Tradisi Resepsi Pernikahan atau Walimatul ‘Arusy

     Acara resepsi pernikahan atau mantenan sudah menjadi tradisi di nusantara dengan berbagai macam bentuk adat istiadatnya. Dalam acara penikahan tersebut tak jarang disertai dengan acara tasyakuran baik itu pesta kecil atau besar. Acara pernikahan tersebut sering dikenal dengan istilah resepsi atau walimatul ‘arusy. Kemudian yang menjadi persoalan adalah apakah hukum tradisi tersebut dalam tinjauan fiqih?

     Dalam hal ini, ulama’ memberikan pandangan dan fatwanya sebagai dasar pelaksanaan tradisi tersebut, sebagaimana yang dijelaskan pada kitab I’anah at-Thalibin, juz 3, hal 357, diterangkan bahwa walimatul ‘arusy hukumnya sunah muakkadah. Hal ini berdasarkan pada hadits Nabi yang diterangkan dalam kitab Shahih Bukhari, bahwasanya Nabi Muhammad Saw. telah melaksanakan walimah ketika menikahi beberapa istri Beliau. Begitu juga pada saat pernikahan Shofyah dan juga ketika sahabat Abdurrahman bin ‘Auf menikah yang diperintahkan Nabi Muhammad Saw. untuk menyelenggarakan walimah dengan sekedar menyembelih seekor kambing sebagai tasyakurannya.

     Redaksi singkat dari kitab I’anah at-Thalibin tersebut adalah sebagai berikut:
اَلْوَلِيْمَةُ لِعُرْسٍ سُنَّةٌ مُؤَكَّدَةٌ لِلزَّوْجِ الرَّشِيْدِ وَوَلِيِّ غَيْرِهِ مِنْ مَالِ نَفْسِهِ وَلاَ حَدَّ لِأَقَلِّهِ لَكِنْ اَلْأَفْضَلُ لِلْقَادِرِ شَاةٌ وَوَقْتُهَا اْلأَفْضَلُ بَعْدَ الدُّخُوْلِ لِلاتِّباَعِ وَقَبْلَهُ بَعْدَ الْعَقْدِ يَحْصُلُ بِهَا أَصْلُ السُّنَّةِ وَالْمُتَّجَهُ اِسْتِمْرَارُ طَلَبِهَا بَعْدَ الدُّخُوْلِ وَإِنْ طَالَ اَلزَّمَانُ كَالْعَقِيْقَةِ أَوْ طَلَقِهَا وَهِيَ لَيْلاً أَوْلَى (اعانة الطالبين، ج 3 ص 357)
Walimatul ‘Arusy hukumnya sunah muakkad bagi suami dan wali dengan menggunakan harta bendanya sendiri. Tiada aturan tentang batasan minimalnya, namun dinilai lebih afdhol bagi yang mampu untuk menyembelih seekor kambing. Waktu pelaksanaan walimah yang lebih utama adalah setelah dukhul (pertemuan sebagaimana suami-istri) karena mengikuti jejak nabi atau sebelum dukhul (jima’) yakni setelah akad nikah. Menurut pendapat yang bisa dijadikan pegangan bahwa tuntutan melaksanakan walimah itu masih tetap ada sekalipun masa akad pernikahannya sudah lama, sebagaimana aqiqoh atau lama masa thalaqnya. Dan waktu yang paling utama untuk melaksanakan walimah adalah malam hari”. (I’anah at-Thalibin, juz 3, hal. 357)

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "Tradisi Resepsi Pernikahan atau Walimatul ‘Arusy"

Posting Komentar