HUKUM PEREMPUAN MENJADI WAKIL BAIAT MURID THARIQAH

 

HUKUM PEREMPUAN MENJADI WAKIL BAIAT MURID THARIQAH

Lantas, jika perempuan tidak diperbolehkan untuk menjadi mursyid atau khalifah. Bagaimanakah hukum mewakilkan baiat thariqah kepada seorang perempuan?

Tentang hal ini, sama dengan apa yang menjadi syarat seorang mursyid atau khalifah, yaitu tidak boleh seorang mewakili seorang murid untuk berbaiat thariqah.

وَشُرِطَ فِى الْوَكِيْلِ صِحَّةُ مُبَاشَرَتِهِ مَا وُكِّلَ فِيْهِ كَالْمُوَكِّلِ لِأَنَّهُ إِذَا لَمْ يَقْدِرْ عَلَى التَّصَرُّفِ فِيْهِ لِنَفْسِهِ فَلِغَيْرِهِ أَوْلَى. (إعانة الطالبين، ج 3، ص 100)

Syarat wakil adalah kebolehannya melakukan sesuatu sebagaimana diperbolehkannya terhadap sesuatu yang diwakili seperti orang yang mewakilkan karena apabila wakil itu tidak mampu melakukan sesuatu untuk dirinya sendiri maka untuk orang lain lebih tidak boleh, (I’anah at-Thalibin, juz 3, halaman: 100).

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "HUKUM PEREMPUAN MENJADI WAKIL BAIAT MURID THARIQAH"

Posting Komentar