HUKUM ADZAN DAN IQOMAH PADA BAYI YANG BARU LAHIR

 

HUKUM ADZAN DAN IQOMAH PADA BAYI YANG BARU LAHIR

Indonesia merupakan salah satu negara yang mempunyai banyak kebiasaan. Salah satunya di daerah Jawa terdapat kebiasaan mengadzani bayi yang baru saja dilahirkan. Tujuannya semata-mata adalah agar kata pertama yang didengar oleh sang bayi adalah nama Allah (Allahu Akbar) sebagai pernyataan bahwa tidak ada yang lebih utama dan lebih besar selain Allah, serta terhindar dari ummu shibyan (salah satu syaithan yang mengganggu pada anak-anak).

Bagaimanakah hukum melakukan adzan dan iqamah pada bayi yang baru lahir?

Sunnah, Menurut Madzhab Hanafi, Syafi’I, dan Hambali.

 

السُّنَّةُ أَنْ يُؤَذَّنَ فِي أُذُنِ الْمَوْلُودِ عِنْدَ وِلَادَتِهِ ذَكَرًا كَانَ أَوْ أُنْثَى وَيَكُونُ الْأَذَانُ بِلَفْظِ أَذَانِ الصَّلَاةِ لِحَدِيثِ أَبِي رَافِعٍ الَّذِي ذَكَرَهُ الْمُصَنِّفُ قَالَ جَمَاعَةٌ مِنْ أَصْحَابِنَا يُسْتَحَبُّ أَنْ يُؤَذِّنَ فِي أُذُنِهِ الْيُمْنَى وَيُقِيمَ الصَّلَاةَ فِي أُذُنِهِ الْيُسْرَى (المجموع شرح المهذب، ج 9، ص 356)

“Disunnahkan mengadzani bayi yang baru lahir baik laki-laki maupun perempuan seperti adzannya shalat. Sebagian ulama’ dari golongan kita (Syafi’iyah) berkata: Disunnahkan untuk membacakan adzan di telinga kanan dan iqomat di telinga kiri  (Majmu’ syarah al-Muhadzab, Juz 1, Hal 356).

وَسُنَّ أَذَانٌ فِي يُمْنَى أُذُنَيْ مَوْلُوْدِ ذَكَرٍ أَوْ أُنْثَى حِينَ يُوْلَدُ وَإِقَامَةُ بِيُسْرَاهُمَا لِأَنَّهُ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَذَّنَ فِي أُذُنِ الْحَسَنِ حِيْنَ وَلَدَتْهُ فَاطِمَةُ. رَوَاه التِّرْمِذي) مطالب أولي النهى في شرح غاية المنتهى: ج 1 ص 286(

Disunnahkan adzan di telinga kanan bayi laki-laki atau perempuan ketika baru dilahirkan dan iqamah di telinga kirinya, karena sesungguhnya Rasulullah SAW adzan di telinga Husain ketika Fatimah baru melahirkannya (Mathalib Uli al-Nuha Fi Syarh Ghayah al-Muntaha, 1:286).

وَلِخَبَرِ ابْنِ السِّنَى مَنْ وُلِدَ لَهُ مَوْلُوْدٌ فَأَذَّنَ فِى أُذُنِهِ الْيُمْنَى وَأَقَامَ فِي الْيُسْرَى لَمْ تَضُرَّهُ أُمُّ الصِّبْيَانِ أَيْ التَّابِعَةُ مِنَ الْجِنِّ. وَلِيَكُونَ التَّوْحِيْدُ أَوَّلَ شَيْئٍ يَقْرَعُ سَمْعَهُ حِينَ خُروجِهِ إِلَى الدُّنْيَا كَمَا يُلَقِّنُ عِنْدَ خُروجِهِ مِنْهَا وَلِمَا فِيه مِنْ طَرْدِ الشَّيْطانِ عَنْهُ فَإِنَّهُ يَفِرُّ عِنْدَ سِمَاعِ الأَذَانِ (كشاف القناع: ج 1، ص 278)

“karena hadits dari ibnu sina barang siapa yang melahirkan anak maka orang tersebut disunnahklan adzan di telinga kanan bayi yang baru lahir dan iqamah di telinga kiri agar jin Ummu Shibyan tidak mengganggunya. Dan supaya kalimat tauhid menjadi kata pertama yang didengar saat bayi baru di lahirkan ke dunia, begitu juga disunnahkan mentalqin saat meninggal dunia karena syaitan akan pergi ketika mendengar adzan “(Kisyaf al-Qana’, 1:278).

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "HUKUM ADZAN DAN IQOMAH PADA BAYI YANG BARU LAHIR"

Posting Komentar