HUKUM ADZAN DAN IQOMAH PADA
BAYI YANG BARU LAHIR
Indonesia
merupakan salah satu negara yang mempunyai banyak kebiasaan. Salah satunya di
daerah Jawa terdapat kebiasaan mengadzani bayi yang baru saja dilahirkan.
Tujuannya semata-mata adalah agar kata pertama yang didengar oleh sang bayi
adalah nama Allah (Allahu Akbar) sebagai pernyataan bahwa tidak ada yang lebih
utama dan lebih besar selain Allah, serta terhindar dari ummu shibyan (salah
satu syaithan yang mengganggu pada anak-anak).
Bagaimanakah hukum melakukan adzan dan iqamah pada
bayi yang baru lahir?
Sunnah,
Menurut
Madzhab Hanafi, Syafi’I, dan Hambali.
السُّنَّةُ أَنْ يُؤَذَّنَ فِي أُذُنِ
الْمَوْلُودِ عِنْدَ وِلَادَتِهِ ذَكَرًا كَانَ أَوْ أُنْثَى وَيَكُونُ الْأَذَانُ
بِلَفْظِ أَذَانِ الصَّلَاةِ لِحَدِيثِ أَبِي رَافِعٍ الَّذِي ذَكَرَهُ الْمُصَنِّفُ
قَالَ جَمَاعَةٌ مِنْ أَصْحَابِنَا يُسْتَحَبُّ أَنْ يُؤَذِّنَ فِي أُذُنِهِ
الْيُمْنَى وَيُقِيمَ الصَّلَاةَ فِي أُذُنِهِ الْيُسْرَى (المجموع شرح المهذب، ج
9، ص 356)
“Disunnahkan
mengadzani bayi yang baru lahir baik laki-laki maupun perempuan seperti adzannya
shalat. Sebagian
ulama’ dari golongan kita (Syafi’iyah) berkata: Disunnahkan untuk membacakan
adzan di telinga kanan dan iqomat di telinga kiri” (Majmu’ syarah al-Muhadzab, Juz 1, Hal 356).
وَسُنَّ أَذَانٌ فِي يُمْنَى أُذُنَيْ
مَوْلُوْدِ ذَكَرٍ أَوْ أُنْثَى حِينَ يُوْلَدُ وَإِقَامَةُ بِيُسْرَاهُمَا
لِأَنَّهُ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَذَّنَ فِي أُذُنِ الْحَسَنِ حِيْنَ
وَلَدَتْهُ فَاطِمَةُ. رَوَاه التِّرْمِذي) مطالب
أولي النهى في شرح غاية المنتهى: ج 1 ص 286(
“Disunnahkan adzan di telinga kanan bayi laki-laki atau perempuan ketika
baru dilahirkan dan iqamah di telinga kirinya, karena sesungguhnya Rasulullah
SAW adzan di telinga Husain ketika Fatimah baru melahirkannya” (Mathalib Uli al-Nuha Fi Syarh Ghayah al-Muntaha,
1:286).
وَلِخَبَرِ ابْنِ السِّنَى مَنْ وُلِدَ لَهُ مَوْلُوْدٌ
فَأَذَّنَ فِى أُذُنِهِ الْيُمْنَى وَأَقَامَ فِي الْيُسْرَى لَمْ تَضُرَّهُ أُمُّ الصِّبْيَانِ أَيْ التَّابِعَةُ
مِنَ الْجِنِّ. وَلِيَكُونَ التَّوْحِيْدُ أَوَّلَ شَيْئٍ يَقْرَعُ سَمْعَهُ حِينَ
خُروجِهِ إِلَى الدُّنْيَا كَمَا يُلَقِّنُ عِنْدَ خُروجِهِ مِنْهَا وَلِمَا فِيه
مِنْ طَرْدِ الشَّيْطانِ عَنْهُ فَإِنَّهُ يَفِرُّ عِنْدَ سِمَاعِ الأَذَانِ
(كشاف القناع: ج 1، ص 278)
“karena
hadits dari ibnu sina barang siapa yang melahirkan anak maka orang tersebut disunnahklan
adzan di telinga kanan bayi yang baru lahir dan iqamah di telinga kiri agar jin
Ummu Shibyan tidak mengganggunya. Dan supaya kalimat tauhid menjadi kata
pertama yang didengar saat bayi baru di lahirkan ke dunia, begitu juga
disunnahkan mentalqin
saat meninggal dunia karena syaitan akan pergi ketika mendengar adzan “(Kisyaf
al-Qana’, 1:278).
0 Response to "HUKUM ADZAN DAN IQOMAH PADA BAYI YANG BARU LAHIR"
Posting Komentar