Acara resepsi pernikahan atau mantenan sudah menjadi tradisi
di nusantara dengan berbagai macam bentuk adat istiadatnya. Dalam acara
penikahan tersebut tak jarang disertai dengan acara tasyakuran baik itu pesta
kecil atau besar. Acara pernikahan tersebut sering dikenal dengan istilah
resepsi atau walimatul ‘arusy. Kemudian yang menjadi persoalan adalah
apakah hukum tradisi tersebut dalam tinjauan fiqih?
Dalam hal ini, ulama’ memberikan pandangan dan fatwanya sebagai
dasar pelaksanaan tradisi tersebut, sebagaimana yang dijelaskan pada kitab
I’anah at-Thalibin, juz 3, hal 357, diterangkan bahwa walimatul ‘arusy
hukumnya sunah muakkadah. Hal ini berdasarkan pada hadits Nabi yang
diterangkan dalam kitab Shahih Bukhari, bahwasanya Nabi Muhammad Saw. telah
melaksanakan walimah ketika menikahi beberapa istri Beliau. Begitu juga pada
saat pernikahan Shofyah dan juga ketika sahabat Abdurrahman bin ‘Auf menikah
yang diperintahkan Nabi Muhammad Saw. untuk menyelenggarakan walimah dengan
sekedar menyembelih seekor kambing sebagai tasyakurannya.
Redaksi singkat dari kitab I’anah at-Thalibin tersebut adalah
sebagai berikut:
اَلْوَلِيْمَةُ لِعُرْسٍ سُنَّةٌ مُؤَكَّدَةٌ
لِلزَّوْجِ الرَّشِيْدِ وَوَلِيِّ غَيْرِهِ مِنْ مَالِ نَفْسِهِ وَلاَ حَدَّ لِأَقَلِّهِ
لَكِنْ اَلْأَفْضَلُ لِلْقَادِرِ شَاةٌ وَوَقْتُهَا اْلأَفْضَلُ بَعْدَ الدُّخُوْلِ
لِلاتِّباَعِ وَقَبْلَهُ بَعْدَ الْعَقْدِ يَحْصُلُ بِهَا أَصْلُ السُّنَّةِ وَالْمُتَّجَهُ
اِسْتِمْرَارُ طَلَبِهَا بَعْدَ الدُّخُوْلِ وَإِنْ طَالَ اَلزَّمَانُ كَالْعَقِيْقَةِ
أَوْ طَلَقِهَا وَهِيَ لَيْلاً أَوْلَى (اعانة الطالبين، ج 3 ص 357)
Walimatul ‘Arusy hukumnya sunah muakkad bagi suami dan wali dengan
menggunakan harta bendanya sendiri. Tiada aturan tentang batasan minimalnya,
namun dinilai lebih afdhol bagi yang mampu untuk menyembelih seekor kambing.
Waktu pelaksanaan walimah yang lebih utama adalah setelah dukhul (pertemuan sebagaimana
suami-istri) karena mengikuti jejak nabi atau sebelum dukhul (jima’) yakni
setelah akad nikah. Menurut pendapat yang bisa dijadikan pegangan bahwa
tuntutan melaksanakan walimah itu masih tetap ada sekalipun masa akad
pernikahannya sudah lama, sebagaimana aqiqoh atau lama masa thalaqnya. Dan
waktu yang paling utama untuk melaksanakan walimah adalah malam hari”. (I’anah
at-Thalibin, juz 3, hal. 357)
0 Response to "Tradisi Resepsi Pernikahan atau Walimatul ‘Arusy"
Posting Komentar