PERBEDAAN TAQLID DAN ITTIBA’

 

PERBEDAAN TAQLID DAN ITTIBA’

Mengikuti pendapat madzhab adalah sebuah kewajiban bagi seorang muslim karena keterbatasan kemampuan seseorang dalam memahami Al-Quran dan Sunnah secara langsung, dalam Ushul fiqh mengikuti pendapat madzhab ada dua macam, yaitu taqlid dan ittiba, dan kedua istilah ini tentunya memiliki perbedaan

Taqlid adalah mengambil pendapat orang lain tanpa mengetahui dalilnya tanpa menggunakan Hujjah yang jelas. Sedangkan Ittiba’ adalah mengambil pendapat orang lain sesudah mengetahui dalil dan metode pengambilan hukumnya. sebagian besar para peneliti dan pelajar ilmu fiqih madzhab dikategorikan ittiba’ bukan taqlid karena mereka mengetahui dalil dari suatu hukum fiqihnya.

اَلْفَرْقُ بَيْنَ التَّقْلِيدِ وَالْاِتِّبَاعِ: فَرَّقَ كَثِيْرٌ مِنَ الْعُلَمَاءِ بَيْنَ التَّقْلِيْدِ الَّذِي يَأْخُذُ فِيهِ الشَّخْصُ بِقَوْلِ غَيْرِهِ بِدُونِ مَعْرِفَةِ دَلِيْلِهِ، وَبِغَيْرِ حُجَّةٍ تَظْهُرُ لَهُ، بَلْ بِمُجَرَّدِ الْاِقْتِنَاعِ وَالثِّقَّةِ وَالْمُحَاكَاةِ، حَتَّى لَا يَعْرِفَ دَلِيلَ الْقَوْلِ، وَلَا مَعْنَى قَوْلِهِ، وَإِنَّمَا يَسْلَمُ بِهِ، وَيَلْتَزِمُهُ فِيهِ، وَيَسِيرُ عَلىَ هُدَاهُ. أَمَّا الْاِتِّبَاعُ فَهُوَ الْأَخْذُ بِقَوْلِ الْآخَرِ بَعْدَ مَعْرِفَةِ دَلِيْلِهِ، وَالطَّرِيْقِ الَّذِي أَخَذَ بِهِ، فَيَقْتَنِعُ بِالْقَوْلِ مَعَ الدَّلِيْلِ، ثُمَّ يَتْبَعُهُ، فَيَكُونُ تَابِعًا طَرِيقَ الْمَتْبُوعِ، وَلِذٰلِكَ فَإِنَّ مُعْظَمَ الْأَصْحَابِ لِإِمِامِ الْمَذْهَبِ هُوَ تَابِعُونَ لَهُ؛ لِمَعْرِفَتِهِمِ الْحُكْمَ مَعَ الدَّلِيلِ، وَكَذٰلِكَ مُعْظَمُ الْبَاحِثِينَ وَالدَّارِسِينَ لِلْفِقْهِ الْمَذْهَبِي يَعْتَبِرُونَ تَابِعِينَ لِلْمَذْهَبِ، وَلَيْسُوا مُقَلِّدِينَ لَهُ. (الوجيز في أصول الفقه الإسلامي: ج2، ص 356)

Para ulama’ membedakan antara taqlid dan ittiba’. Taqlid adalah mengambil pendapat orang lain tanpa mengetahui dalilnya dan hujjah yang jelas, semata-mata tunduk, percaya dan meniru sedangkan dia tidak mengetahui dalil dan makna pendapat tersebut sehingga dia hanya pasrah, patuh, dan mengikuti pada pendapat tersebut. Adapun ittiba’ adalah mengambil pendapat orang lain sesudah mengetahui dalilnya dan metode pengambilan hukum tersebut, jika dia mengikuti pendapat itu dengan mengetahui dalilnya maka dia disebut orang yang mengikuti jalannya orang yang diikuti. Oleh karena itu maka sebagian besar ashab imam madzhab itu disebut tabi’ (orang yang mengikuti) karena mereka mengetahui hukum beserta dalilnya, begitu juga sebagian besar para peneliti dan pelajar ilmu fiqih madzhab yang mengambil pendapat dari orang-orang yang mengikuti madzhab, sehingga mereka tidak termasuk orang-orang yang taqlid (al-Wajiz fi Ushul al-Fiqh al-Islami li Mushthofa al-Zuhaili, 2:356).


<<sebelumnya   selanjutnya>>

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "PERBEDAAN TAQLID DAN ITTIBA’"

Posting Komentar