BAGAIMANA HUKUM MEMAKAMKAN JENAZAH TANPA
MENGGUNAKAN KAIN KAFAN SEBAB TERKENA WABAH YANG MENULAR
Pada beberapa tahun
belakangan ini. Dunia sedang diguncang dengan wabah penyakit yang disebabkan
oleh virus Corona. Di Indonesia sendiri angka kematian akibat terinfeksi virus
Corona sangat tinggi. Dikarenakan penularan virus ini sangat mudah (nafas dan
cairan tubuh), Kemenkes dan MUI mengeluarkan peraturan semua proses pemakaman
jenazah harus dengan protokol kesehatan yang sangat ketat, salah satunya
membungkus jenazah dengan kantong plastik anti air baik dengan atau tanpa kain
kafan guna mencegah penularan kepada perawat dan pengubur Jenazah.
Bagaimanakah hukum mengubur seperti deskripsi di
atas ?
Hukumnya Diperbolehkan
Sebab timbulnya
kekhawatiran bagi orang yang merawatnya. Dikarenakan jenazah tersebut
terinfeksi penyakit yang berindikasi menular, justru penyakit itu akan
berpindah kepada yang mengurus jenazah.
قَالَ: يُصَبُّ عَلَيْهِ الْمَاءُ
صَبًّا عَلَى قَدْرِ طَاقَتِهِمْ. قُلْتُ: أَلَيْسَ قَوْلُ مَالِكٍ لَا يُيَمَّمُ
بِالصَّعِيدِ مَيِّتٌ إلَّا رَجُلٌ مَعَ نِسَاءٍ أَوْ امْرَأَةٌ مَعَ رَجُلٍ؟
فَأَمَّا مَجْرُوحٌ أَوْ أَجْرَبُ أَوْ مَجْدُورٌ أَوْ غَيْرُ ذَلِكَ مِمَّنْ
بِهِمْ الدَّاءُ، فَلَا يُيَمَّمُونَ وَيُغَسَّلُونَ وَيُحَنَّطُونَ عَلَى قَدْرِ
مَا لَا يَتَزَلَّعُونَ مِنْهُ وَلَا يَتَفَسَّخُونَ؟ قَالَ: نَعَمْ. (المدوانة: ج
١، ص ٢٦١)
Imam Malik berkata: cukup siram dengan
air menurut kadar kemampuan kalian. Imam malik berpendapat bahwa seorang
jenazah tidak ditayamumi melainkan oleh mahramnya. Adapun orang yang meninggal
karena wabah atau sebab penyakit jarab (penyakit baru yang asing), majdur
(cacar), atau penyakit lainnya yang menular, maka orang tersebut tidak perlu
ditayamumi, dimandikan, hingga kadar tidak menyebabkan tertularnya penyakit dan
menyebabkan bahaya (al-Mudawanah, juz 1, hal 261)
Posting Komentar untuk "BAGAIMANA HUKUM MEMAKAMKAN JENAZAH TANPA MENGGUNAKAN KAIN KAFAN SEBAB TERKENA WABAH YANG MENULAR"