“Adapun hukum masalah jika ada najis pada tubuhnya yang tidak diampuni dan tidak dapat dihilangkan. Maka wajib shalat dengan lihurmatil waqti karena hadits Abu Hurairah Ra bahwa Rasulullah Saw bersabda “Jika aku memerintahkan kalian untuk melakukan sesuatu, maka kerjakanlah sesuai semampu kalian” Diriwayatkan oleh Bukhari dan Muslim. Ia wajib mengulang shalatnya, karena apa yang disebutkan oleh penulis”. (al-Majmu’ Syarh al-Muhadzab, 3:142).

  1. Tidak Wajib I’adah

Sah shalatnya dan tidak wajib i’adah seperti halnya orang yang mengalami penyakit beser dan apabila keadaan orang tersebut tidak ada kemungkinan untuk sembuh. 

(وَالْأَصَحُّ صِحَّةُ قُدْوَةِ) نَحْوِ (السَّلِيمِ بِالسَّلِسِ) أَيْ سَلَسِ الْبَوْلِ وَنَحْوِهِ مِمَّنْ لَا تَلْزَمُهُ إعَادَةٌ (وَالطَّاهِرِ بِالْمُسْتَحَاضَةِ غَيْرِ الْمُتَحَيِّرَةِ) لِكَمَالِ صَلَاتِهِمَا أَيْضًا، وَكَوْنُهَا لِلضَّرُورَةِ لَا يُنَافِي كَمَالَهَا وَإِلَّا لَوَجَبَتْ إعَادَتُهَا أَمَّا قُدْوَةُ مِثْلِهِمَا بِهِمَا فَصَحِيحَةٌ جَزْمًا (تحفة المحتاج بشرح المنهاج، ج ١ ص ٢٨٩)

“(Dan yang paling benar adalah sahnya contoh) seperti (orang sehat dengan orang yang beser) yaitu lancarnya buang air kecil dan sejenisnya tidak perlu mengulangi shalatnya (dan orang yang suci dengan wanita yang berhadats besar yang tidak ragu) untuk kesempurnaan shalatnya dan kebutuhan tidak bertentangan dengan kesempurnaan nya, jika tidak, maka harus diulang.  Adapun contoh seperti keduanya adalah yang benar-benar sah” (Tuhfah al-Muhtaj fi Syarh al-Minhaj, 2:289).

Catatan:

Fatwa MUI menyatakan:

  1. Shalat bagi penyandang stoma (ostomate) selama masih bisa melepaskan atau membersihkan kantong stoma (stoma bag) sebelum shalat, maka wajib baginya untuk melepaskan atau membersihkannya.

  2. Sedangkan apabila tidak dimungkinkan untuk melaksanakan ketentuan pada nomor satu di atas, maka baginya shalat dengan keadaan apa adanya, karena dalam kondisi tersebut ia termasuk daim al-hadats (orang yang hadasnya tidak bisa disucikan), yakni dengan berwudhu setiap akan melaksanakan shalat fardhu dan dilakukan setelah masuk waktu shalat.


Penulis : Lailatul Fitriah, S.Pd

Perumus : Ust. Alfandi Jaelani, MT

Mushohih : Ust. Arif Rahman hakim, M. Pd


Daftar Pustaka

al-Nawawi, Abu Zakariya Muhyiddin Yahya Ibn Syarif (W. 676 H), al-Majmu’ Syarh al-Muhadzab: Daar al-Fikr, Beirut, Lebanon: 1996, Sebanyak 23 juz.

al-Haitami, Ahmad Bin Muhammad Bin Ali Bin Hajr (W. 974 H), Tuhfah al-Muhtaj fi Syarh al-Minhaj: al-Maktabah al-Tijariyah al-Kubra, Mesir: 1938, Sebanyak 10 juz.

Fatwa MUI Nomor 7 Tahun 2009 Tentang Shalat Bagi Penyandang Stoma (Ostomate).

==============================================================


==============================================================




Posting Komentar untuk "Hukum Shalat Menggunakan Kantong Kolostomi"