HUKUM BAIAT DZIKIR MELALUI MIMPI

 

HUKUM BAIAT DZIKIR MELALUI MIMPI

Diantara syarat wajib untuk talqin atau baiat thariqah bagi seorang salik adalah talqin yang dilakukan oleh seorang mursyid thariqah mu’tabarah yang sanad atau silsilahnya bersambung kepada Rasulullah saw., serta mursyid tersebut diberi izin untuk mengajarkan thariqah tersebut kepada para murid.

Dengan demikian, jika ada seorang yang menyatakan telah dibaiat atau ditalqin sebuah dzikir thariqah dalam mimpi, maka hal ini tidak sesuai dengan syarat talqin tersebut. Sebagaimana hal ini dikuatkan oleh para ulama yang telah menetapkan bahwa syarat wajib talqin yaitu murid harus ditalqin sendiri oleh seorang mursyid thariqah mu’tabarah yang bersambung sanadnya kepada Rasulullah dan memiliki wewenang untuk mentalqin murid thariqah.

(وَأَّمَّا التَّلْقِيْنُ وَسَنَدُهُ) فَلَمَّا كَانَتْ الصُّحْبَةُ مِنْ لَوَازِمِهِ وَشُرُوْطِهِ وَكَانَ اْلاِنْتِسَابُ إِلَى شَيْخٍ إِنَّمَا يَحْصُلُ بِالتَّلْقِيْنِ وَالتَّعْلِيْمِ مِنْ شَيْخٍ مَأْذُوْنٍ إِجَازَتُهُ صَحِيْحَةٌ مُسْتَنِدَّةٌ إِلَى شَيْخٍ صَاحِبِ طَرِيْقٍ وَهُوَ إِلَى النَّبِيِّ عَلَيْهِ السَّلاَمُ وَكَانَ الذِّكْرُ لاَيُفِيْدُ فَائِدَةً تَامَّةً إِلاَّ بِالتَّلْقِيْنِ وَاْلإِذْنِ  بَلْ الأَكْثَرُ شَرْطًا. (جامع الأصول فى الأولياء، ص 31)

Ketika kebersamaan itu merupakan suatu keharusan dan syarat dan intisab kepada seorang guru, yang hanya bias dicapai dengan cara talqin dan pembelajaran dari guru yang diberi izin memberikan ijazah yang diperbolehkan mensanadkan kepada guru yang memiliki thariqah yaitu Nabi, maka dzikir itu tidak memberikan manfaat yang sempurna kecuali dengan cara mentalqin dan izin, bahkan ini dijadikan syarat pada umumnya, (Jâmi’ al-Ushûl fi al-Auliyâ’, halaman: 31).

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "HUKUM BAIAT DZIKIR MELALUI MIMPI"

Posting Komentar