TIDAK PUNYA GIGI NAMUN BERSIWAK
Bersiwak sebagian
orang memakainya untuk membersihkan gigi dari sisa makanan, namun bagi lansia
yang tidak memiliki gigi apakah masih bisa mendapatkan kesunnahan bersiwak?
Tetap disunnahkan, caranya dengan menggosokkan
alat siwak pada gusi, lidah dan langit-langit mulut.
(وَلَا يُكْرَهُ) فِي حَالَةٍ
مِنَ الْحَالَاتِ بَلْ هُوَ سُنَّةٌ مُطْلَقًا وَلَوْ لِمَنْ لَا أَسْنَانَ لَهُ لِمَا
مَرَّ أَنَّهُ مَرْضَاةٌ لِلرَّبِّ (تحفة المحتاج في شرح المنهاج وحواشي الشرواني والعبادي:
ج 1، ص 222)
Bersiwak tidak makruh di semua kondisi bahkan
bersiwak itu mutlak sunnah meskipun bagi orang yang tidak memiliki gigi karena
sesuatu yang telah berlaku bahwa bersiwak itu termasuk mencari ridhanya tuhan
(Tuhfah al-Muhtaj fi Syarh al-Minhaj wa Hawasyi al-Syarwani wa al-Ibady, 1:222)
وَمَنْ لَا أَسْنَانَ لَهُ يَسْتَاكُ عَلَى
اللِّثَةِ وَاللِّسَانِ وَسَقْفِ الْحَلْقِ، لأَنَّ السِّوَاكَ وَإِنْ كَانَ مَعْقُولَ
الْمَعْنَى إِلَاّ أَنَّهُ مَا عَرَى عَنْ مَعْنَى التَّعَبُّدِ، وَلِيَحْصُلَ لَهُ
ثَوَابُ السُّنَّةِ. وَهَذِهِ الْكَيْفِيَّةُ لَا يُعْلَمُ فِيهَا خِلَافٌ (الموسوعة
الفقهية الكويتية: ج 4، ص 143)
Orang yang tidak memiliki gigi ia bersiwak dengan
cara menggosokkan alat siwak pada gusi, lidah dan langit-langit mulut. Karena
bersiwak itu mengandung makna yang dapat diterima akal, kecuali bersiwak itu
terlepas dari makna ta’abbud (dianggap ibadah) sehingga pahala kesunnahan itu
dapat diperolehnya. Adapun tata cara bersiwak ini tidak ada khilaf (al-Mausu’ah
al-Fiqhiyyah al-Kuwaitiyah, 4:143).
0 Response to "TIDAK PUNYA GIGI NAMUN BERSIWAK"
Posting Komentar