HUKUM KAIN KAFAN SELAIN WARNA
PUTIH
Kain kafan identik dengan warna putih dan
andaikan kain kafan warna selain putih mungkin sangat asing bagi muslimin.
Kadang kondisi tidak selamanya normal adakalanya dalam kondisi tertentu
menyebabkan jenazah tidak dikafani dengan kain kafan warna putih, seperti
jenazah yang harus segera dimakamkan malam hari itu juga, sedangkan waktu itu
kain kafan belum tersedia.
Bagaimanakah hukum menggunakan kain kafan
selain warna putih?
Boleh menggunakan kain
kafan selain warna putih. Namun, yang lebih disunnahkan adalah kain kafan putih
yang bekas.
قَالَ المُصَنِّفُ رَحِمَهُ اللَّهُ وَالْمُسْتَحَبُّ
أَنْ يَكونَ الكَفَنُ بَيْضاءَ لِحَديثِ عائِشَةَ رَضَى اللَّهِ عَنْهَا والْمُسْتَحَبُّ
أَنْ يَكونَ حَسَنًا لِما رَوَى جابِرٌ إِنَّ النَّبيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهُ وَسَلَّمَ
قَالَ " إِذَا كَفَنَ أَحَدُكُمْ أَخَاه فَلْيُحْسِنْ كَفَنَهُ " وَتُكْرَهُ
المُغالاةُ فِيه لِما رَوَى عَليٌّ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ أَنَّ النَّبيَّ صَلَّى اللَّهُ
عَلَيْهُ وَسَلَّمَ قَالَ " لَا تَغَالُوا فِي الكَفَنِ فَاِنَّهُ يَسْلُبُ (المجموع
شرح المهذب: ج5، ص 195)
“Disunnahkan kain kafan yang berwarna putih
karena hadits 'Aisyah Ra. Disunnahkan juga kain kafan yang bagus karena hadits
yang diriwayatkan oleh Jabir bahwa nabi Saw bersabda:”Jika salah satu dari
kalian mengkafani saudaranya, maka hendaklah menggunakan kain kafan yang bagus”
dan dimakruhkan kain kafan yang berlebihan karena hadits yang diriwayatkan oleh
‘Ali Ra. Bahwa nabi Saw bersabda: “janganlah kalian semua
berlebih-lebihan(memilih kain kafan yang mahal-mahal) dalam kain kafan karena
kain kafan itu akan hancur”(al-Majmu' Syarh al-Muhadzab, 5:195)
قَالَ القُلْيُوبِيُّ : وَيُسَنُّ فِي الكَفَنِ
الأَبْيَضُ والْمَلْبوسُ أَوْلَى مِنْ الجَديدِ وَيَجُوزُ غَيْرُهُ مِمَّا يَجُوزُ
لُبْسُهُ حَيًّا وَلَوْ مِنْ شِعْرٍ أَوْ وَبَرٍّ أَوْ طِينٍ وَيَحْرُمُ التَّحْرِيرُ
لِلرَّجُلِ إِنْ وُجِدَ غَيْرُهُ (كاشفة الشجا : ص 103)
“Al-Qulyubi berkata: disunnahkan kain kafan
yang berwarna putih. Pakaian putih yang dipakai itu lebih utama dari pada
pakaian putih yang baru. Boleh menggunakan kain kafan selain putih yaitu kain
yang boleh dipakai pada waktu masih hidup meskipun dari bulu, bulu kasar, dan
lumpur. Haram seorang laki-laki memakai sutra jika masih dapat ditemukan kain
kafan yang lain”(Kasyifah al-Syaja, 103)
Posting Komentar untuk "HUKUM KAIN KAFAN SELAIN WARNA PUTIH"