BERBICARA SAAT WUDHU'
Berbicara adalah suatu kebiasaan ketika bertemu
seseorang sekedar menyapa atau berinteraksi suatu hal tetapi ketika berwudlu’
sambil berbicara. Bagaimana hukumnya berbicara saat wudhu’?
Hukumnya diperinci:
A. Makruh ketika tidak ada perluB. Tidak makruh jika berupa dzikir, mengucap dan menjawab salam.
C. Sunnah bahkan wajib jika ada udzur seperti memberi peringatan kepada orang yang terkena bahaya.
(وَتَرْكُ تَكَلُّمٍ) فِي أَثْنَاءِ
وُضُوْئِهِ بِلَا حَاجَةٍ بِغَيْرِ ذِكْرٍ، وَلَا يُكْرَهُ سَلَامٌ عَلَيْهِ وَلَا
مِنْهُ وَلَا رَدُّهُ (قَوْلُهُ: وَتَرْكُ تَكَلُّمٍ) أَيْ وَيُسَنُّ تَرْكُ تَكَلُّمٍ
(قَوْلُهُ: فِي أَثْنَاءِ وُضُوْئِهِ) أَيْ فِي خِلَالِ وُضُوْئِهِ (إعانة الطالبين
على حل ألفاظ فتح المعين: ج 1، ص 67)
Disunnahkan tidak berbicara pada saat berwudhu’
ketika tidak ada hajat selain dzikir, mengucapkan salam dan menjawab salam.
Maksud dari ungkapan tidak berbicara adalah disunnahkan tidak berbicara pada
saat wudhu’. Maksud dari ungkapan pada saat wudhu adalah di sela-sela wudhu’
(I’anah al-Thalibin ‘ala Halli Alfadzi Fath al-Muin, 1:67)
(وَتَرْكُ تَكَلُّمٍ) فِي أثْنَاءِ
وُضُوْئِهِ بِغَيْرِ ذِكْرٍ لِأَنَّهُ شَاغِلٌ عَنِ الْعِبَادَةِ وَقَدْ يُسَنُّ لِعُذْرِ
بَلْ يَجِبُ لِنَحْوِ إِنْذَارِ مَنْ خِيْفَ عَلَيْهِ مُؤَذٍّ لَمْ يُشْعَرْ بِهِ
(نهاية الزين: ص23)
Disunnahkan tidak berbicara pada saat berwudhu’
ketika tidak ada hajat selain dzikir. Karena dia sedang sibuk beribadah.
Terkadang disunnahkan berbicara karena adanya udzur bahkan wajib ketika memberi
peringatan orang yang terkena bahaya (Nihayah Zain: 23)
0 Response to "BERBICARA SAAT WUDHU'"
Posting Komentar